
5.384 Napi di Sulsel Terima Remisi Nyepi-Idul Fitri, 77 Orang Kasus Korupsi
Sebanyak 5.384 narapidana di Sulsel menerima remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, termasuk 77 napi kasus korupsi.
(Detik) 28/03/25 19:57 107446
Makassar -Sebanyak 5.384 narapidana (napi) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. 77 orang di antaranya terkait kasus tindak pidana korupsi.
Penyerahan remisi dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, pada Jumat (28/3/2025). Khusus di Sulsel, remisi untuk narapidana diserahkan di Lapas Kelas I Makassar.
"Seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Rudy mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulsel per 27 Maret 2024 tercatat sebanyak 11.462 orang. Dari jumlah itu, 40 warga binaan mendapat Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi
"Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan," bebernya.
Sementara 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulsel yang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah itu, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
"Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan," terangnya.
Lanjut Rudy, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah itu 4 orang mendapat pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
"Selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Dia berharap para narapidana yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Rudy.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel Yohanis Varianto menyebutkan mayoritas warga binaan penerima remisi di Sulsel dari kasus narkotika. Selain itu ada juga kasus korupsi.
"Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1). Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi," ungkapnya.
(hsr/hsr)
#idul-fitri #hari-raya-nyepi #kasus-korupsi #remisi #lapas-makassar #remisi-idul-fitri #sulawesi-selatan #makassar #ditjenpas-sulsel #sulsel-terima-remisi-nyepi-idul-fitri #rangka-hari-raya-nyepi #pidana #sianturi