Polri berkomitmen membantu penegakan hukum di wilayah hutan Indonesia melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan. [485] url asal
Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi, yakni mengenai kebakaran hutan. Jenderal Sigit mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
"Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," ungkap Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Jenderal Sigit menyampaikan, adanya penandatanganan MoU ini tentu akan menguatkan sinergi antara Polri dan Kemenhut, terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.
"Oleh karena itu, tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan backup, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan," kata Jenderal Sigit.
Polri-Kemenhut Sinergi Jaga Hutan dari Karhutla
Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Jenderal Sigit mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Raja Juli mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar, terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.
"Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla," kata Raja Juli.
Raja Juli menyebutkan kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan, termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.
"Oleh karena itu, salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan," ungkap Raja Juli.
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Pengacara Petrus Selestinus meminta penyidik Dittipidter Bareskrim Polri segera melepaskan kliennya Julia Santoso ahli waris Irawan Tanto, setelah memenangkan perkara di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan Nomor 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan yang bersangkutan sejak 21 Januari 2025.
Hingga saat ini, Julia Santoso masih berada di Rutan Bareskrim terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). “Seharusnya aparat patuh dan tunduk pada proses hukum pada putusan praperadilan,” katanya, Jumat (24/1/1025).
Petrus lantas meminta pimpinan Polri membantu menyelesaikan masalah ini. Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan. “Namun yang bersangkutan tidak segera dibebaskan oleh penyidik,” katanya.
Petrus menegaskan, status Julia Santoso saat ini bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanannya telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan. “Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka,” cetusnya.
Diketahui, ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangkan praperadilan di PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASM dinyatakan tidak sah.
Tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari HAM Nelayan, Hari Penyiaran Radio Publik, dan Hari Istirahat Puisi. Temukan momen penting lainnya di artikel ini! [1,071] url asal
Tanggal 13 Januari jatuh pada hari Senin berdasarkan penanggalan Masehi. Pada tanggal tersebut, terdapat sejumlah momen menarik dan unik yang diperingati.
Lantas, tanggal 13 Januari memperingati hari apa saja?
Di Indonesia, tanggal ini menandai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional. Sementara di dunia internasional terdapat peringatan Hari Penyiaran Radio Publik di skala internasional.
Tak hanya itu, tanggal ini juga menandai sejumlah perayaan dan momen penting di belahan dunia lain.
Yuk simak daftar hari penting yang diperingati setiap 13 Januari lengkap dengan ulasannya di bawah ini.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di Tanah Air. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat sipil lainnya.
Dikutip dari laman Hijau Gerakan Peduli Lingkungan, penetapan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil berawal dari pengesahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Tujuan Permen tersebut adalah untuk memastikan bahwa para pengusaha perikanan menghormati HAM dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan. Mulai dari awak kapal perikanan hingga masyarakat sekitar. Yakni dengan mencegah pelanggaran HAM dan mengatasi dampak dari pelanggaran yang sudah terjadi.
Sebagai wujud dukungan terhadap Permen tersebut, maka diperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil pada 13 Januari. Melalui peringatan ini, juga diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi sumber daya laut yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hari Penyiaran Radio Publik
Di kancah global, tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari Penyiaran Radio Publik. Meski tidak diketahui asal usul peringatan tersebut, namun hari ini ditujukan untuk menghormati lahirnya penyiaran radio.
Dilansir dari National Today, bunyi pertama yang terdengar melalui radio terjadi pada tahun 1906. Kala itu peneliti Kanada Reginald Fessenden menyiarkan sekitar satu jam musik dan percakapan dari Brant Rock, Massachusetts, untuk siapa saja yang dapat mendengarkannya.
Walaupun ada eksperimen serupa yang dilakukan beberapa tahun kemudian, tidak ada yang berhasil mempertahankan siaran secara berkelanjutan. Pada tahun 1910 di New York City, sebuah opera langsung yang melibatkan beberapa penyanyi opera terkenal disiarkan dari Metropolitan Opera House di New York City. Ini menjadi siaran radio publik pertama di dunia.
Pada pertengahan abad ke-20, hampir setiap negara memiliki sistem penyiaran yang umumnya dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah. Sekitar tahun 1945, dengan penemuan televisi, radio mulai mengalami perubahan besar.
Meskipun radio tetap menjadi media massa elektronik yang paling banyak tersedia di seluruh dunia, ia harus bersaing dengan berbagai media lainnya. Memasuki abad ke-21, radio menghadapi persaingan ketat dari layanan satelit digital dan berbasis internet, tetapi radio tetap mampu bertahan dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pendengarnya.
