Band punk Sukatani akhirnya angkat bicara setelah polemik lagu Bayar Bayar Bayar. Mereka mencabut kuasa hukum dan mengucapkan terima kasih atas dukungan publik. [476] url asal
Band punk Sukatani akhirnya memberikan pernyataan dan mencabut kuasa hukum setelah menjadi sorotan di media sosial akibat lagu Bayar Bayar Bayar. Ini merupakan kali pertama duo asal Purbalingga itu angkat bicara setelah kehebohan tersebut.
Melalui Instagram Stories, mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan solidaritas yang diberikan oleh berbagai pihak selama beberapa hari terakhir.
"Hallo teman-teman. Kami dari Sukatani mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh semua pihak selama beberapa hari ini. Kami sangat menghargai solidaritas dari kawan-kawan sehingga membuat kami tetap kuat," tulis mereka dalam unggahan yang dilihat detikPop, Sabtu (22/2/2025).
Sukatani juga menegaskan bahwa kondisi mereka saat ini telah membaik.
"Kami juga ingin mengabarkan bahwa kondisi kami sudah membaik dan berada pada ruang yang lebih aman," lanjut pernyataan mereka.
Selain itu, grup band ini mengumumkan telah mencabut kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi mereka. Namun, Sukatani tak merinci alasan pencabutan kuasa hukum itu.
"Kami ingin menginformasikan bahwa kami juga sudah mencabut kuasa dari Tomi Gumilang (Sitomgum Law Firm). Love you all," pungkasnya.
Sebelumnya, Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Polri dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari semua platform. Dalam video tersebut, dua personelnya, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy (gitaris) dan Novi Chitra Indriyaki alias Twistter Angels (vokalis), menjelaskan bahwa lagu itu bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai kritik terhadap oknum tertentu.
"Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar," ujar Syifa dalam video tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta para pendengar untuk menghapus lagu tersebut dari media sosial. Lagu ini pun resmi ditarik dari peredaran.
Menanggapi polemik ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak alergi terhadap kritik dan tetap berkomitmen untuk menjadi institusi yang modern.
"Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik," katanya.
Artikel ini telah tayang di detikPop. Baca selengkapnya di sini!
JAKARTA, iNews.Serpong.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak jika benar vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dipecat sebagai guru Sekolah Dasar (SD). Natalius menyatakan stafnya di Kanwil Jawa Tengah akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Jika benar dipecat, kami akan menolak karena pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," tulis Pigai dikutip lewat unggahan akun X @NataliusPigai2, Sabtu (22/2/2025).
Dia meminta agar pemecatan tersebut dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti. “(Sukatani dan Kepolisian - sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM," tulisnya lagi.
Sebelumnya, beredar kabar vokalis grup band Sukatani Novi Citra Indriyati dengan nama panggung Twister Angel dipecat dari pekerjaannya. Kabar ini viral di media sosial di tengah dukungan netizen terhadap kedua personel band punk yang belum lama ini membuat permintaan maaf terbuka karena lagu Bayar Bayar Bayar.
Vokalis perempuan berjilbab dan berkacamata tersebut tercatat sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. Netizen yang mengulik informasi tentangnya juga menemukan fakta jika status guru Novi Citra sudah tidak aktif.
Muncul dugaan Novi Citra telah dipecat sebagai guru SD. Hal ini berkaitan dengan permintaan maaf mereka ke publik yang ditengarai karena ada unsur intimidasi dari insitusi yang dikritik dalam lirik lagunya. “Personil Sukatani dipecat sebagai guru? gila ini," tulis akun X @arman_dhani dikutip Sabtu (22/2/2025).
Netizen lain kemudian mengunggah tangkapan layar data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pada data tersebut terdapat nama Novi Citra dengan status pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah tidak aktif. “Dapodiknya tidak aktif dapodik, jadi dia sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut," tulis @wijimoharwan.
Band Sukatani sebelumnya meminta maaf secara resmi atas lagu mereka yang dinilai telah menyinggung Polri. Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dua personelnya, Sukatani Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel. “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan, tetapi kami menyadari bahwa liriknya bisa disalahartikan," kata Alectroguy dalam video yang diunggah di Instagram @sukatani.band pada Kamis (20/2/2025).
Sukatani sebuah band indie pendatang baru, siap mengguncang blantika musik Indonesia dengan gaya musik mereka yang unik dan lirik penuh makna. Terbentuk dari sekumpulan anak muda kreatif yang memiliki latar belakang musik berbeda, Sukatani menawarkan perpaduan antara musik rock alternatif, pop, dan sentuhan elektronik yang segar. (*)
Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu... | Halaman Lengkap [482] url asal
JAKARTA - Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu dalam negara demokrasi.
?Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,? tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul ?Bayar, Bayar, Bayar?, yang mengkritik keras praktik dugaan korupsi di kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari berbagai platform musik dan meminta masyarakat untuk menghapus lagu serta video terkait, serta menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul di kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai peristiwa ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Ekspresi dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.
Hak ini dijamin dan dilindungi oleh berbagai aturan hukum, termasuk dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights.
