Muncul kabar sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia dieksploitasi. Awal mula dugaan itu mencuat ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM.
Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi itu kini tengah diusut Kementerian HAM.
Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto, Selasa (15/4) kemarin. Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.
"Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi Pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus," ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi instagramnya, dilihat Rabu, (16/4/2025).
KemenHAM segera memanggil pihak Taman Safari untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. KemenHAM juga akan mempertimbangkan soal pemulihan mental para korban. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kasus kekerasan yang berulang.
"@kementerian_ham akan memanggil para pihak yang diduga terkait dalam tindak kekerasan ini untuk didengar keterangannya guna mengambil langkah tepat bagi pemenuhan hak korban dan mencegah terjadinya keberulangan kembali kasus yang sama," ucapnya.
Taman Safari Bantah Ada Penyiksaan
Taman Safari Indonesia buka suara atas dugaan eksploitasi tersebut. Taman Safari menegaskan kasus dugaan penyiksaan itu tidak ada kaitan dengan mereka dan membantah ada penyiksaan terhadap pemain sirkus OCI.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Taman Safari, Taman Safari kok dibawa-bawa, itu satu. Kedua sirkus, nah sirkus itu dari orang sirkus juga harus membuat statement juga bahwa ini tidak ada," kata Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampouw.
Tony juga mempertanyakan bukti-bukti dugaan terjadi kekerasan. Dia heran korban kembali membuka kasus ini sekarang.
"Kenapa dia tidak mengajukan ke polisi gitu. Dan kasus ini bukan baru loh, kasus sudah sekian lama, kenapa baru sekarang," Kata Tony.
Tony mengatakan pada 1997 pernah ada yang melapor tapi sudah selesai. Tony tidak secara rinci menjelaskan laporan pada tahun tersebut. Namun dia heran kasus itu kembali muncul sekarang.
"Pada saat itu kan sudah nggak ada timbul masalah kan gitu," ucapnya.
Tony menegaskan lagi tidak benar adanya eksploitasi mantan pemain sirkus yang kemarin melakukan audiensi di Kementerian HAM. Pihaknya bakal segera melakukan klarifikasi.
"Jadi nggak benar itu hanya, apa, suatu difitnahkan seperti itu. Nah itu kan akan kita klarifikasi juga," ucapnya.
Taman Safari Disomasi-Diminta Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar
Tony mengungkapkan pihaknya pernah menerima beberapakali somasi dari eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Tony menyebut, eks pemain sirkus OCI meminta ganti rugi hingga Rp 3,5 Milyar.
"Kalau saya kan nggak terima langsung ya, tetapi kalau dari data-data yang ada, kan mereka kirimnya (somasi) ke Taman Safari, ya itu lah mungkin dianggap Taman Safari yang mampu bayar kan ya. Kalau nggak salah uang ganti rugi (minta) Rp 3,5 M gitu ya," kata Tony dihubungi detikcom, Kamis (17/4/2025).
Tony menyebut, pihak kuasa hukum eks pemain OCI sempat mengirim somasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 Milyar. Namun eks pemain OCI kembali mengirim somasi melalui kuasa hukum yang berbeda dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 3,5 Milyar.
"Oktober apa Januari (menerima somasi). Saya tahunya dua kali lah (somasi). Itu yang buat somasi itu kan jelas pengacara, pertama (nuntut) Rp 1,5 M (Milyar), somasi dia, kedua pengacaranya lain tuh (nuntut) Rp 3,5 M," kata Tony.
Taman Safari Ungkap Asal-usul Pemain OCI
Tony Sumampouw mengungkap asal-usul eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dia menyebut sebagian dari mereka merupakan anak-anak yang dirawat di panti asuhan sejak usia dini.
Tony awalnya menceritakan eks pemain sirkus OCI sempat melaporkan dugaan kekerasan ke Komnas HAM pada 1997. Dalam prosesnya, Komnas HAM memberi rekomendasi, yang salah satunya membentuk tim untuk mencari asal-usul orang tua eks pemain sirkus yang melapor.
"Waktu dicari orang tua mereka, saya nggak ikut, yang ikut itu Pak Hamdan Zoelva dengan Pak Poltak Hutajulu, dengan staf dari Komnas HAM yang dulu (era '97-98)," kata Tony, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
"Malah Pak Hamdan ini yang mengingatkan saya, 'Itu kan dulu kita yang cari di Kalijodo'. Memang di situ kan ada penampungan anak-anak, saya nggak enak ngomongnya, istilahnya anak-anak yang orang tuanya tidak diketahui. Nah saat itu kan anak-anak itu diselamatkan ke panti-panti," lanjutnya.
