Program Paskibraka 2025 bertujuan kaderisasi pemimpin berkarakter Pancasila. Pendaftaran dibuka 3-28 Februari 2025. Simak syarat dan tahapan seleksinya [1,133] url asal
Pendaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 segera ditutup. Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi, penting untuk memahami persyaratan dan tahapan tes yang harus dilalui. Apa saja syarat dan tahapannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), program ini adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Hal tersebut dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa.
Program Paskibraka terdiri atas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan, objektif, netral, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pendaftaran Paskibraka2025 dibuka 3-28 Februari 2025 melalui aplikasi Transparansi Paskibraka di laman resmi paskibraka.bpip.go.id.
Seleksi Paskibraka 2025
Pendaftaran calon Paskibraka 2025 resmi dibuka. Para pelajar yang ingin berkesempatan mengibarkan Sang Merah Putih di tingkat daerah maupun nasional harus melewati serangkaian seleksi ketat. Berikut syarat dan tahapan yang harus dilalui.
1. Syarat Pendaftaran
Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, berikut sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka.
Warga negara Indonesia.
Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.
Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
Mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan
Mematuhi peraturan program Paskibraka.
Nilai akademik minimal berkategori baik.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah.
Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut.
Paling rendah 170 sentimeter dan paling tinggi 180 sentimeter untuk pelajar putra.
Paling rendah 165 sentimeter dan paling tinggi 175 sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih lima kilogram dari berat badan ideal sebagai berikut.
Tabel Tinggi Badan dan Berat Badan Ideal untukPaskibraka Putri
Tinggi badan 170 cm, berat badan 55-65 Kg
Tinggi badan 171 cm, berat badan 56-66 Kg
Tinggi badan 172 cm, berat badan 57-67 Kg
Tinggi badan 173 cm, berat badan 58-68 Kg
Tinggi badan 174 cm, berat badan 59-69 Kg
Tinggi badan 175 cm, berat badan 60-70 Kg
Tinggi badan 176 cm, berat badan 61-71 Kg
Tinggi badan 177 cm, berat badan 62-72 Kg
Tinggi badan 178 cm, berat badan 63-73 Kg
Tinggi badan 179 cm, berat badan 64-74 Kg
Tinggi badan 180 cm, berat badan 65-75 Kg
Tabel Tinggi Badan dan Berat Badan Ideal untukPaskibraka Putri
Tinggi badan 165 cm, berat badan 50-60 Kg
Tinggi badan 166 cm, berat badan 51-61 Kg
Tinggi badan 167 cm, berat badan 52-62 Kg
Tinggi badan 168 cm, berat badan 53-63 Kg
Tinggi badan 169 cm, berat badan 54-64 Kg
Tinggi badan 170 cm, berat badan 55-65 Kg
Tinggi badan 171 cm, berat badan 56-66 Kg
Tinggi badan 172 cm, berat badan 57-67 Kg
Tinggi badan 173 cm, berat badan 58-68 Kg
Tinggi badan 174 cm, berat badan 59-69 Kg
Tinggi badan 175 cm, berat badan 60-70 Kg
Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak lima sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak lima sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
2. Dokumen Pendaftaran
Pada proses pendaftaran, calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun pada laman https://paskibraka.bpip.go.id, mengisi formulir, dan wajib mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
Kartu keluarga
Surat izin dari kepala sekolah sesuai format.
Surat persetujuan dari orang tua/wali sesuai format
Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka
Surat pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan (Informed Consent)
Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik minimal berkategori baik.
Surat keterangan sehat yang ditandatangani oleh dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan calon Paskibraka dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat kabupaten/kota
3. Tahap Seleksi
Seleksi paskibraka akan dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Dikutip dari Diskominfo Jatim, menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, pihaknya akan memilih 50 peserta putra dan 50 peserta putri terbaik.
Selanjutnya, seluruh peserta yang terpilih ini akan diajukan ke BPIP untuk seleksi lebih lanjut. Berdasarkan surat edaran di atas, berikut tahap seleksi calon Paskibraka di tingkat kabupaten/kota.
Seleksi administrasi.
Seleksi pembinaan ideologi Pancasila (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Kelas X), dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP.
Seleksi intelegensi umum, dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan BPIP.
Seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPIP dan tes parade).
Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaan.
Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial).
Seleksi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan untuk memperoleh calon Paskibraka yang akan bertugas pada tingkat kabupaten/kota dan calon Paskibraka yang akan mengikuti seleksi pada tingkat provinsi. Calon Paskibraka yang dikirim kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi pada tingkat provinsi.
Namun, tidak lolos seleksi pada tingkat provinsi, ditugaskan sebagai Paskibraka tingkat kabupaten/kota. Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota menetapkan dan mengumumkan calon Paskibraka terpilih tingkat kabupaten/kota setelah penetapan dan pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka tingkat provinsi.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sedang menjadi sorotan sebab tidak adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Menilik sisi lain dari Yudian, bagaimana selera otomotifnya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yudian tercatat memiliki harta sebesar Rp 6.383.300.000 (Rp 6,3 miliaran). Harta itu disampaikan pada 19 Januari 2023.
Mayoritas harta miliknya itu berupa aset tanah dan bangunan Rp 6.349.300.000, dan harta bergerak lainnya Rp 20.000.000, serta isi garasi Rp 14.000.000.
Saat isi garasinya dirinci lebih lanjut, tidak ada daftar mobil yang didaftarkan Yudian. Dia hanya mendaftarkan dua unit sepeda motor Honda; tahun 2006 senilai Rp 6,5 juta dan tahun 2010 senilai 7,5 juta.
Sementara itu, dilansir dari detikNews, Yudian juga mengatakan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.