Singgung Praktik Mafia Hukum Era SBY, Mahfud: Sekarang Makin Parah
Mahfud MD menilai praktik mafia hukum semakin parah dari era SBY hingga sekarang. Halaman all [303] url asal
#presiden-sby #mahfud-md #mafia-hukum #pemberantasan-mafia #mafia-hukum-era-sby
(Kompas.com) 13/05/25 08:51
v/138130/
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, praktik mafia hukum yang dulu mulai disoroti pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini justru semakin parah.
Di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI itu, misalnya, Mahfud menyoroti bagaimana hukum dipermainkan tidak hanya di lembaga peradilan, tetapi juga di sektor eksekutif hingga legislatif, baik pusat maupun daerah.
“Di eksekutif itu sudah permainan hukum juga rusak bukan main, sehingga timbul-timbul korupsi itu karena hukum dipermainkan di eksekutif, (seperti) perizinan, ndak sampai pengadilan, tapi sudah main di situ, 'cincai di situ' pusat, daerah, DPR, DPRD semua,” kata Mahfud, dalam program Gaspol! Kompas.com, yang dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Mahfud mengungkan, Presiden SBY saat itu menyadari persoalan hukum yang sistemik dan lebih luas dari sekadar praktik di pengadilan.
“Jadi, Pak SBY pada waktu itu (mengatakan) ini bukan pengadilan, darurat kita ini darurat hukum bukan darurat pengadilan, itu kata Pak SBY,” ujar dia.
Menurut Mahfud, istilah “mafia hukum” mulai digunakan secara sadar oleh SBY untuk menggambarkan persoalan hukum yang menyebar di berbagai lini pemerintahan.
Bahkan jika ditelusuri, pernyataan-pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu masih bisa dicari sampai sekarang.
“Anda boleh cari di file-file Pak SBY, pidato-pidatonya itu, dia yang dengan sadar mengatakan bukan mafia pengadilan, ini mafia hukum,” ucap dia.
Atas dasar itu, lanjut Mahfud, Presiden SBY kemudian membentuk satuan tugas khusus untuk menangani mafia hukum.
“Sehingga dia sesudah itu membentuk unit mafia hukum, Satgas dan sebagainya dan itu benar,” kata dia.
Namun, Mahfud menyebut bahwa praktik mafia hukum tersebut tidak hanya tetap berlangsung, tetapi kini menjadi semakin buruk.
Padahal, upaya pemberantasan mafia hukum sudah dilakukan pada zaman Presiden SBY.
“Masih terjadi sampai hari ini, makin parah sekarang,” tutur Mahfud.
Cerita Mahfud soal Istilah Mafia Hukum di Era SBY...
Mahfud MD mengungkapkan bahwa 'mafia hukum' menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan di sektor hukum. Istilah ini mulai ada sejak era pemerintahan SBY. Halaman all [382] url asal
#penyalahgunaan-kekuasaan #sby #mahfud-md #mafia-hukum #mafia-hukum-di-era-sby
(Kompas.com) 13/05/25 08:21
v/138126/
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa istilah “mafia hukum” digunakan untuk menggambarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan di sektor hukum.
Menurut Mahfud, istilah ini mulai dipakai secara resmi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggantikan istilah sebelumnya yaitu “mafia peradilan”.
“Jadi, yang sekarang memang yang terjadi itu mafia hukum, mafia hukum itu artinya orang menggunakan hukum sebagai alat dengan cara berkolaborasi dan berkolusi untuk memenangkan satu perkara,” kata Mahfud, dalam acara Gaspol! Kompas.com, yang dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Mahfud menuturkan, pada masa Orde Baru, praktik-praktik kotor di bidang hukum lebih banyak terjadi di pengadilan, sehingga dikenal dengan istilah “mafia peradilan”.
Namun, saat SBY menjabat sebagai presiden, cakupan praktik semacam itu meluas ke berbagai lembaga negara.
“Pada zaman Pak SBY jadi presiden secara resmi dia mengubah, saya tidak lagi menggunakan istilah mafia peradilan kata Pak SBY, tapi mafia hukum, dan itu benar, perubahan itu,” ujar Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan bahwa istilah “mafia hukum” merupakan kontribusi penting dari Presiden SBY dalam menggambarkan kondisi kerusakan hukum yang tidak lagi terbatas pada lembaga peradilan, tetapi juga menyentuh wilayah legislatif dan eksekutif.