Menurut prinsip yang diatur dalam Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria ketat, seperti diatur oleh hukum, untuk melindungi ketertiban umum, moral publik, keamanan nasional, atau hak orang lain. Namun, tidak ada alasan hukum yang sah untuk membatasi karya band Sukatani.
?Kasus pemberedelan band Sukatani ini juga tidak bisa dipisahkan dari kasus pelanggaran kebebasan ekspresi seni yang lain, seperti pelarangan pameran, pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik yang belakangan kerap terjadi,? tulisnya.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office juga menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sehingga institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian HAM, dan Kementerian Kebudayaan harus pro aktif untuk mengusut peristiwa pemberedelan ini.
Komisi Kepolisian Nasional juga harus proaktif dalam hal adanya dugaan ancaman dari kepolisian. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menegaskan jika terdapat ancaman atas karya seni, seniman dapat mempertimbangkan beberapa langkah untuk mengantisipasi.
Pertama mengidentifikasi pihak yang mengancam dan mendokumentasikannya. Kedua, sedapat mungkin menunda pertemuan dengan pengancam. Jika terdapat panggilan atau diperiksa oleh aparat, pastikan terdapat surat panggilan dan pemeriksaan dilakukan secara resmi.
?Ketiga, berkonsultasi atau mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum atau pengacara publik. Terdapat berbagai lembaga yang menyediakan jasa pro bono untuk seniman dan korban pelanggaran kebebasan berekspresi. Keempat, melaporkan ancaman kepada lembaga terkait,? pungkasnya.
Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' dan dihukum membayar Rp 1,5 miliar. Dia berencana mengajukan kasasi. [1,016] url asal
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Putusan ini disampaikan pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin pencipta dalam tiga konser.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat (Ari Bias) 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, Senin (3/2) lalu, dikutip dari detikPop.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang.
Agnez Mo Ajukan Kasasi
Agnez Mo tak tinggal diam. Penyanyi itu berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil.
Setelah menghadiri pertemuan di Kementerian Hukum, Agnez Mo memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait kasus ini.
"(Kasasi) kan lagi on going case, nggak bisa dikasih tahu dong," ujar Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Perdebatan soal Hak Cipta
Kasus ini memicu diskusi lebih luas terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai performing rights. Agnez Mo sebelumnya sempat mengkritik adanya perbedaan interpretasi terhadap regulasi tersebut.
"Sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain di Indonesia," kata Agnez Mo.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum," tambahnya.
Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Manusia Sombong
Musisi Ahmad Dhani turut menanggapi polemik ini. Dalam pesan singkat yang dikirim kepada detikpop, Rabu (19/2/2025), ia menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah.
Ahmad Dhani bersama musisi lainnya, seperti Piyu, mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Menurutnya, Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Namun, ada pula musisi lain yang membela Agnez Mo. Mereka menilai bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu di panggung.
Berikut tulisan Ahmad Dhani:
Dia dikontak komposer yang bernama Ari Bias (komposer yang menciptakan lagu paling terkenal di jajaran list lagu Agnez Mo, tidak pernah direspons). Ari Bias bermaksud untuk bertanya soal 'Hak dia' atas performing rights yang Undang-undangnya berlaku sudah sejak 2014.
Harus nya, ideal nya, sejak UU Performing Rights, diketok, Ari Bias wajib mendapatkan haknya atas lagu yang dinyanyikan Agnez sekecil apapun jumlahnya. Hingga 10 tahun berlangsung, Ari Bias tetap tidak mendapatkan haknya tersebut.
WA tidak direspon respons, akhirnya Ari Bias mensomasi Agnez Mo. Somasi pun tidak digubris.
Jika karena bukan karena 'kesombongan manusia', apalagi yang membuat Agnez Mo menafikan salah satu komposer yang ikut menyumbangkan rezeki performingnya Agnez Mo, selain kesombongan atau keangkuhan?
Akhirnya Ari Bias menggugat Agnez Mo ke pengadilan. Di pengadilan pun, Agnez Mo tidak pernah datang. Merasa punya 'teman kuat' di peradilan?
Akhirnya Agnez Mo pun diputus bersalah di Pengadilan Niaga. Karena menurut hakim, pengguna lagu adalah penyanyi dan Agnez Mo tidak bisa membuktikan surat izin dari sang pemilik hak cipta.
Setelah mendengar kesaksian ahli di persidangan, hakim yakin bahwa bukan EO atau promotor yang wajib bayar royalti. Performing rights adalah hak cipta pertunjukan komersial yang mudah dimonetized (berbeda dengan lagu-lagu yang diperdengarkan di radio, televisi, hotel, restoran dll yang sulit dimonetized). Jika sulit dimonetized, maka komposer tidak boleh melarang.
Setelah diputus bersalah, Agnez Mo malah bikin pembelaan di Podcast Deddy Corbuzier, omon-omon hukum secara monolog (karena Deddy Corbuzier juga buta hukum soal Hak Cipta). Mengolok-olok hakim yang katanya salah dalam menerapkan hukum.
