Cerita Mahfud soal Istilah Mafia Hukum di Era SBY...
Mahfud MD mengungkapkan bahwa 'mafia hukum' menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan di sektor hukum. Istilah ini mulai ada sejak era pemerintahan SBY. Halaman all
(Kompas.com) 13/05/25 08:21 138126
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa istilah “mafia hukum” digunakan untuk menggambarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan di sektor hukum.
Menurut Mahfud, istilah ini mulai dipakai secara resmi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggantikan istilah sebelumnya yaitu “mafia peradilan”.
“Jadi, yang sekarang memang yang terjadi itu mafia hukum, mafia hukum itu artinya orang menggunakan hukum sebagai alat dengan cara berkolaborasi dan berkolusi untuk memenangkan satu perkara,” kata Mahfud, dalam acara Gaspol! Kompas.com, yang dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Mahfud menuturkan, pada masa Orde Baru, praktik-praktik kotor di bidang hukum lebih banyak terjadi di pengadilan, sehingga dikenal dengan istilah “mafia peradilan”.
Namun, saat SBY menjabat sebagai presiden, cakupan praktik semacam itu meluas ke berbagai lembaga negara.
“Pada zaman Pak SBY jadi presiden secara resmi dia mengubah, saya tidak lagi menggunakan istilah mafia peradilan kata Pak SBY, tapi mafia hukum, dan itu benar, perubahan itu,” ujar Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan bahwa istilah “mafia hukum” merupakan kontribusi penting dari Presiden SBY dalam menggambarkan kondisi kerusakan hukum yang tidak lagi terbatas pada lembaga peradilan, tetapi juga menyentuh wilayah legislatif dan eksekutif.
“Kata istilah mafia hukum itu harus kita akui itu khazanahnya dari Pak SBY, karena kata Pak SBY sekarang ini hukum rusak, bukan hanya di pengadilan, di legislatif. Kalau pengadilan ya polisi, jaksa, hakim, pengacara, sekarang mainnya di legislatif, eksekutif,” tutur Mahfud.
Ia juga menyoroti bagaimana praktik mafia hukum telah menyusup dalam proses legislasi, termasuk saat perumusan undang-undang yang sering kali diwarnai kepentingan politik jangka pendek.
“Dulu ada tenggarai ini mafia bagaimana deal-dealan legislatif. Legislatif muncul cara otokratik legalism, di mana hukum itu dibuat berdasarkan kepentingan politik jangka pendek,” kata dia.
Mahfud memberikan contoh mengenai perubahan kalimat dalam sejumlah undang-undang setelah disetujui oleh DPR, yang mengalami perubahan saat masuk ke Sekretariat Negara (Setneg).
Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Tembakau.
“Dulu ada Undang-undang Tembakau, itu ada kalimat yang berubah, banyak lah undang-undang (yang) kalimatnya berubah, itu sudah mafia hukum. Karena apa? Karena kehendak-kehendak orang yang ingin mengambil keuntungan secara culas dari negeri ini itu diatur saja lewat undang-undang, \'tolong buatkan pasal gini dong\',” ujar Mahfud.
#penyalahgunaan-kekuasaan #sby #mahfud-md #mafia-hukum #mafia-hukum-di-era-sby