“Kata istilah mafia hukum itu harus kita akui itu khazanahnya dari Pak SBY, karena kata Pak SBY sekarang ini hukum rusak, bukan hanya di pengadilan, di legislatif. Kalau pengadilan ya polisi, jaksa, hakim, pengacara, sekarang mainnya di legislatif, eksekutif,” tutur Mahfud.
Ia juga menyoroti bagaimana praktik mafia hukum telah menyusup dalam proses legislasi, termasuk saat perumusan undang-undang yang sering kali diwarnai kepentingan politik jangka pendek.
“Dulu ada tenggarai ini mafia bagaimana deal-dealan legislatif. Legislatif muncul cara otokratik legalism, di mana hukum itu dibuat berdasarkan kepentingan politik jangka pendek,” kata dia.
Mahfud memberikan contoh mengenai perubahan kalimat dalam sejumlah undang-undang setelah disetujui oleh DPR, yang mengalami perubahan saat masuk ke Sekretariat Negara (Setneg).
Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Tembakau.
“Dulu ada Undang-undang Tembakau, itu ada kalimat yang berubah, banyak lah undang-undang (yang) kalimatnya berubah, itu sudah mafia hukum. Karena apa? Karena kehendak-kehendak orang yang ingin mengambil keuntungan secara culas dari negeri ini itu diatur saja lewat undang-undang, 'tolong buatkan pasal gini dong',” ujar Mahfud.
Silang Pendapat Pengaruh Hukum Syariah di Indonesia
Beberapa hukum positif Indonesia mendapat pengaruh secara langsung maupun tidak langsung dari hukum syariah Islam. [2,144] url asal
#lipi #reformasi #pemilu #sumatera-selatan #dprd-bali #dprd-papua-barat #hukum-syariah-islam #mahkamah-konstitusi #politik #pdip #sby #sulawesi-utara #fraksi-golongan-karya #provinsi-riau #uu-21-2001
(CNN Indonesia) 24/03/25 11:36
v/103902/
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan penerapan hukum dan peraturan yang dipengaruhi oleh hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan pesat setelah reformasi.
Sejak tahun 1999 hingga 2023, ia mencatat setidaknya ada 17 Undang-undang di Indonesia yang dapat dikualifikasikan sebagai hukum islam.
"Hukum islam di Indonesia pasca-reformasi mengalami surplus dari sisi kuantitas dibanding periode sebelumnya di masa orde baru," kata dia saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Indonesia memang tidak menerapkan hukum islam secara menyeluruh, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Islam diterapkan dalam hukum positif, baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda).
Di lapangan, hukum positif Indonesia yang dipengaruhi hukum syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan daerah. Berikut beberapa produk tersebut.
Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi (RUU Pornografi) di Indonesia memakan waktu lebih dari lima tahun. Pembahasan RUU Pornografi baru memantik perhatian publik setelah berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP), 23 Juni 2005.
Pendukung RUUAPP secara umum mencakup kelompok berbasis agama Islam, kelompok perempuan berbasis agama Islam maupun nonagama, hingga organisasi perlindungan anak.
Secara umum, kelompok pendukung RUUAPP memandang pornografi telah meluas dengan kemudahan akses informasi. Mereka berpendapat ada hubungan kausalitas antara keterpaparan terhadap pornografi dengan perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari batasan moralitas bangsa dan agama.
Sementara itu, penentang RUUAPP terdiri dari kelompok perempuan berbasis agama maupun non agama, organisasi agama Kristen, Katolik dan Hindu, kelompok seni, akademisi, aktivis HAM dan pluralisme, hingga kelompok transgender. Kelompok penentang ini menilai RUUAPP bukan solusi tepat untuk mengatasi masalah pornografi.
Salah satu aspek yang sangat krusial adalah pihak penentang memandang ada agenda tersembunyi dari kelompok islam politis untuk secara bertahap memasukkan hukum islam ke dalam hukum nasional.
