Cawagub Jatim terpilih Emil Elestianto Dardak yakin MK akan memberikan keputusan terbaik terkait perselisihan gugatan suara Pilgub Jatim 2024. Ini ungkapannya. [364] url asal
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.
Cawagub Jatim Emil Elestianto Dardak yakin MK akan memberikan keputusan terbaik terkait perselisihan gugatan suara Pilgub Jatim 2024.
"Kami yakin MK akan memberi keputusan terbaik untuk warga Jawa Timur," kata Emil di Surabaya, Sabtu (18/1/2025).
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan Tim Hukum Khofifah-Emil akan senantiasa bekerja optimal untuk mengawal suara masyarakat Jawa Timur yang telah disalurkan pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Wagub Jatim 2019-2024 ini juga menghormati proses hukum yang berjalan di MK. Ia percaya MK akan mengadili dengan sebaik-baiknya
"Kita hormati proses yang berlangsung dan kami terima kasih kepada segenap kuasa hukum yang tentunya memberikan dedikasinya yang baik," jelasnya.
"Karena kita percaya, bahwa kita berjuang di jalan yang berbasis integritas, fairplay, jadi itu saja," tambahnya.
Emil juga mengomentari terkait potensi molornya pelantikan Gubernur-Wagub Jatim periode 2025-2030 karena adanya gugatan di MK. Ia menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan ke pemerintah pusat.
"Kami serahkan ke pemerintah pusat, kami siap melaksanakan tugas kapan saja ketika tugas itu diamanahkan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
SURABAYA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak menanggapi materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, yang mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Koordinator Hukum Pasangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyebut, materi gugatan yang dilayangkan kabur atau obscure.
"Gugatannya kabur, terlalu bermain asumsi yang jauh dari fakta," kata Edward dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Edward, tim hukum Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar dan tidak menyertakan bukti konkret.
"Dalam sidang kemarin, tim hukum paslon 3 dicecar soal jumlah TPS di Pilkada Jatim, bentuk kecurangan, hingga esensi gugatan. Ini bukti bahwa yang disampaikan hanya asumsi," katanya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan nanti.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim kemarin, tim hukum paslon Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.
Namun, jika MK menolak, tim hukum Risma-Gus Hans membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.
"Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Kuasa Hukum Paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono.
Hasil perolehan suara Pilgub yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
Pasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks. [984] url asal
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam S.H., LL.M. buka suara soal gugatan ini. Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.
"Itu memang hak konstitusional setiap warga negara, itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/12/2024).
"Tahapan selanjutnya, MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar paslon yang bersengketa," tambahnya.
Haidar mengungkap, MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang memengaruhi," bebernya.
Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.
"Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," terangnya.
"Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon," lanjutnya.
"Jadi, kalau (selisih suara) 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan," tambahnya.
Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.
"Makanya, memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan, memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," tambahnya.
"Di titik ini, memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yang dibuat, didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.
"Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangat lah lazim dipraktikkan di negara-negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat," bebernya.
"Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900-an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon," tambahnya.
Haidar sendiri mengungkap, kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.
"Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki," tandasnya.
Tim Pemenangan Khofifah-Emil berkomitmen menjaga integritas Pilkada 2024 dengan memantau praktik politik uang dan memberikan edukasi kepada masyarakat. [445] url asal
Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Bidang Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak bergerak cepat dalam memastikan proses Pilkada 2024 berlangsung secara bersih, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemilu yang berkualitas, TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil gerak cepat antisipasi upaya money politics melalui pemantauan intensif. Tim Hukum akan segera melaporkan setiap potensi pelanggaran hukum, khususnya praktik politik uang seperti pembagian sembako dan kebutuhan harian di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Edward Dewaruci, Koordinator TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil, menyampaikan bahwa pembentukan inisiatif ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya praktik politik uang dan pembagian sembako secara sporadis di beberapa daerah.
"Kami merasa hal ini penting untuk dikawal dan dicegah agar tidak merusak integritas proses demokrasi. Tim kami akan bergerak langsung ke titik-titik yang berpotensi rawan, bekerja sama dengan Tim Pemenangan Daerah (TPD) di masing-masing kabupaten dan kota," ujar Edward, Rabu (20/11/2024).
Selain memantau, tim ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
Ketua TPP Khofifah-Emil, Boedi Prijo menyampaikan, beberapa hari ini memang ada laporan adanya pengerusakan alat peraga kampanye Khofifah-Emil di beberapa titik. Meskipun demikian, Boedi tetap menegaskan komitmen timnya untuk mengawal Pemilu 2024 dengan semangat luber jurdil dan kampanye yang riang gembira.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh TPD Kabupaten Kota untuk menerima laporan dan memberikan respons dengan cepat. Kami juga terus mengedukasi kampanye damai untuk menjaga marwah demokrasi di Jawa Timur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi yang telah disiapkan TPD maupun Bawaslu Kabupaten Kota masing-masing," jelas Boedi.
TPP Khofifah-Emil mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu 2024 tetap bersih dan bermartabat. TPP Khofifah-Emil juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 November 2024 di TPS.