Sebanyak 5.384 narapidana (napi) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. 77 orang di antaranya terkait kasus tindak pidana korupsi.
Penyerahan remisi dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, pada Jumat (28/3/2025). Khusus di Sulsel, remisi untuk narapidana diserahkan di Lapas Kelas I Makassar.
"Seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Rudy mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulsel per 27 Maret 2024 tercatat sebanyak 11.462 orang. Dari jumlah itu, 40 warga binaan mendapat Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi
"Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan," bebernya.
Sementara 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulsel yang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah itu, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
"Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan," terangnya.
Lanjut Rudy, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah itu 4 orang mendapat pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
"Selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Dia berharap para narapidana yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Rudy.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel Yohanis Varianto menyebutkan mayoritas warga binaan penerima remisi di Sulsel dari kasus narkotika. Selain itu ada juga kasus korupsi.
"Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1). Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi," ungkapnya.
Komnas HAM mengecam aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan brutal terhadap warga di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo. [509] url asal
Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan serangan brutal terhadap warga di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sehingga menyebabkan satu guru tewas. Komnas HAM mengecam aksi tersebut,.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait peristiwa ini. Komnas HAM turut menyampaikan dukacita yang mendalam bagi para korban.
"Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan KSB atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," ujar Atnike dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Kemudian, Komnas HAM juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Yahukimo beserta TNI dan Polri yang segera mengevakuasi para korban. Lalu juga cepat mengevakuasi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dari distrik-distrik yang dianggap rawan.
"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional," ujarnya.
Lalu, Atnike mengatakan Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pascakonflik dan kekerasan di Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Misalnya risiko dampak tindakan penyisiran terduga pelaku oleh aparat penegak hukum dan keamanan, pengungsian internal, dan lumpuhnya pelayanan publik.
Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penyerangan ini dengan meminta sebagai berikut:
1. Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas,
2. Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah- langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban bagi korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke wilayah asal;
3. Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pasca penyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi para petugas pelayanan publik (tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lain-lain).
Sebelumnya, Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan serangan brutal terhadap warga di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan yang terjadi pada Jumat (21/3) itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta terbakarnya fasilitas pendidikan.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan TNI berkomitmen selalu melindungi masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. TNI telah melakukan evakuasi terhadap tenaga pengajar dan tenaga kesehatan pascaserangan OPM di Distrik Anggruk.
"TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM," kata Brigjen Kristomei dalam keterangannya, Minggu (23/3).
Serangan ini diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak. Kelompok kriminal bersenjata (KK) itu sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar.
Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan, dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.
TNI bersama aparat terkait telah mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dari Yahukimo ke Jayapura. Selain itu, TNI meningkatkan pengamanan di wilayah rawan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku serangan ini.
Lihat juga Videeo 'KKB Bunuh Sopir Truk di Yahukimo Papua':
Sejumlah orang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan oleh DPR. Mabes TNI menghormati gugatan tersebut sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menuturkan proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ujarnya.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
UU TNI Digugat ke MK
Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
SimakVideo: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Kasus pembakaran di Indonesia diatur ketat dalam KUHP. Pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau denda, tergantung niat dan akibatnya. [1,039] url asal
Kasus pembakaran, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian, sudah sering terjadi di Indonesia. Mungkin banyak detikers yang bertanya-tanya, bagaimana hukuman yang diterima pelaku pembakaran yang menimbulkan kerugian materiil, bahkan korban jiwa?
Pembakaran merupakan tindak pidana yang serius dan diatur dengan ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, terutama jika pembakaran tersebut menimbulkan kerugian pada harta benda atau, yang lebih parah, mengancam keselamatan jiwa seseorang.
Dalam hukum pidana Indonesia, pembakaran dapat dijerat dengan berbagai pasal yang memberikan hukuman berbeda-beda, bergantung pada niat dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Misalnya, jika pembakaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerusakan besar, pelaku bisa dijerat dengan pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Jika pembakaran tersebut tidak disengaja, namun tetap mengakibatkan kerugian atau cedera, pelaku juga bisa dikenakan hukuman yang cukup serius, meski lebih ringan dibandingkan jika ada niat untuk melakukannya.
Hukum Pidana Pembakar Orang
Berikut penjelasan lebih lanjut bagaimana hukum pidana jika sengaja melakukan pembakaran dilansir dari laman Hukum Online.
Pasal 187 KUHP
Pasal 187 KUHP secara spesifik mengatur sanksi pidana terhadap tindakan pembakaran, ledakan, atau banjir yang dilakukan dengan sengaja. Isi pasal ini sebagai berikut.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.
Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 KUHP ini tidak terjadi karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Hal ini terlihat jelas dari frasa "Barangsiapa dengan sengaja..." yang terdapat pada pasal tersebut.
Menurut S R Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, unsur utama dari tindakan yang dilarang dalam pasal ini adalah mengadakan kebakaran. Artinya, membakar sesuatu sehingga terjadi kebakaran yang memang dikehendaki pelaku. Cara pembakaran baik dengan api langsung, bahan kimia, maupun metode elektronik, tidak menjadi persoalan.
Pasal 340 KUHP
Jika pembakaran tersebut direncanakan sebelumnya dan ditujukan untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Soesilo menjelaskan, unsur "dengan rencana terlebih dahulu" berarti terdapat jeda waktu antara niat untuk membunuh dan pelaksanaannya. Dalam jeda waktu ini, pelaku seharusnya memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, namun memilih tetap melanjutkan rencana tersebut.
Pasal 338 KUHP
Jika pembakaran dilakukan tanpa perencanaan sebelumnya, tetapi tetap mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian, sering kali terjadi perbarengan tindak pidana antara Pasal 187 KUHP dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, tergantung pada niat awal dan tindakan pelaku.
Perbedaan Kesengajaan dan Kelalaian dalam Hukum Pidana
Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Kesengajaan adalah perbuatan yang dikehendaki pelaku, sementara kelalaian adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena kurang hati-hati atau ceroboh. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga jenis berikut.
Kesengajaan yang bersifat tujuan.
Kesengajaan secara keinsafan kepastian.
Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan.
Hukuman Jika Kebakaran Disebabkan Kelalaian
Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. Berikut rincian hukuman pada kasus kebakaran disebabkan kelalaian.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 311 UU 1/2023
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain tuntutan pidana, pelaku juga dapat dituntut secara perdata melalui gugatan ganti rugi atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata.
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pembakaran dengan sengaja, terutama yang menyebabkan korban jiwa, merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Namun, jika pembakaran terjadi karena kelalaian, hukuman yang dikenakan lebih ringan, dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Pelaku juga dapat dituntut secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.