Pandangan tersebut juga mendorong beberapa wilayah yang mayoritas penduduknya tidak beragama islam- seperti Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua- menolak pengesahan UU Pornografi.
Bahkan, pemerintah daerah maupun masyarakat di wilayah tersebut tak segan mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika aspirasi mereka diabaikan.
Perdebatan yang terjadi tidak hanya di forum resmi DPR dan media massa, tetapi juga di jalanan dengan aksi demonstrasi. Puncak dari demonstrasi tersebut, DPR terpaksa menunda pembahasan RUUAPP yang rencananya dilakukan pada tahun 2006.
DPR selanjutnya merevisi RUUAPP dan mengubahnya menjadi RUU Pornografi dengan jumlah semula 11 Bab dan 93 Pasal, menyusut menjadi 10 Bab dan 52 Pasal. Pada September 2007, Presiden SBY melayangkan surat ke DPR yang menunjukkan persetujuan pembahasan RUU Pornografi dan mengutus empat menteri ke DPR.
Pembahasan tersebut kembali menyulut perdebatan publik. Wacana mengenai seksualitas perempuan terangkat menjadi wacana nasional, dibicarakan secara terbuka dalam forum diskusi ilmiah, demonstrasi dan media massa.
RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam suasana kontroversial, berdasarkan persetujuan delapan fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (PDS) melakukan perlawanan dengan melayangkan interupsi dan walk out. Satu hal yang paling disoroti mengenai kewenangan masyarakat berperan serta dalam penanggulangan pornografi (Pasal 21).
Aturan itu dianggap menjadi pembenaran bagi kelompok tak bertanggung jawab melakukan penghakiman terhadap hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Aksi walk out juga dilakukan oleh dua anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) asal Bali.
Usai disahkan jadi UU 30 Oktober 2008, kelompok masyarakat sipil termasuk aktivis perempuan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak melaksanakan UU tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali yang terkena pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Selain Bali, Papua dan Papua Barat juga akan menggunakan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menolak berlakunya UU Pornografi.
Respons sangat keras dilayangkan oleh Ketua DPRD Papua Barat bersama 40 pimpinan umat gereja se-Papua Barat. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti Pemilu dan akan melepaskan diri dari NKRI.
Nilai-nilai yang terkandung dalam islam juga diterapkan dalam tataran Peraturan Daerah (Perda). Dalam batas tertentu, Perda syariah dijadikan modal politik bagi politikus untuk mendapat simpati dan kepercayaan politik yang berbuah pada dukungan publik.
Peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)- sekarang BRIN-Syafuan Rozi dan Nina Andriana dalam kajiannya 'Politik Kebangsaan dan Potret Perda di Indonesia' menyatakan dalam kurun waktu lima tahun, kecenderungan implementasi Perda bernuansa syariah islam meningkat dan semakin merata.
Mulai dari Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pamekasan, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.
Untuk level provinsi, Perda syariah ditemukan di Provinsi Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Gorontalo ataupun Sulawesi Selatan.
Sejumlah perda dan aturan berbau syariah memicu kontroversi. Seperti Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah di Cianjur. Atau, yang terbaru, penerapan tilang syariah oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam penelitiannya, Syafuan Rozi dan Nina Andriana menyoroti salah satu Perda yang memiliki nama sangat kental dengan nuansa islami yakni Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah atau Perda Gerbang Marhamah.
Mereka memandang Perda tersebut penting dimasukkan ke dalam penelitian karena pada umumnya beberapa Perda yang ada tetap menggunakan bahasa yang bersifat umum.
Selain itu, substansi Perda-nya pun umumnya hanya mengatur satu per satu bagian kehidupan di dalam masyarakat.
Seperti Perda pekat (penyakit masyarakat), SK Bupati tentang penggunaan jilbab bagi kaum muslimah, lalu Perda tentang larangan atau ketentuan jam malam bagi kaum perempuan di luar rumah seperti yang terjadi di Padang dan Tangerang.
Namun, semua peraturan tersebut tidak berada dalam 'satu payung' Perda yang utuh seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Perda Gerbang Marhamah lahir karena peristiwa pelanggaran moral kesusilaan. Politikus DPRD maupun kepala daerah merespons peristiwa tersebut dengan membentuk peraturan di tingkat daerah.
