JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan temuan peristiwa penyerangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 21-22 Maret 2025.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, 16 korban tewas dalam peristiwa penyerangan OPM tersebut adalah warga sipil.
"Para korban merupakan pendulang emas yang diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Papua," kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Temuan ini jelas berbeda dari motif tuduhan OPM yang menuduh para korban sebagai agen intelijen militer Indonesia.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta peristiwa penyerangan yang dilakukan OPM terhadap para pendulang emas sudah berulang kali.
Oleh karena itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak OPM agar berhenti melakukan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun yang ditujukan secara langsung dan terorganisir kepada masyarakat sipil.
"Tidak melakukan kekerasan (lagi) terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua, sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya," imbuhnya.
Komnas HAM juga meminta agar OPM menghormati prinsip HAM dengan mengutamakan pendekatan dialog damai untuk perjuangan aspirasi politiknya.
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeklaim bertanggung jawab atas penyerangan yang menewaskan enam guru dan tenaga kesehatan dan sejumlah pendulang emas di Distrik Anggruk.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sembom, menyatakan, "Kami bertanggung jawab atas penyerangan ini dan kami telah membunuh enam guru dan tenaga medis serta membakar rumah-rumah agen intelijen," dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).