Tony menyebut eks pemain sirkus awalnya diasuh di panti asuhan sejak bayi. Pada usia 6-7 tahun, mereka baru kemudian dikenalkan dunia sirkus.
"Waktu dibikin rekomendasi itu saya ketemu Pak Baharuddin Lopa (eks anggota Komnas HAM), kemudian timnya mencari asal usul anak-anak itu. Setelah itu anak-anak itu dinasihati oleh Pak Baharudin Lopa, menyatakan 'eh kamu orang harus sadar, jangan terpengaruh dengan omongan pihak ketiga'," kata Tony.
"Seharusnya kamu orang bersyukur ada yang membesarkan dari bayi, ada yang mengasuh sampai kamu 5-6 tahun, terus ikut latihan sirkus itu sudah luar biasa. Kamu juga disekolahin meskipun gurunya di sirkus," lanjutnya.
Simak Video: Kementerian HAM Minta OCI Taman Safari Jelaskan Asal-usul Eks Pemain Sirkus
Kalender Hijriah hari ini 5 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya dan hukum menikah bulan Syawal di sini! [1,126] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 5 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 5 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir laman Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 5 April 2025 menjadi 6 Syawal 1446 H.
Hukum Menikah Bulan Syawal
Dahulu, masyarakat Jahiliyah menganggap Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Namun, Rasulullah SAW membuang jauh-jauh keyakinan tersebut dengan justru melangsungkan pernikahan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut dasar hadits shahihnya:
Artinya: "Dari Aisyah RA ia berkata, 'Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?'" (Muttafaq 'Alaih).
Apakah hadits tersebut justru menunjukkan anjuran untuk menikah pada bulan Syawal? Dirujuk dari NU Online, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau biasa dikenal dengan nama Imam Nawawi, menjelaskan:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: "Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi'iyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut."
Dari penjelasan singkat ini, dapat dipahami bahwasanya menikah pada bulan Syawal diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan menurut ulama-ulama Syafi'iyyah. Hanya saja, perlu dicatat bahwa menikah pada bulan-bulan lain juga tidak diharamkan.
Pasalnya, Nabi Muhammad SAW sendiri menikahkan putri tercintanya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar. Dalam kitab Hasyiyatus Syirwani, tertulis keterangan:
Artinya: "Pernyataan, 'Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal', maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah."
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 5 April 2025, beserta hukum menikah pada bulan Syawal yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
Pemerintah percepat pengangkatan CASN 2024, PNS hingga Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025. Arahan Presiden Prabowo untuk memenuhi hak calon abdi negara. [455] url asal
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, menjadi paling lambat Juni 2025 untuk PNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Adapun sebelumnya, pemerintah sempat menunda pengangkatan CASN menjadi Oktober 2025 untuk PNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Kondisi tersebut menuai huru-hara di tengah masyarakat, khususnya para calon abdi negara yang sudah terlanjur mengajukan resign. Akhirnya, pemerintah mengkaji ulang langkah tersebut.
"Pak Presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan Calon ASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Ia juga berharap, penyelesaian pengangkatan ini ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait.
Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan agar KL dan Pemda dapat memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Lalu arahan ketiga, lanjut Prasetyo Hadi, Prabowo meminta agar KL maupun Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen. Untuk itu, dipesankan agar KL dan pemda terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN RI.
"Tetap tenang dan percaya pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak saudara sekalian," ujarnya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pada prinsipnya pemerintah berkomitmen memastikan bahwa proses pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan tata kelola yang pemerintahan yang baik.
"Dengan adanya percepatan yang disampaikan oleh arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Tentunya tadi saya menekankan bahwa pengangkatan ASN kali ini tentunya dalam rangka untuk memastikan pelayanan optimal dan manfaat yang lebih jelas kepada masyarakat," ujar Rini, dalam kesempatan yang sama.
Rini mengatakan, dalam dua minggu terakhir pihaknya terus melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN. Hal ini tentunya dengan tetap tentunya melindungi hak-hak pelamar yang telah mengikuti dan lulus seleksi CASN.
"Alhamdulillah kami dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN sebagaimana yang kita dengar dari Bapak Mensesneg pada siang hari ini," kata dia.
"Dengan kebijakan ini tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Bapak Presiden mempersilahkan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama kementrian lembaga dan pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan," sambungnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mewanti-wanti jajarannya terkait pengedaran narkoba dari dalam lapas atau rutan. Dia mengatakan 300 lebih bandar narkoba yang divonis hukum mati dan hukuman seumur hidup dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
"Sudah 300 lebih bandar yang dihukum mati dan hukuman seumur hidup yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Menteri Agus di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dia menegaskan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam lapas akan terus berlanjut. "Dan ini akan terus berlanjut," imbih dia.