"Perda Syariah dalam batas tertentu merupakan kendaraan politik, dengan memanfaatkan Perda Syariah sebagai instrumen memperoleh dukungan politik lewat visi dan cara dalam mengendalikan kriminalitas akibat lemahnya regulasi peredaran minuman keras yang memicu pelanggaran moral dan kejahatan pembunuhan, perkelahian, pencurian, perzinahan, prostitusi dan pemerkosaan," kata mereka dalam penelitiannya.
Di Kabupaten Cianjur juga ada Perda Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Alquran (2014) dan Perda Gerakan Penghafalan dan Pengkajian Alquran atau GP2Q (2015).
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai Perda syariah yang kian marak terkesan memberi pengistimewaan kepada kelompok warga negara di atas sekelompok warga negara yang lain.
Padahal, tegas dia, pada dasarnya setiap perseorangan warga negara mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya tak peduli jumlah mereka di dalam komunitas.
"Jadi, begitu kita berkelompok, berapa pun kuantitas kita, itu tidak terlalu problematik karena sesungguhnya setiap warga negara itu per orangan memiliki hak atau kesetaraan di dalam hak untuk diperlakukan sama oleh negara," kata Halili.
Menurut dia, kehadiran Perda syariah di sejumlah daerah menjadi penanda gejala kebangkitan politik identitas.
Hanya saja, secara umum, sejak dua dekade lalu kehadiran Perda syariah menandakan kecenderungan munculnya populisme politik bagi sejumlah elite untuk menghimpun dukungan dari kelompok mayoritas di masyarakat setempat.
Ia menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang pragmatis dan bersifat jangka pendek.
"Ini bagian dari menguatnya apa yang kita cemaskan sebagai mayoritarianisme karena kalau kita lihat Perda syariah tentu saja merupakan sesuatu yang seperti kecenderungan di dalam masyarakat yang mayoritas muslim," katanya.
Namun menurut Halili, hal serupa juga terjadi di wilayah yang mayoritas beragama Kristen atau Hindu.
"Tetapi kalau kita lihat, cek di tempat yang lain di mana mayoritas bukan muslim, taruhlah misalnya hindu atau katolik, itu ada kecenderungan yang kurang lebih sama untuk mengistimewakan kelompok itu di atas kelompok warga negara yang lain," ungkap dia.
Dalam konteks itu, kata Halili, terjadi semacam pengentalan identitas. Di tingkat elite akan menjadi biasa saja, tetapi berbeda di ranah warga atau publik.
"Dan itu menurut saya berbahaya bagi tata kelola kebhinekaan di republik ini," imbuhnya.
Pada akhirnya, menurut Halili, ketika pengentalan identitas terjadi secara kultural, maka akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat secara horizontal.
Apabila berbicara hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, Perda syariah seolah merupakan sesuatu yang normal ketika satu masyarakat dengan kecenderungan kuat keislamannya menjadikan syariah sebagai kehidupan dari sisi hukum dan norma.
Kata Halili, yang menjadi masalah adalah ketika nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dijadikan alasan pembenar bagi pengistimewaan atas satu kelompok tertentu.
"Padahal, kalau kita bicara demokrasi, demokrasi itu kan mengenai dua hal: pertama apa yang sering kita sebut sebagai majority rule atau pemerintahan oleh mereka yang banyak dan minority rights yaitu pelindungan hak-hak minoritas," tutur Halili.
"Maka, dalam tata kelola demokrasi itu yang pertama kali dipertanyakan adalah soal bagaimana hak-hak yang sedikit itu diafirmasi untuk dilindungi sehingga prinsip pemerintahan demokratis adalah prinsip inklusif, sehingga tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind," tambah dia.
Dalam konteks tersebut, Halili menyimpulkan "Perda syariah menjadi problematik kalau Perda itu dijadikan alasan untuk mengistimewakan satu kelompok masyarakat di satu locus tertentu atas kelompok yang lain dalam konteks itu minoritas."
Alih-alih Perda Syariah, Andreas Harsono yang bekerja untuk Human Rights Watch lebih memilih memakai istilah 'peraturan yang diskriminatif'. Sebab, menurut dia, tak semua Perda syariah diskriminatif.