Lah, kemarin ke mana kok tidak hadir di persidangan?
Agnez Mo diwakilkan kuasa hukumnya di persidangan dan sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dan ternyata, setelah diperiksa semua argumentasi dan bukti-bukti hakim, akhirnya menyatakan Agnez Mo 'bersalah' karena tidak minta izin sesuai Pasal 9 UUHC.
Tidak perlu jauh-jauh bicara hukum, sejak UU Hak Cipta soal Performing Rights itu berlaku, lalu Agnez Mo, menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin, itu saja sudah melanggar etika.
Padahal bagi yang mengerti, etika adalah di atas hukum. Tentunya melanggar UU Hak Cipta juga. Tetapi karena kesombongannya, Agnez Mo merasa tidak melanggar etika. Merasa tidak perlu meminta maaf kepada para pencipta lagu, padahal tidak pernah meminta izin selama 10 tahun.
Padahal Ari Bias sudah sangat bijak dengan tidak menggugat konser-konser sebelumnya yang sudah menggunakan lagunya dan hanya menggugat 3 konser terdekat rentang waktunya. Padahal angka Rp 15 juta yang Ari Bias minta untuk 3 konser direct license, adalah sangat murah dibanding denda Rp 1,5 miliar.
Lalu kenapa penyanyi-penyanyi lain yang menyanyikan lagu Ari Bias di konser-konsernya tidak digugat oleh Ari Bias? Karena mereka punya etika dan empati dan membayar langsung ke Ari Bias.
Kesimpulan saya, menurut hemat saya, Agnez MO adalah manusia yang sombong.
Tolong dibantah jika ada kalimat yang tidak sesuai, ya. Please.
BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupannarkotika jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
Pelaku, seorang pemandu lagu berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
"Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy," ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
"Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut," kata Budi.
Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
"Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
BANDUNG, iNews.id - Perempuan pemandu lagu berinsial R (38) tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru saat datang hendak menjenguk DRA (47) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.
"Petugas rutan memeriksa dan skrinning terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi mengatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu rencananya hendak diberikan kepada DRA tahanan Rutan Kebonwaru.
"Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA)," katanya.
Kapolrestabes menduga 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan dalam rutan kepada tahanan lain.
"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru. Kejadian berawal saat tersangka R datang hendak menjenguk pelaku DRA (47), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.
"Petugas rutan melakukan pemeriksaan dan skrining terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti, R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy dalam alat kelamin," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu, rencananya hendak diberikan kepada tersangak DRA, WBP Rutan Kebonwaru.
"Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA)," ujar Kombes Budi.
Ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan? Kapolrestabes Bandung menuturkan, memang diduga kuat hendak dijual ke tahanan dan narapidana (napi) lain.
"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Grace merespons Megawati yang menyinggung pemimpin saat ini bikin versi-versi kepemimpinan. Grace menilai Jokowi selalu teguh memegang prinsip pendiri bangsa. [300] url asal
Stafsus Presiden, Grace Natalie merespons Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyinggung pemimpin saat ini bikin versi-versi kepemimpinan. Grace mengatakan Jokowi selalu teguh memegang prinsip para pendiri bangsa.
"Pak Jokowi selalu teguh memegang apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa," kata Grace kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Grace mengatakan Jokowi juga menjalankan tugasnya berpedoman dengan Pancasila. Oleh karena itu, Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini dipimpin langsung Megawati.
"Dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden, Pak Jokowi konsisten dan teguh berpedoman pada Pancasila. Itu juga sebabnya Pak Jokowi membentuk BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dipimpin langsung oleh Ibu Mega," ujarnya.
Sebelumnya, Megawati menyinggung kepemimpinan Jokowi dalam pidatonya di acara 'Sekolah Partai' PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). Awalnya, Megawati bicara mengenai makna lagu Indonesia Raya yang dinilai sebagai bentuk bukti bahwa Indonesia lahir dengan sebuah konsep negara paripurna. Megawati mengatakan perihal makna lagu ini juga pernah disampaikan ke Jokowi.
"Pesan yang terdapat dalam lagu Indonesia Raya tersebut semakin meyakinkan saya, bahwa Indonesia memang lahir dengan sebenarnya. Sebuah konsepsi yang sudah sangat lengkap sebagai negara paripurna," kata Megawati dalam pidatonya di acara 'Sekolah Partai' PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
"Saya kan bilang mau nyari apa lagi sih? Saya ngomong sama Pak Jokowi, kalian pemimpin ya, itu harus menjalankan apa yang dipikirkan, dan dituliskan oleh para pendiri bangsa bukan kita bikin versi-versi," imbuhnya.
Megawati menilai pemimpin saat ini selalu membuat versi. Menurutnya, hal itu aneh. Sebab, pemimpin Indonesia seharusnya tinggal menjalankan saja apa yang sudah ditulis dan dipikirkan pendiri bangsa.
"Nah kalau sekarang saya lihat pemimpin bikin versi, aneh, ya mbok yo yang udah ada dijalanin aja susah banget," katanya.
Simak juga Video: Segini Gaji Grace Natalie Setelah Jadi Komisaris MIND ID