Komjak: Revisi KUHAP adalah Pembaruan Sistem Hukum
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai revisi KUHAP penting untuk sistem hukum Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 24/04/25 12:34 124074
PANGKALPINANG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, pandangan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut revisi KUHAP sebagai bentuk transformasi sistem hukum dalam sebuah wawancara media.
“Yang kemudian disampaikan oleh Pak Habiburokhman adalah pembaruan KUHAP, ini adalah pembaruan sistem,” ujar Pujiyono dalam diskusi di Universitas Bangka Belitung, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyoroti isu tarik-menarik kewenangan antar-lembaga yang ramai diperbincangkan publik.
Menurut Habiburokhman, memindahkan kewenangan antar-institusi bukanlah solusi utama dalam perbaikan sistem hukum.
“Pak Habiburokhman itu bilang bahwa pembaruan KUHAP ini bukan hanya soal pemindahan kewenangan satu institusi ke institusi yang lain,” kata Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
“Kalau misalnya, hari ini melihat bahwa itu si A itu jelek, terus kemudian kewenangannya dikurangi dipindahkan ke institusi lain yang dianggap lebih baik, itu bisa jadi tidak menjawab persoalan,” ucapnya.
Namun demikian, Pujiyono menekankan bahwa perubahan sistem hukum memiliki dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, akomodasi total due process of law, yaitu jaminan hak konstitusional individu untuk diperlakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang dalam proses hukum.
Kedua, para pemangku kebijakan baik DPR maupun pemerintah harus juga mengakomodasi sistem dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang integrated criminal justice system.
“Dalam draft KUHAP baik dari DPR maupun daftar inventaris masalah dari pemerintah belum akomodasi dua hal tersebut secara baik,” kata Pujiyono.
#habiburokhman #revisi-kuhap #pujiyono-suwadi #sistem-hukum-indonesia