Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mendeportasi wanita warga negara Malaysia berinisial NF. NF dideportasi karena kedapatan menetap di Polman selama 6 bulan namun tidak memilik paspor.
"Keberadaanya ilegal, tidak punya dokumen perjalanan, tidak punya paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Polman Adithia P Barus dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
NF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (25/1). Tindakan tersebut, kata Adithia, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perempuan berinisial NF ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkap Adithia.
Menurut Adithia, NF dideportasi setelah kurang lebih 6 bulan tinggal di Polman. Selama ini NF tinggal di rumah orang tuanya yang diketahui berasal dari Polman.
"Kurang lebih hampir 6 bulan (di Polman). Orang tuanya dari sini, dari Malaysia pulang ke sini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya rutin melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Polman, Majene, dan Mamasa. Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi'raj," terangnya.
Dia menyebut lokasi pengawasan orang asing meliputi hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama WNA. Untuk memastikan mereka patuh aturan keimigrasian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," ungkap Adithia.
Dia menghimbau semua pihak selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.
"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi," pungkas Adithia.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi warga Malaysia berinisial ATHT yang overstay selama 4 tahun. Proses deportasi berjalan lancar dan sesuai prosedur. [379] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial ATHT. Pria 62 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya karena melewati batas waktu tinggal orang asing (overstay) di Indonesia sekitar empat tahun.
Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan. Argayuna mengatakan ATHT melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing.
"Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Argayuna, Jumat (6/12/2024).
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan," lanjut dia.
Argayuna mengatakan ATHT dideportasi pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Deportasi ATHT, Argayuna berujar, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan berjalan lancar tanpa ada insiden berarti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
"Ke depannya, pihak Imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," kata Jaya.