Menkum Jelaskan soal Presiden Prabowo Mau Ampuni Koruptor

Menkum Jelaskan soal Presiden Prabowo Mau Ampuni Koruptor

Menkum Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang. Pengampunan sesuai UUD, bukan untuk membebaskan pelaku.

(Detik) 23/12/24 17:20 34235

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, dilansir detikNews, Senin (23/12/2024).

Namun, menurut Supratman, Prabowo memang berwenang untuk mengampuni para koruptor karena kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan bagi para koruptor itu, katanya, bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.

"Nah cuman kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penentutan, ataupun proses penentuan perkaranya," katanya.

Dia mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut sesuai dengan Undang-undang Dasar perihal pengampunan yang bisa dilakukan kepala negara terhadap narapidana.

"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan akan memaafkan koruptor jiga mengembalikan uang negara yang dicuri.

"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).




(nkm/nkm)

#korupsi #pengampunan #prabowo-subianto #grasi #amnesti #hukum #kementerian-hukum #supratman-andi-agtas #undang-undang-dasar #indonesia #kuningan #kantor-kementerian-hukum #prabowo #pidana-korupsi #presiden-prabowo

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7700255/menkum-jelaskan-soal-presiden-prabowo-mau-ampuni-koruptor