Cawagub Jatim terpilih Emil Elestianto Dardak yakin MK akan memberikan keputusan terbaik terkait perselisihan gugatan suara Pilgub Jatim 2024. Ini ungkapannya. [364] url asal
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.
Cawagub Jatim Emil Elestianto Dardak yakin MK akan memberikan keputusan terbaik terkait perselisihan gugatan suara Pilgub Jatim 2024.
"Kami yakin MK akan memberi keputusan terbaik untuk warga Jawa Timur," kata Emil di Surabaya, Sabtu (18/1/2025).
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan Tim Hukum Khofifah-Emil akan senantiasa bekerja optimal untuk mengawal suara masyarakat Jawa Timur yang telah disalurkan pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Wagub Jatim 2019-2024 ini juga menghormati proses hukum yang berjalan di MK. Ia percaya MK akan mengadili dengan sebaik-baiknya
"Kita hormati proses yang berlangsung dan kami terima kasih kepada segenap kuasa hukum yang tentunya memberikan dedikasinya yang baik," jelasnya.
"Karena kita percaya, bahwa kita berjuang di jalan yang berbasis integritas, fairplay, jadi itu saja," tambahnya.
Emil juga mengomentari terkait potensi molornya pelantikan Gubernur-Wagub Jatim periode 2025-2030 karena adanya gugatan di MK. Ia menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan ke pemerintah pusat.
"Kami serahkan ke pemerintah pusat, kami siap melaksanakan tugas kapan saja ketika tugas itu diamanahkan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Pasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks. [984] url asal
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam S.H., LL.M. buka suara soal gugatan ini. Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.
"Itu memang hak konstitusional setiap warga negara, itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/12/2024).
"Tahapan selanjutnya, MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar paslon yang bersengketa," tambahnya.
Haidar mengungkap, MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang memengaruhi," bebernya.
Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.
"Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," terangnya.
"Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon," lanjutnya.
"Jadi, kalau (selisih suara) 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan," tambahnya.
Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.
"Makanya, memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan, memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," tambahnya.
"Di titik ini, memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yang dibuat, didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.
"Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangat lah lazim dipraktikkan di negara-negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat," bebernya.
"Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900-an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon," tambahnya.
Haidar sendiri mengungkap, kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.
"Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki," tandasnya.
Pilkada serentak di Jatim melibatkan 51 tahanan Polda Jatim. Mereka menyalurkan hak pilih di TPS yang disediakan, dengan proses yang tertib dan aman. [490] url asal
Pilkada serentak di Jawa Timur turut melibatkan para tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Sebanyak 51 tahanan dijadwalkan menyalurkan hak pilih mereka di lapangan bulutangkis Dittahti yang telah diubah menjadi tempat pemungutan suara (TPS).
Pantauan di lokasi menunjukkan, para tahanan antre dengan tertib untuk melakukan proses registrasi, mengambil surat suara, mencoblos hingga mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan biru tua tanpa alas kaki.
Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardianto menyampaikan, pelaksanaan pencoblosan ini merupakan kerja sama antara Polda Jatim dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Tahanan Polda Jatim menggunakan hak pilihnya saat Pilkada Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
"Total ada 51 tahanan. Ini (pemungutan suara) kerja sama antara Polda Jatim dengan pihak KPPS Gayungan, untuk memberikan hak kepada tahanan di Polda Jatim, guna menyalurkan haknya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Rizal, Rabu (27/11/2024).
Dari total 51 tahanan yang direncanakan mencoblos, hanya 49 yang benar-benar menggunakan hak pilihnya. Dua tahanan lainnya sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
"Yang menyalurkan hak suaranya ada 51 orang, namun yang terverifikasi ada 49 orang. Sebab, 2 orang tahanan lainnya sudah dipindahkan ke lapas," imbuh Rizal.
Sementara itu, Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan Ariawan menjelaskan, surat suara untuk tahanan diambil dari TPS terdekat di Kelurahan Ketintang.
"Setiap pengambilan surat suara diambil secara reguler, masing-masing TPS 15 surat suara," kata Ariawan.
Ia menambahkan, surat suara bagi para tahanan diambilkan dari empat TPS, yaitu TPS 3 hingga TPS 6 Kelurahan Ketintang. Hak suara untuk tahanan ini terbagi antara pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota.
"Pemilihan Gubernur ada 26 tahanan yang bisa menyalurkan hak suara. Untuk yang mendapatkan hak suara Pilwali ada 23 orang," ungkapnya.
Setelah pencoblosan selesai, surat suara yang sudah digunakan akan dihitung di TPS masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk penghitungan nantinya akan dilakukan di TPS setempat," tutup Ariawan.
Pelaksanaan pencoblosan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk tetap menjalankan hak konstitusional mereka dalam pesta demokrasi.