Penahanan eks Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru untu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. - Bagian all [241] url asal
BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota BandungEma Sumarna yang menjadi terdakwa kasus korupsi dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (24/2/2025). Pemindahan itu seiring jadwal sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Program Bandung Smart City.
Persidangan kasus korupsi ini diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/2/2025) besok. Dalam kasus ini, selain Ema, KPK juga menetapkan empat eks anggota DPRD Kota Bandung sebagai terdakwa, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Kepala Rutan Kebonwaru Pance Daniel mengatakan telah menerima seorang tahanan KPK Ema Sumarna pada Senin (24/2/2025) pukul 09.58 WIB. Ema kini masih menjalani prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
"Rutan Kelas I Bandung telah menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna," kata Karutan Kebonwaru, Senin (24/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, administrasi lengkap tanpa penahanan terputus. Selain itu dari pemeriksaan kesehatan, Ema mengidap penyakit diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020.
"Tahanan tersebut (Ema Sumarna) dikirim ke Rutan Kelas I Bandung untuk menghadiri persidangan di PN Bandung tanggal 25 Februari," kata Pance.
Ema Sumarna akan ditahan di Rutan Kelas I Bandung hingga persidangan telah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan CCTV, PJU dan PJL menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal serta beberapa pihak swasta. Mereka telah divonis hukuman penjara.
Perhimpunan Advokat Indonesia mendorong advokat untuk terjun ke masyarakat, terutama di desa, guna memberikan bantuan hukum bagi yang kurang mampu. [585] url asal
Di era saat ini, peran advokat tak hanya bertarung di arena pengadilan saja. Lebih dari itu, advokat juga dituntut untuk mampu memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Hal itulah yang terus didorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi mendorong agar advokat mau terjun langsung ke masyarakat bahkan menyentuh hingga ke desa-desa membantu masyarakat yang kurang mampu.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono mengatakan, saat ini para advokat masih senang menangani kasus di kota besar. Di antaranya Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Denpasar, Jakarta, dan lain-lain.
"Harapan kita mereka mau menyebar ke kota-kota yang lebih kecil," ujar Dwiyanto dalam kegiatan pengangkatan advokat di Soreang, Senin (13/1/2024).
Dwiyanto menjelaskan para advokat harus bisa membagi waktunya untuk yang bersifat komersial dan non komersial. Sehingga bisa terus membantu seluruh elemen masyarakat.
"Karena di situlah tempat mereka bisa mengabdi meskipun itu bergunung. Jangan lupa lahirnya advokat itu awalnya dulu dari gunung makanya disebut dengan officium nobile," katanya.
Menurutnya para advokat harus mampu turun ke masyarakat bawah hingga tingkat pedesaan. Dia menginginkan DPC Jawa Barat, hingga DPC Bale Bandung telah mempunyai advokat di tingkat pedesaan.
"Advokat harus betul-betul mau terjun ke lapangan dan membantu orang memberikan bantuan hukum. Sehingga masyarakat yang tidak mampu, para pencari keadilan yang tidak mampu, juga mendapat pelayanan yang baik," jelasnya.
Dia menambahkan adanya advokat di pedesaan turut sejalan dengan keinginan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi. Salah satunya adalah ingin Peradi mendirikan tempat bantuan hukum di Jawa Barat.
"Saya kira itu adalah suatu kemauan yang mulia. Sehingga harapannya ke depan pelaksanaannya tidak mendapat hambatan yang serius dan DPC-DPC Peradi siap untuk melaksanakan itu. Bisa membantu masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bale Bandung I Made Rediyudana mengungkapkan, saat ini DPC Peradi Bale Bandung telah memiliki program yang dinamakan 'Akang Desa' (aplikasi hukum menjangkau desa). Menurutnya, program tersebut selaras dengan tujuan agar advokat menyentuh masyarakat pedesaan.
"Jadi programnya satu desa, satu advokat. Programnya dalam bentuk aplikasi. Kita (advokat) juga akan ada dan hadir di desa-desa. Mereka bisa melakukan konsultasi, penyuluhan hukum, termasuk bantuan hukum," kata Made.
Menurutnya program tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga program tersebut bisa langsung dilaksanakan.
"Dari tahun tahun lalu sudah ada. Cuma pelaksanaan masih menunggu pak bupati selesai dilantik. Pelaksanaannya mulai waktu dekat," bebernya.
Pengangkatan advokat Peradi di Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Sementara itu terkait pengukuhan advokat, total ada 749 advokat seluruh Jabar yang dikukuhkan. Sedangkan untuk di DPC Peradi Bale Bandung, total ada 75 orang yang dikukuhkan.
"Terima kasih atas kepercayaan DPN Peradi kepada DPC Peradi Bale Bandung sebagai tuan rumah pengangkatan dan pembekalan advokat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.
Petugas pengawal tahaan PN Bandung menangkap pelaku penyelundupan sabu kepada terdakwa kasus narkoba yang akan menjalani sidang. - Bagian all [270] url asal
BANDUNG, iNews.id - Penyelundupannarkotika jenis sabu digagalkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/1/2024). Pelaku ditangkap petugas pengawal tahanan PN Bandung saat menyelundupkan sabu kepada seorang terdakwa kasus narkoba yang akan menjalani persidangan.
Identitas pelaku berinisial MS. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Petugas pengawal tahanan Yan Prastomo Aji mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku dan seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.
"Terdakwa itu menerima kunjungan seseorang yang membawa barang seperti makanan dan rokok," ujar Yan Prastomo di PN Bandung, Senin (6/1/2024).
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas memeriksa barang bawaan orang yang menjenguk. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 paket serbuk putih diduga sabu.
"Setelah saya cek, ada bungkus rokok masih baru dan disegel, tetapi saya pegang kok agak kembung. Lalu waktu saya buka, ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang," ujar Yan.
Upaya penyelundupan narkoba di PN Bandung ini sudah yang ke-29 kali. Modus pelaku, memberikan barang seperti rokok, makanan dan lain-lain kepada terdakwa yang hendak menjalani sidang.
"Ini kejadian ke 29 kali di sini (PN Bandung). Modusnya sama. Jadi kondom itu untuk memasukan barang (narkoba) yang dibungkus lakban hitam untuk dibawa masuk ke rutan atau lapas," ucapnya.
Menurutnya saat pelaku MS telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini tersangka (pelaku) sudah diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dari kejadian ini, kami berhasil menemukan sebanyak 14 paket sabu berikut bong (alat isap) yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ujar Yan.