Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB Mafirion menanggapi insiden warga negara asing (WNA) mengamuk dan menghancurkan barang-barang di supermarket Kalibata City. Mafiirion mendorong agar Direktorat Jenderal Imigrasi meninjau izin tinggal yang bersangkutan karena sudah meresahkan.
"Nggak kalau WNA seperti itu, kalau sudah meresahkan dan melakukan beberapa kali tindakan yang sifatnya kriminalitas, saya sarankan, saya sarankan ke Imigrasi, walaupun investor, kalau resahkan masyarakat ya tinjau aja pemberian izin tinggal sementaranya, tinjau aja," kata Mafirion saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
Kemudian, Mafirion menyoroti WNA tersebut yang disebut melanggar izin tinggal. Ia mendapat informasi, seharusnya, WNA itu tinggal di Jakarta Barat (Jakbar), bukan di daerah Kalibata.
"Saya baca dia tinggal di Kalibata City tapi izin tinggalnya Jakbar, KITAS seharusnya diberi sesuai domisili, itu melanggar keimigrasian itu, bisa dicabut KITAS-nya, itu harusnya dikeluarkan sesuai domisili, jadi dia nggak boleh di Jaksel," ucapnya.
Ia menyebut alasan itu juga bisa menjadi penguat untuk mendeportasi yang bersangkutan. Menurutnya, Indonesia butuh investor yang membuat tenang, bukan meresahkan.
"Itu bisa jadi alasan pertimbangan cabut aja KITAS-nya, sementara tindakan kriminal kita minta polisi ambil tindakan. Saya harap Imigrasi, terutama Imigrasi Jaksel dan Jakbar kan di wilayah mereka untuk aktif memantau masalah ini. Kalau memang mereka lakukan pelanggaran atas izin-izin Imigrasi, cabut saja, deportasi saja, kita butuh investor yang buat tenang, kalau bikin tidak tenang ya deportasi saja," ujar dia.
WNA Diamankan Imigrasi Jaksel
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan warga negara asing (WNA) yang mengamuk dan menghancurkan barang-barang di supermarket Kalibata City. Kini, WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan gerak cepat menindaklanjuti atas laporan WNA yang membuat onar di Supermarket Kalibata City," tulis akun Instagram @kanimjaksel, Selasa (22/4).
"Bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan. Saat ini, WNA tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjutnya.
Proses pemeriksaan masih berlangsung saat ini. Nantinya, pihak imigrasi akan menindak WNA tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, Kanim Jaksel melakukan patroli keimigrasian di area Kalibata City untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Ia mengimbau masyarakat untuk segera lapor jika menemukan WNA mencurigakan.
"Kanim Jaksel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan WNA di sekitar kita. Bersama, kita jaga Jakarta Selatan tetap tertib dan aman," ujarnya.
(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kepolisian menegaskan jika hasil rekaman video kamera dasbor atau biasa disebut sebagai dashcam tak bisa sembarangan disebarluaskan. Menyebarkan rekaman dashcam dianggap pelanggaran hukum.
Perwakilan NTMC Polri Brigadir Putu Fungky menjelaskan Indonesia memiliki ketentuan yang disebut sebagai aturan perlindungan privasi. Hal tersebut tertuang dalam UU 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Saat penggunaan dashcam penting untuk memperhatikan aturan perlindungan privasi, rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU 27 tahun 2022," kata Putu dalam sebuah tayangan video NTMC, dilihat Kamis (6/3).
Maka dari itu ia menekankan kepada setiap pengguna dashcam agar bijak dalam memanfaatkan hasil rekaman sehingga tidak merugikan pihak manapun.
"Oleh karena itu rekaman hanya digunakan untuk pribadi atau hal yang berkaitan dengan hukum. Tidak disebarluaskan secara sembarangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah fungsi dashcam dalam ranah kasus hukum.
Putu menjelaskan hasil rekaman dashcam amat berguna sebagai alat bukti jika ada perselisihan di jalan raya, kasus kriminalitas, maupun insiden kecelakaan lalu lintas yang tak terekam kamera mobil.
"Katena pada pasal 184 kuhap, menyebutkan alat bukti itu bisa informasi elektronik termasuk rekaman video," kata dia.
Namun, Putu menegaskan keabsahan bukti hasil rekaman dashcam tersebut akan tergantung pada dua hal.
"Tapi tetap keabsahan bukti ini tergantung integritas data, dan apakah bukti ini dibuat secara sah tanpa melanggar privasi pihak lain," ungkapnya.