Menteri Agus menjelaskan jika ditemukan tindak pidana peredaran narkoba di dalam lapas, menurutnya lebih efektif langsung memindahkan narapidananya ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan.
"Daripada para kalapas atau karutan dipindah karena adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas, lebih bagus pindahkan yang terindikasi menjadi pengedar dari dalam lapas untuk ditaruh di Nusakambangan," kata dia.
Menteri Agus menerangkan narapidana berisiko tinggi yang dipindah ke Lapas Supermaximum Security akan mengurangi beban kerja para petugas lapas di wilayah. "Untuk ditempatkan di ruang tahanan super maksimum security mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan," tambahnya.
Agus menyampaikan dirinya tak pernah ragu mencopot pegawai yang membiarkan ada pengedaran narkoba dari lapas. Dirinya tidak ingin ada petugas yang ragu menindak pengedaran narkoba dari tahanan.
"Dan saya tidak pernah ragu untuk mencopot pegawai yang masih mau menjadi korban orang-orang binaan dia yang terus mengendalikan narkoba dari dalam lapas," sebutnya.
Pemerintah menggodok syarat napi penerima amnesti Presiden dengan bersedia mengikuti Komcad. Menkum menyebut keputusan tersebut jadi pelatihan bagi para napi. [484] url asal
Pemerintah tengah merancang syarat narapidana (napi) penerima amnesti Presiden Prabowo Subianto dengan bersedia mengikuti Komponen Cadangan atau Komcad. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut keputusan tersebut menjadi pelatihan bagi para napi.
"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengatakan niat tersebut baik lantaran bukan hanya memberi pengampunan lewat amnesti, tetapi juga memberikan pelatihan. Dia mengatakan wacana tersebut juga bisa memupuk jiwa nasionalisme para napi.
"Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan kan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik. Nah, karena itu, sekali lagi, tidak sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok wacana tersebut. Setelah ada kepastian, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga lainnya terkait implementasinya
"Satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan? Karena itu, kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata dia.
"Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," sambungnya.
Komcad Jadi Syarat Amnesti
Sebelumnya menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah merancang syarat bagi narapidana (napi) jika ingin mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ialah para terpidana itu harus bersedia mengikuti kegiatan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad.
Yusril awalnya menjelaskan syarat amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Dia mengatakan terpidana harus tidak berstatus sebagai pengedar narkoba dan masih berada di usia produktif.
"(Syarat diberi amnesti) Itu yang terkait dengan ini, terkait dengan narkotika. Jadi kan yang akan diamnesti, abolisi itu kan, beberapa kriterianya sedang kita bahas. Antara lain adalah anak-anak muda yang usia produktif dan mereka ini adalah pengguna, bukan pengedar," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Yusril mengatakan Prabowo berpendapat pengguna narkoba tidak harus dipenjara. Menurut Yusril, Prabowo berkenan memberi amnesti kepada narapidana dengan menjadikan mereka komponen cadangan (Komcad).
"Nah, jadi Pak Presiden berpendapat orang seperti ini kan mestinya nggak dipenjara. Tapi undang-undang kita memenjarakan mereka. Nah, Presiden mau memberikan amnesti terhadap mereka dan karena usia muda dan produktif, Pak Presiden maunya, kita kan bilang begini, kan orang ini harus direhabilitasi. Nah, kalau misalnya diamnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kita yang disalahin sama masyarakat," jelasnya.
"Nah ngapain sih ini orang? Bikin resah orang sekampung kan begitu. Nah, karena itu harus ada penyaluran. Mereka ini adalah sekaligus direhabilitasi dan sekaligus disalurkan usia produktifnya itu. Maka Presiden akan merekrut mereka itu dalam komponen cadangan (komcad) yang militer begitu," tambahnya.
Menkum Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang. Pengampunan sesuai UUD, bukan untuk membebaskan pelaku. [406] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, dilansir detikNews, Senin (23/12/2024).
Namun, menurut Supratman, Prabowo memang berwenang untuk mengampuni para koruptor karena kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan bagi para koruptor itu, katanya, bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.
"Nah cuman kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penentutan, ataupun proses penentuan perkaranya," katanya.
Dia mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut sesuai dengan Undang-undang Dasar perihal pengampunan yang bisa dilakukan kepala negara terhadap narapidana.
"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan akan memaafkan koruptor jiga mengembalikan uang negara yang dicuri.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).