Intip Garasi Kepala BPIP, Cuma Punya Dua Motor

Intip Garasi Kepala BPIP, Cuma Punya Dua Motor

Menilik sisi lain dari Yudian, bagaimana selera otomotifnya?

(Detik) 15/08/24 14:00 50219

Jakarta -

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sedang menjadi sorotan sebab tidak adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Menilik sisi lain dari Yudian, bagaimana selera otomotifnya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yudian tercatat memiliki harta sebesar Rp 6.383.300.000 (Rp 6,3 miliaran). Harta itu disampaikan pada 19 Januari 2023.

Mayoritas harta miliknya itu berupa aset tanah dan bangunan Rp 6.349.300.000, dan harta bergerak lainnya Rp 20.000.000, serta isi garasi Rp 14.000.000.

Saat isi garasinya dirinci lebih lanjut, tidak ada daftar mobil yang didaftarkan Yudian. Dia hanya mendaftarkan dua unit sepeda motor Honda; tahun 2006 senilai Rp 6,5 juta dan tahun 2010 senilai 7,5 juta.

Sementara itu, dilansir dari detikNews, Yudian juga mengatakan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.




(riar/rgr)

#honda #peraturan-bpip-nomor-3-tahun-2022-tentang-peraturan-pelaksanaan-peraturan-presiden-nomor-51-tahun-2022-tentang-program-paskibraka #indonesia #laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara #pengibaran

https://oto.detik.com/profil/d-7491085/intip-garasi-kepala-bpip-cuma-punya-dua-motor