Mahasiswi CK (19) ditangkap di Pekanbaru saat mencoba menyelundupkan sabu lewat makanan ke Lapas Narkotika Rumbai. Penyelidikan sedang berlangsung. [370] url asal
Mahasiswi berinisial CK (19) di Pekanbaru, Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat mencoba selundupkan sabu lewat makanan ke Lapas Narkotika Rumbai.
Plt Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Agus Pritianto menyebut pelaku ditangkap oleh petugas, Selasa (25/2). CK ditangkap saat layanan kunjungan dan terdeteksi petugas Lapas.
"Penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu terjadi saat layanan kunjungan. Upaya penyelundupan pelaku terdeteksi saat pemeriksaan ketat barang-barang yang dititipkan untuk warga binaan," kata Agus, Rabu (26/2/2025).
Saat pemeriksaan barang, petugas Lapas Narkotika Rumbai menggeledah barang. Namun ada makanan jenis roti gabin yang dicurigai setelah dititipkan oleh seorang pengunjung wanita.
Pemeriksaan barang titipan dilakukan usai mencurigai gerak-gerik wanita tersebut. Benar saja, saat diperiksa ditemukan satu kemasan roti gabin dengan kondisi di lem ulang.
"Petugas kami merobek bagian kemasan roti gabin mencurigakan berbentuk tidak biasa dan menemukan 2 plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diduga kuat berisi sabu," ujar Agus.
Selanjutnya petugas keamanan langsung berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Barang bukti tersebut langsung diamankan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Paket sabu sendiri dikirim untuk 3 orang narapidana berinisial VE, RE dan RI. Saat ini, wanita berinisial CK itu juga sudah diamankan di Polresta Pekanbaru bersama barang bukti yang disita.
"Pengunjung wanita berinisial CK seorang mahasiswi. Sekarang pengunjung wanita yang diduga menyelundupkan narkoba itu sudah ditangani Polresta Pekanbaru," kata Agus.
Dua pria, Cep Anggi dan Sidik, ditangkap setelah menjambret pegawai SPBU di Bandung. Korban terluka saat mempertahankan tasnya. Mereka terancam 9 tahun penjara. [443] url asal
Cep Anggi (32) dan Sidik Prasetiadi (26) kini harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekat menjambret seorang perempuan bernama Nurazmi yang bekerja sebagai pegawai SPBU di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung pada Sabtu (15/2) pukul 05.30 WIB.
Semuanya bermula saat korban sedang berjalan kaki di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung untuk berangkat ke tempat kerjanya. Di jalanan yang sepi, Anggi dan Sidik dengan menggunakan motor matik lalu datang sembari menodongkan golok ke arah korban.
Korban sempat bertahan saat tasnya hendak diambil paksa dua berandalan itu. Tapi dengan golok yang sudah disiapkan, Anggi langsung memotong tali tas dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Insiden itu ternyata terekam CCTV warga sekitar. Setelah polisi turun tangan, Anggi dan Sidik kemudian diciduk pada Minggu (16/2).
"Kedua tersangka yaitu CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi) sudah merencanakan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan menyasar korban di tempat yang sepi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (17/2/2025).
Budi mengatakan, korban mengalami luka-luka ketika mempertahankan tasnya. Akibatnya, korban harus mendapat empat jahitan setelah terkena sayatan golok yang dibawa dua berandalan tersebut.
"Memang pada saat kejadian sampai sekarang itu korban belum melapor. Tetapi kami walaupun belum ada laporan langsung mencari pelakunya dan sudah menghubungi korban. Lalu korban setelah kejadian langsung dijemput pulang ke rumah orang tuanya di Majalaya," ungkapnya.
Dari dalam tas yang dicuri, Anggi dan Sidik mendapatkan uang Rp 200 ribu serta beberapa kartu identitas milik korban. Uang itu pun sudah mereka gunakan dan hanya tersisa Rp 30 ribu.
"Pengakuan pelaku dia memang untuk mencuri uang. Nanti kita dalamnya apakah ada laporan di tempat lain, tapi hasil pengakuan sementara, keduanya masih baru melakukan," pungkasnya.
Anggi dan Sidik terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan ... [232] url asal
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu.
Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.
Namun, Kapolrestabes belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.
Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.
Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas," tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota polisi dan seorang warga sipil itu terungkap setelah beredar video di media sosial.
Dalam video tersebut, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat (31/1) malam.
Dalam video tersebut diketahui warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.
Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang yang ada di dalam untuk keluar dan ternyata mereka mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan kartu anggota.
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan ... [232] url asal
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu.
Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.
Namun, Kapolrestabes belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.
Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.
Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas," tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota polisi dan seorang warga sipil itu terungkap setelah beredar video di media sosial.
Dalam video tersebut, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat (31/1) malam.
Dalam video tersebut diketahui warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.
Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang yang ada di dalam untuk keluar dan ternyata mereka mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan kartu anggota.
Berbagai kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Misalnya soal puluhan pemuda yang menyerang dan menjarah salah satu warung hingga personel polisi yang dilaporkan karena 10 tahun tidak membayarkan utang ke tetangganya.
Berikut detikSumut rangkum sejumlah kasus kriminal tersebut:
1. Mahasiswa Serang-Jarah Warung saat Cari Lawan
Satu video yang menunjukkan puluhan pemuda menyerang dan menjarah salah satu warung kelontong di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut penyerangan dan penjarahan itu dilakukan 31 pemuda yang sebagiannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN). Dari total tersebut, sembilan di antaranya telah ditangkap.
"Semuanya kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara mengamankan sembilan orang dan semuanya kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan sebagai proses penyidikan," kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (20/11).
Gidion membantah isu yang menyebutkan bahwa para pelaku adalah geng motor. Dari total yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa fakultas hukum, sedangkan dua orang lainnya adalah teman para pelaku. Adapun kesembilan pelaku yang ditangkap adalah FN (25), OS (21), SS (20), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), dan RJT (18).
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut saat kejadian para pelaku hendak mencari lawan mereka dari fakultas teknik. Setelah dicari, mereka menemukan dua anak fakultas teknik tengah berada di warung tersebut.
Alhasil, para pelaku memutuskan untuk menyerang warung itu. Akibat ulah pelaku, ada dua karyawan warung yang mengalami luka-luka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Darman Lumban Raja menyebut bahwa penyerangan itu adalah aksi balasan. Sebab, sebelumnya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.30 WIB, mahasiswa fakultas teknik menyerang tempat tongkrongan mahasiswa fakultas hukum. Sementara aksi penyerangan di warung itu terjadi pada pukul 23.30 WIB.
"Motifnya adalah untuk melakukan serangan balasan terhadap mahasiswa fakultas teknik, yang mana sebelumnya pada Kamis sekira pukul 20.30 WIB, mahasiswa fakultas teknik menyerang warung yang berada di depan kampus yang merupakan tempat tongkrongan fakultas hukum," jelasnya.
Alhasil, mahasiswa fakultas hukum itu berkeliling dan mencari fakultas teknik tersebut. Lalu, saat melintas di Jalan Karya mereka melihat dua mahasiswa fakultas teknik tengah berada di warung tersebut.
2. Pria Tipu Kerabat Rp 100 Juta Modus Bisa Luluskan PPPK
Seorang pria bernama M Hudian Ambril (45) menipu keluarganya sebanyak Rp 100 juta dengan modus bisa meluluskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pelaku telah diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa itu berawal pada 18 Oktober 2024. Saat itu, korban Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lalu, pada akhir bulan Oktober 2024, orang tua korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
"Orang tua korban memberitahukan bahwa anaknya mau ikut ujian untuk PPPK untuk Dinas Sosial Asahan," kata Afdhal, Selasa (21/1).
Pada saat itu, pelaku mengaku bisa membantu meluluskan korban menjadi PPPK. Namun, syaratnya, korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juta untuk biaya mengurusnya. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Singkat cerita, korban pun menyerahkan uang Rp 100 juta itu ke pelaku. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menemani korban ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Desember 2024.
Namun, nahas, pada pengumuman kelulusan di tanggal 31 Desember 2024 korban dinyatakan tidak lulus. Merasa kecewa, korban menghubungi pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
Saat itu, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut. Namun, nyatanya uang itu tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan.
Pihak kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (18/1) malam di rumahnya di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang korban itu digunakannya untuk membayar utangnya.
3. Pria Tewas Ditikam Tetangga Usai Cekcok di Warung Tuak
Seorang pria di Kabupaten Samosir, bernama Ronal Triwanito (35) tewas ditikam tetangganya, Dimhot Sitinjak (45). Peristiwa itu berawal saat keduanya cekcok di warung tuak.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun III Uparongit, Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio tadi malam sekira pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan ini.
"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, namun dapat disampaikan timbulnya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut karena ketersinggungan atau terjadi cekcok mulut," kata Edward, Rabu (22/1).
Edward menyebut peristiwa itu berawal sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku di warung tuak itu.