Terlebih lagi, istilah syariah islam mempunyai banyak tafsir. Sebagai contoh, jilbab. Ada yang bilang wajib dan ada juga yang mengatakan tidak.
"Saya cenderung memakai istilah peraturan yang diskriminatif," ucap Andreas saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Andreas, akar permasalahan peraturan diskriminatif dimulai sejak tahun 1952 saat Kementerian Agama memberikan batasan agama yang memiliki tiga aspek, yakni Nabi, kitab suci dan pengakuan internasional.
"Jadi, peraturan diskriminatif tidak muncul sejak zaman Soeharto tapi sejak tahun 1952. Ini bukan kebangkitan. Ini inheren dengan Indonesia minimal tahun 1952," imbuhnya.
Satu yang paling buruk, kata Andreas, yakni Pasal penodaan agama yang diatur dalam Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal yang berkaitan dengan penodaan agama juga diatur dalam KUHP (Pasal 156a).
Kata Andreas, Pasal tersebut jarang digunakan pada zaman Soeharto. Ada 10 kasus mengenai hal itu.
"Zaman Soeharto jarang dipakai, dia mulai bangkit terutama setelah SBY tahun 2004. Di zaman Soeharto hanya dipakai maksimal 10 kali, delapan vonis, dua tidak jelas. Jadi, selama 30 tahun hanya dipakai 10 kali. Sementara zaman SBY, selama 10 tahun itu 125 orang sudah divonis bersalah. Jokowi dan Prabowo melanjutkan," kata Andreas.
Dari data yang ia punya, secara umum yang disebut dengan peraturan diskriminatif ada 700-an. Terbagi dalam empat kategori yakni minoritas agama, perempuan (paling banyak dari 700-an itu dan berkenaan dengan wajib jilbab), LGBT dan pemakai alkohol.
Peraturan diskriminatif itu paling banyak ada di 24 provinsi yang mayoritas islam.
"Menurut kami, Human Rights Watch, kami puluhan tahun, bukan hanya kami, ada Setara, Gus Dur, Alissa Wahid, sudah puluhan tahun kami meminta ini dibatalkan termasuk penodaan agama. Ironisnya, penodaan agama diperbesar oleh DPR terakhir tahun 2022. KUHP baru Pasalnya dinaikkan dari 1 jadi 6," ungkap Andreas.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei, 64 persen masyarakat muslim di Indonesia menyatakan kesetujuannya pada syariat Islam sebagai hukum negara. Survei ini didapat dari lembaga survei Pew Research Center di kawasan Asia Tenggara.
Survei ini dikumpulkan Pew Research Center mulai Juni hingga September 2022 dengan melibatkan 13.122 responden dari enam negara Asia yang dipilih dengan desain sampling berbasis probabilitas. Khusus untuk responden Indonesia salah satunya, ada pengambilan data melalui wawancara langsung bersama responden.
Pengambilan data juga dilakukan di bawah supervisi dan konsultasi dari berbagai pihak seperti pakar akademis hingga dilakukan wawancara mendalam maupun membentuk kelompok diskusi di beberapa negara Asia.
Berdasarkan publikasi yang dirilis 2023 lalu, salah satu survei yang dilakukan terkait pandangan masyarakat Indonesia pada agama Islam. Termasuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negara.
Survei terbaru menunjukkan angka 64 persen masyarakat muslim Indonesia setuju dengan syariat Islam sebagai hukum negara. Mayoritas muslim Indonesia juga menyatakan hal serupa pada survei yang pernah dilakukan pada 2011-2012 lalu.
Usulan syariat Islam menjadi dasar negara ini sempat termaktub dalam rumusan salah satu sila Pancasila. Rumusan tersebut tertuang dalam Piagam Jakarta yang kemudian diganti menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa," oleh PPKI.
Secara umum, masyarakat muslim di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memandang Islam sebagai lebih dari sekadar agama. Pew Research Center merinci sebanyak 82 persen respon menyebut Islam sebagai budaya yang menjadi bagian diri dari seseorang.
