Nominasi Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum diberikan kepada jaksa yang aktif menyampaikan edukasi dengan pendekatan yang mudah dipahami dan relevan. [517] url asal
Edukasi hukum tidak harus kaku dan formal. Banyak jaksa kini memanfaatkan media sosial, forum warga, hingga metode kreatif lainnya untuk menyampaikan pesan hukum ke masyarakat. Inilah yang menjadi dasar hadirnya nominasi baru di Adhyaksa Awards 2025 yakni Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum.
Nominasi Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum diberikan kepada jaksa-jaksa yang aktif menyampaikan edukasi hukum dengan pendekatan yang mudah dipahami dan relevan dengan masyarakat. Baik sebagai bagian dari tugas maupun karena dorongan pribadi, jaksa dalam kategori ini dinilai atas inisiatif dan dampaknya dalam membumikan hukum.
Salah satu Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025, Pujiyono Suwadi sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi adanya nominasi baru di Adhyaksa Awards 2025. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam mengedukasi hukum.
"Bagus ya, jadi kalau Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum itu kan soal bagaimana jaksa dengan instrumen, perangkat yang ada, dia bisa beradaptasi untuk kemudian menggunakan itu bagi pengabdian secara maksimal khususnya dalam penegakan hukum," ujar Pujiyono kepada detikcom, Kamis (15/5/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Fachrizal Afandi, Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 sekaligus Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya. Ia menegaskan bahwa kreativitas dalam penegakan hukum tetap harus selaras dengan aturan.
"Jadi penegakan hukum itu memang harus dilakukan secara kreatif tapi tetap berpedoman pada aturan dan norma hukum yang ada. Tapi bagaimana di tengah batasan norma hukum itu jaksa bisa kreatif, misalnya melakukan edukasi kepada masyarakat, melakukan pencegahan terhadap tindak pidana tertentu," jelas Fachrizal.
Pada tahun sebelumnya, Adhyaksa Awards telah memberikan penghargaan kepada lima jaksa tangguh dan berprestasi di masing-masing nominasi. Tahun ini, dua nominasi baru ditambahkan untuk semakin menyoroti prestasi dan kinerja luar biasa para jaksa di seluruh Indonesia.
Penghargaan untuk sosok jaksa yang berhasil mengimplementasikan gagasan jaksa Agung tentang keadilan restoratif dengan baik dan tepat dalam menangani perkara hukum.
2. Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Penghargaan untuk sosok jaksa yang mempunyai kinerja dan rekam jejak yang luar biasa dalam bidang pemberantasan korupsi.
3. Jaksa Teladan dalam Integritas
Penghargaan untuk sosok jaksa yang mempunyai integritas tinggi, jujur, profesional, selalu menjaga moral, etika, serta harkat-martabat diri berikut lembaga.
4. Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat
Penghargaan untuk jaksa-jaksa yang berbuat lebih dari sekedar tupoksinya. Jaksa yang memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum
Penghargaan untuk sosok jaksa yang menciptakan inovasi untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia. Jaksa yang menemukan cara-cara baru untuk menyelesaikan perkara baik pidana maupun perdata
6. Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum
Nominasi ini ditujukan kepada jaksa yang gencar dalam memberi edukasi hukum kepada masyarakat baik karena tugasnya maupun karena kesadaran sendiri melalui berbagai sarana komunikasi yang tersedia.
7. Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal
Nominasi ini spesifik ditujukan kepada jaksa yang bertugas di daerah 3T (daerah tertinggal, terluar, dan terdepan). Jaksa yang bertugas di daerah tersebut memiliki tantangan tidak hanya secara geografis namun juga psikologis karena diharuskan berpisah dengan keluarga.
Masyarakat dapat memberikan penilaian dan masukan kepada panitia siapa saja jaksa yang layak mendapatkan Adhyaksa Award 2025. Panitia berharap masyarakat memberikan informasi dengan benar, runut dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ketua Komisi Kejaksaan menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan delik hukum, bahkan dalam kasus obstruction of justice. Halaman all [390] url asal
Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), pada Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata dia.
Pujiyono menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam KUHP, menurut dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.
Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pujiyono menyatakan bahwa adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.
“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).
PANGKALPINANG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, pandangan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut revisi KUHAP sebagai bentuk transformasi sistem hukum dalam sebuah wawancara media.
“Yang kemudian disampaikan oleh Pak Habiburokhman adalah pembaruan KUHAP, ini adalah pembaruan sistem,” ujar Pujiyono dalam diskusi di Universitas Bangka Belitung, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyoroti isu tarik-menarik kewenangan antar-lembaga yang ramai diperbincangkan publik.
Menurut Habiburokhman, memindahkan kewenangan antar-institusi bukanlah solusi utama dalam perbaikan sistem hukum.
“Pak Habiburokhman itu bilang bahwa pembaruan KUHAP ini bukan hanya soal pemindahan kewenangan satu institusi ke institusi yang lain,” kata Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
“Kalau misalnya, hari ini melihat bahwa itu si A itu jelek, terus kemudian kewenangannya dikurangi dipindahkan ke institusi lain yang dianggap lebih baik, itu bisa jadi tidak menjawab persoalan,” ucapnya.
Namun demikian, Pujiyono menekankan bahwa perubahan sistem hukum memiliki dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, akomodasi total due process of law, yaitu jaminan hak konstitusional individu untuk diperlakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang dalam proses hukum.
Kedua, para pemangku kebijakan baik DPR maupun pemerintah harus juga mengakomodasi sistem dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang integrated criminal justice system.
“Dalam draft KUHAP baik dari DPR maupun daftar inventaris masalah dari pemerintah belum akomodasi dua hal tersebut secara baik,” kata Pujiyono.
Kasus korupsi Pertamina yang diusut Kejagu hendaknya tidak dipandang sebagai alat untuk membunuh, tetapi mengembangkan perusahaan pelat merah tersebut Halaman all [477] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
“Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
“Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
“Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
“Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Pakar hukum UNS, Prof Pujiyono, menyoroti draf RUU KUHAP yang menghapus kewenangan Kejaksaan dalam kasus korupsi. Ia mendesak DPR RI untuk melibatkan publik. [711] url asal
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Pujiyono Suwadi, menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.
Diketahui, beredar draf RUU KUHAP pada 3 Maret 2025 lalu, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai 'Big Fish'. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.
"Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani," kata Pujiyono saat berbincang dengan detikJateng, Minggu (16/3/2025).
Ketua Komisi Kejaksaan RI ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.
"Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah," tegas Pujiyono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNS ini.
"KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan," lanjutnya.
Ia pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.
"Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.
"Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu," ujarnya.
"Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai," sambungnya.
Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.
"Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan," harapnya.
"Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan," tambah dia.
Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal," tutupnya.