Tidak beberapa lama kemudian, korbannya pergi meninggalkan warung tersebut dan berjalan ke arah rumahnya. Lalu, saat keluar dari dalam warung tuak tersebut, pelaku langsung mengambil pisau di dapur warung dan mengejar korban serta menikamnya berkali-kali.
Setelah menusuk korban, pelaku kembali ke warung itu dan mengembalikan pisau tersebut. Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Lalu, petugas menangkap pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
4. Kesal Diingatkan Terlalu Nurut ke Kerabat, Pria Cekik-Pukul Istri
Seorang pria di Kota Medan bernama Arif (34) ditangkap karena memukul dan mencekik istrinya RA (29). Peristiwa itu diduga dipicu karena pelaku tidak suka saat diingatkan untuk tidak terlalu patuh kepada kerabatnya.
"Kejadian tersebut terjadi ketika pelapor memperingati terlapor untuk tidak selalu mau kalau disuruh-suruh oleh uwaknya, namun terlapor tidak terima atas perkataan pelapor tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Rabu (22/1).
Janton mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Marelan Raya, Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (7/1) sekira pukul 20.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap di dekat saah satu swalayan di Kecamatan Medan Marelan pada Selasa (21/1).
Awalnya, korban mengingatkan pelaku untuk tidak selalu patuh dan mau disuruh oleh kerabatnya. Mendengar hal itu, pelaku emosi dan mencekik korban hingga susah bernapas.
Setelah itu, pelaku mendorong korban hingga terbentur ke pintu dan memukulnya sebanyak lima kali menggunakan tangan hingga memar. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu hingga pada akhirnya mengamankan pelaku.
5. 10 Tahun Tak Bayar Utang Rp 58 Juta ke Tetangga, Oknum Polisi Dilaporkan
Oknum polisi berinisial Aipda MHB (43) diduga tidak mengembalikan uang sebanyak Rp 58 juta yang dipinjamnya ke tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Alhasil, korban yang merupakan karyawan BUMN, Supianto (51) melaporkan MHB ke polisi.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu berawal pada 05 Oktober 2015. Saat itu, MHB datang bersama istrinya ke rumah korban di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.
"MHB datang bersama dengan istrinya dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor MHB adalah tetangga," kata Iptu Zulfan, Selasa (21/1)
Pada saat itu, kata Zulfan, MHB mengaku meminjam uang untuk keperluan usaha. Saat meminjam, MHB juga memberikan agunan surat tanah sebagai jaminan.
Usai sepakat, korban pun memberikan uang tunai sebanyak Rp 58 juta kepada MHB. Lalu, pada Maret 2018, MHB meminta jaminan surat tanahnya kepada korban dengan alasan pengurusan sertifikat tanah. Padahal, saat itu, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban.
Setelah itu, korban pun terus menagih uangnya kepada MHB, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Terakhir kali, utang itu ditagih korban pada Maret 2023.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025. Zulfan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Dia mengatakan MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan Aipda MHB bertugas di Polsek Galang. Selama bertugas, MHB telah berulang kali melanggar kode etik polri.
"Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian," kata Raphael, Rabu (22/1).
Raphael menyebut Aipda MHB pernah menjalani sidang disiplin karena tidak masuk dinas selama 12 hari pada September 2024. Hasil sidang, MHB dikenakan sanksi penundaan gaji selama satu tahun.
Setelah itu, MHB kembali melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas selama 75 hari sejak September-Desember 2024. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih akan memanggil Aipda MHB untuk diperiksa.
"Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.
Seorang anak MAS (14) tega menusuk ayah, ibu, dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, ayah dan neneknya tewas di tempat kejadian. Seorang... | Halaman Lengkap [277] url asal
JAKARTA - Seorang anak MAS (14) tega menusuk ayah, ibu, dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, ayah dan neneknya tewas di tempat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih dibawah umur.
?Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,? kata Ade Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Ade Rahmat mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
?Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,? jelas dia.
Sebelumnya, anak remaja berinisial MAS (14) menusuk kedua orang tuanya ketika dalam keadaan tertidur pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari. Nahasnya, sang ayah berinisial APW (40) tewas.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung usai olah TKP lanjutan di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Diduga korban ditusuk dalam keadaan tidur ya, dalam keadaan tidur," kata Gogo.
Kendati demikian, ia mengaku masih nendalami kronologi penusukan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan, pihaknya mendapat pengakuan dari pelaku bahwa menikam kedua orang tuanya saat tengah tertidur di kamar yang berada di lantai dua.
"Jadi, ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku, ya ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Gogo.