Kemudian, 81 persen muslim Indonesia juga menyebut Islam sebagai tradisi keluarga yang harus seseorang ikuti. Ditambah lagi, 77 persen responden muslim Indonesia juga mengaku Islam sebagai etnis tempat seseorang dilahirkan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Tholabi menilai perubahan pandangan masyarakat terhadap hukum Islam itu juga tak terlepas dari maraknya kajian hukum Islam di perguruan tinggi. Terlebih, kata dia, kajian itu dilakukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, tidak ada lagi kecurigaan atas eksistensi hukum Islam. Keberadaan hukum Islam murni untuk mengatur masyarakat muslim dalam sektor tertentu seperti ekonomi syariah, haji, zakat, wakaf, peradilan agama, termasuk hukum keluarga," jelas dia.
Di sisi lain, Tholabi berharap keberadaan hukum Islam dapat semakin digunakan untuk membangun Indonesia.
Tak hanya itu, Tholabi menjelaskan terdapat 3 cara agar hukum Islam bersama dengan hukum adat, hingga hukum barat dapat bersandingan dalam sistem hukum nasional. Salah satunya, mengakui keberadaan masing-masing pilar hukum tanpa mempertentangkan pilar lainnya agar dapat berjalan berdampingan.
Kemudian, para pembentuk undang-undang harus memiliki kesadaran bersama terkait pentingnya koeksistensi hukum nasional.
"Melalui proses pembentukan, pengawasan, penafsiran, dan pelaksanaan sebuah norma peraturan perundang-undangan," katanya.
SBY Ngaku Tak Pernah Cawe-cawe dalam Penegakan Hukum
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun cawe-cawe dalam penegakan hukum selama memimpin Indonesia. Presiden... | Halaman Lengkap [286] url asal
#susilo-bambang-yudhoyono-sby #susilo-bambang-yudhoyono #penegakan-hukum #sby #kbri-tokyo
(SINDOnews Ekbis) 07/03/25 17:09
v/92174/
JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun cawe-cawe dalam penegakan hukum selama memimpin Indonesia. SBY menghormati penegakan hukumPernyataan itu dilontarkan SBY merespons pertanyaan langkah yang diambil dalam proses penegakan hukum dan keadilan, di acara bedah buku "Standing Firm for Indonesia's Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono," yang digelar KBRI Tokyo secara hybrid, Jumat (7/3/2025).
"Saya tidak intervensi atau cawe-cawe dalam penegakan hukum, sepahit apa pun misalkan kejadian, seperti apa in my time dulu dalam konteks penegak hukum. Saya respect para penegak hukum," kata SBY.
SBY menjelaskan, supremasi hukum di atas segalanya di dalam Undang-Undang Dasar. Ia mengatakan, hukum merupakan cerminan dari keadilan yang baik. Untuk itu, ia menilai, tidak boleh ada jarak antara hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, SBY juga mengaku menghormati kedaulatan siapa pun termasuk partai politik di eranya. Sehingga, ia tidak mau menggunakan hukum sebagai senjata untuk kepentingan politik.
"Saya juga menghormati kedaulatan siapa pun, termasuk partai-partai politik. Sehingga tidak pernah ada saya weaponizing hukum untuk kepentingan politik. Itu juga berbahaya, untuk mengalahkan lawan politik digunakan instrumen hukum ataupun sebaliknya," tuturnya.
Menurutnya, pemimpin baik dalam tingkat mana pun harus punya jarak dengan ranah hukum. Mengingat segala instrumen di dalamnya sudah dipegang oleh ahlinya masing-masing.
Setiap negara, kata SBY, tentu punya masalah masing-masing. Namun yang pasti adalah pemimpin harus menghormati apapun keputusan hukumnya.
"Negara mana pun selalu ada masalah, tidak seindah bulan purnama, ada juga masalah di sana, di sini tapi yang jelas kalau semua tubuh pada pendirian, seberat apa pun, dihormati itu, jalani itu dan sekaligus memberi contoh kalau ingin hukum tegak ya kita harus betul-betul hormati proses penegakan hukum," pungkasnya.
SBY Ingatkan Semangat Reformasi: Jenderal Aktif Kalau Mau Berpolitik Pensiun Dulu!
Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan 38 Ketua DPD Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor. Ketua... | Halaman Lengkap [189] url asal
#partai-demokrat #partai-politik #pensiunan-jenderal #sby #jenderal
(SINDOnews Ekbis) 23/02/25 17:02
v/83236/
BOGOR - Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan sebanyak 38 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di kediamannya Cikeas, Bogor, Jawa Barat.Dalam pertemuan itu, SBY bercerita tentang dirinya yang menjadi salah satu tim reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
?Saya jadi di ingat, karena dulu saya waktu masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,? kata SBY di Cikeas, Minggu (23/2/2025).
SBY pun mengaku dirinya menjadi salah satu tim penyusun reformasi ABRI. Ia pun mengatakan bahwa jika masih menjadi Jenderal aktif TNI untuk jangan berpolitik.
?Benar, saya tergugah terinspirasi kalau masih jadi Jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, pensiun,? jelas dia.
Hal itu pun dia turunkan ke anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, meski Ketua Umum Partai Demokrat itu memiliki karir militer cemerlang, namun demi pengabdian di dunia pemerintahan haruslah mundur dari TNI.
?Oleh karena itu Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang karirnya dulu cemerlang, cerah tetapi pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan, politik, syaratnya harus mundur. Itulah salah satu yang kita gagas dulu,? tandasnya.
Yusril: Dari Hukum Tata Negara, Tak Ada Persoalan Dasar Wantimpres Jadi DPA
Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Pertimbangan Agung. [706] url asal
#ruu #sby #undang-undang #yusril-ihza-mahendra #uud-45 #persoalan-dasar-wantimpres-jadi-dpa #dpa #dpr #hasil-amandemen #yudhoyono #uu-wantimpres #perubahan-kedudukan-dewan-pertimbangan-presiden #perubahan #pasal
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi Undang-Undang Wantimpres. Yusril menjelaskan secara historis mulanya Wantimpres dibentuk sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dalam sejarahnya pada tahun 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara, saya ditugasi Presiden SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres itu dengan DPR hingga selesai. Dalam teks UU Nomor 19 Tahun 2006 itu tercantum tanda tangan pengesahan dari Presiden SBY dan tanda tangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Yusril menyoroti hal yang menjadi pembicaraan terkait revisi UU itu ialah soal pergantian nomenklatur dari Wantimpres kemudian kembali menjadi DPA, serta soal jumlah anggotanya. Menurutnya, hal substansial adalah soal perubahan kedudukan dari semula di bawah presiden menjadi sejajar dengan lembaga negara lain.
"Perubahan dalam RUU yang diajukan DPR ini pada hemat saya memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya. Apa yang substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu dari semua berada di bawah Presiden sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya," ujar dia.
Yusril mengatakan DPA sendiri diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen dan digolongkan sebagai lembaga tinggi negara. Namun, Bab IV yang mengatur DPA dalam konstitusi itu dihapus saat amandemen. Dengan begitu, Wantimpres yang ada saat ini berada di bawah presiden, bukan sebagai lembaga negara.
"Tetapi Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah Bab itu tetap ada namun diubah sehingga berbunyi, 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang'. Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," kata dia.
"UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakannya 'Dewan Pertimbangan Presiden' dan menempatkan lembaga itu di bawah presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amandemen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," lanjutnya.
Sementara, lanjut Yusril, revisi UU Wantimpres saat ini menempatkan DPA sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain. Inilah perubahan substansial yang membedakan antara Wantimpres dengan DPA, menurut Yusril. Yusril mengatakan kewenangan presiden membentuk lembaga untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepadanya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 1945.
"Sementara dengan RUU inisiatif DPR sekarang ini, dewan penasehat yang dibentuk Presiden berdasarkan Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen akan diberi nama 'Dewan Pertimbangan Agung' dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen. Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," katanya.
"Lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 45 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45, maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Sebab, tidak ada lembaga lain dalam UUD 45 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden," lanjutnya.
Pun, kata Yusril, tak ada persoalan mendasar secara HTN di Indonesia mengenai perubahan kedudukan antara Wantimpres dan DPA tersebut. Dia menilai revisi UU Wantimpres saat ini lebih menggunakan pendekatan penafsiran pada konstitusi ketimbang penafsiran tahun 2006 saat UU Wantimpres itu dibentuk.
"Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," kata Yusril.
"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahun 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," pungkas dia.
(fca/gbr)