Tim Hukum Khofifah-Emil Sebut Materi Gugatan Risma-Gus Hans Hanya Asumsi

Tim Hukum Khofifah-Emil Sebut Materi Gugatan Risma-Gus Hans Hanya Asumsi

Tim hukum Khofifah-Emil menanggapi gugatan dari Risma-Gus Hans di MK. Apa argumennya? Halaman all

(Kompas.com) 09/01/25 14:12 46986

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak menanggapi materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, yang mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

Koordinator Hukum Pasangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyebut, materi gugatan yang dilayangkan kabur atau obscure.

"Gugatannya kabur, terlalu bermain asumsi yang jauh dari fakta," kata Edward dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).

Menurut Edward, tim hukum Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Dalam sidang kemarin, tim hukum paslon 3 dicecar soal jumlah TPS di Pilkada Jatim, bentuk kecurangan, hingga esensi gugatan. Ini bukti bahwa yang disampaikan hanya asumsi," katanya.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan nanti.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim kemarin, tim hukum paslon Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.

Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.

Namun, jika MK menolak, tim hukum Risma-Gus Hans membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.

"Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Kuasa Hukum Paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono.

Hasil perolehan suara Pilgub yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).

#khofifah-emil #tri-rismaharini #zahrul-azhar-asumta #emil-elistianto-dardak #khofifah-indar-parawansa

https://regional.kompas.com/read/2025/01/09/141252178/tim-hukum-khofifah-emil-sebut-materi-gugatan-risma-gus-hans-hanya-asumsi