Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi warga Malaysia berinisial ATHT yang overstay selama 4 tahun. Proses deportasi berjalan lancar dan sesuai prosedur. [379] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial ATHT. Pria 62 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya karena melewati batas waktu tinggal orang asing (overstay) di Indonesia sekitar empat tahun.
Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan. Argayuna mengatakan ATHT melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing.
"Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Argayuna, Jumat (6/12/2024).
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan," lanjut dia.
Argayuna mengatakan ATHT dideportasi pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Deportasi ATHT, Argayuna berujar, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan berjalan lancar tanpa ada insiden berarti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
"Ke depannya, pihak Imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," kata Jaya.
Kantor Imigrasi Medan menggelar sosialisasi tentang pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak masuk. Ini penting untuk keamanan dan perekonomian Indonesia. [471] url asal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar sosialisasi mekanisme pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak untuk masuk ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sosialisasi ini diberikan kepada para stakeholder di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk penyebaran, penyampaian informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak masuk di TPI di seluruh Indonesia, terhadap stakeholder di Bandara Kualanamu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat saat sosialisasi di Hotel Wing Kualanamu, Kamis (5/12/2024).
Wahyu mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1199.GR.01.01 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Visa Bagi Orang Asing yang Ditolak Masuk Pada TPI. Menurutnya, materi sosialisasi ini sangat penting.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik mengingat materi yang disampaikan sangat penting. Di mana Imigrasi memiliki kebijakan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan negara serta dapat berkontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia," jelasnya.
Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi ini baru diterbitkan. Sebelum adanya surat edaran ini, proses pembatalan visa dilakukan secara manual dengan menerakan cap pembatalan pada halaman paspor.
Namun, pada surat edaran yang baru, penerbitan visa yang dilakukan secara online melalui laman https://evisa.imigrasi.go.id/ dapat dilakukan pembatalan visa secara online di TPI.
"Ini juga terhubung secara menyeluruh pada sistem perlintasan keimigrasian di seluruh TPI di Indonesia," ujarnya.
Kepala Bidang TPI Sofyan Martono Wibowo menyampaikan bahwa pembatalan visa yang dilakukan di TPI juga dapat diberitahu kepada sponsor orang asing dan maskapai.
"Dengan begitu, orang asing yang dibatalkan visanya tidak dapat masuk kembali melalui TPI lain sebelum melakukan permohonan visa baru," kata Sofyan.
Sosialisasi ini disambut baik oleh seluruh undangan yang terdiri dari Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 2, Aviation Security Bandar Udara Kualanamu, manajer operasional PT Angkasa Pura Aviasi, dan pihak maskapai penerbangan seperti Air Asia, Lion Air, Batik Air, Saudi Airlines, dan yang lainnya.