Hari Istirahat Puisi
Tanggal 13 Januari juga menandai sebuah hari penting di Amerika Serikat. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Istirahat Puisi atau Poetry Break Day. Peringatan ini diciptakan sebagai bentuk apresiasi terhadap puisi.
Masih dari National Today, ada banyak puisi yang diklaim sebagai puisi pertama. Namun, mayoritas orang meyakini bahwa puisi pertama berjudul 'Epic of Gilgamesh', yang menceritakan kisah Nuh dan Bahteranya.
Puisi ini diperkirakan sudah ada sekitar 4.000 tahun yang lalu. Setelah itu, puisi ditemukan di hampir semua peradaban kuno, termasuk Afrika, Lembah Indus, dan beberapa peradaban di beberapa bagian Sumeria.
Pada sekitar tahun 350 SM, Aristoteles mendefinisikan genre puisi sebagai epik, komik, dan tragis. Puisi kemudian menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Timur Tengah pada abad-abad berikutnya.
Di Eropa, puisi semakin dikenal, terutama pada masa Renaisans, di mana puisi lebih banyak dinikmati oleh kalangan kaya dan elit.
Pada abad ke-19, puisi modern mulai berkembang dengan munculnya penyair seperti Alfred Lord Tennyson dan Robert Browning. Di abad ke-20, penyair-penyair terkenal seperti Thomas Stearns Eliot dan Robert Frost turut mempopulerkan puisi.
Pada tahun 2000-an, Hari Istirahat Puisi diciptakan untuk menghargai keindahan puisi. Hari ini dapat dirayakan dengan menulis puisi untuk orang tercinta atau dengan membaca karya penyair favorit. Selain itu, banyak orang yang merayakan hari ini dengan mengeksplorasi lebih dalam tentang kehidupan para penyair.
Calennig
Tanggal 13 Januari juga diperingati sebagai Calennig di Inggris, khususnya di sebuah desa di Wales, yang dikenal sebagai Cwm Gwaun. Calennig adalah perayaan Tahun Baru yang diadakan pada hari pertama tahun baru menurut kalender Julian.
Melansir National Today, tidak diketahui asal-usul dan sejarah Calennig secara pasti. Namun, banyak sejarawan meyakini bahwa Calennig berasal dari tradisi kuno.
Pada perayaan Calennig, anak laki-laki muda mengunjungi rumah-rumah di desa untuk menyiram penduduk dengan air yang diambil dari sumur setempat. Aktivitas ini dianggap sebagai simbol keberuntungan.
Sebagai balasan, penduduk desa diharapkan memberikan hadiah kecil, biasanya berupa koin tembaga. Namun, seiring berjalannya waktu, perayaan tersebut berkembang dengan cara yang berbeda di berbagai daerah di Wales.
Di beberapa tempat, perayaan ini dilakukan dengan menyanyikan satu atau dua bait puisi pendek dengan imbalan koin kecil, sementara di tempat lain, tradisi menyiram air masih tetap dipertahankan.
Pada Calennig, orang-orang Wales juga bertukar hadiah, permen, atau bahkan uang dengan keluarga dan teman-teman mereka untuk menyambut tahun baru dengan baik.
Nah itulah momen penting yang diperingati pada 13 Januari 2025. Semoga bermanfaat ya detikers.
Siswa SD di Medan disuruh belajar di lantai karena menunggak SPP. Kepala sekolah menyebutkan itu miskomunikasi dan wali kelas membuat peraturan sendiri. [761] url asal
Sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan. Pihak sekolah pun buka suara terkait peristiwa itu.
"Itu sebenarnya nggak ada peraturan sekolah, miskomunikasi saja sebenarnya. Anak itu kan tidak menerima rapor waktu pengambilan raport dikarenakan dia belum lunas uang SPP," kata Kepala SD Juli Sari, Jumat (10/1/2025).
Meskipun demikian, Juli mengatakan tidak masalah jika siswa itu belum membayar uang sekolahnya. Namun wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri jika tidak boleh mengikuti pelajaran jika tidak mengambil rapor.
"Tapi itu tidak menjadi permasalahan dari sekolah sebenarnya, rupanya wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya, bahwasanya kalau anak tidak mengambil rapor tidak dibolehkan mengikuti pelajaran, buat peraturan itu tanpa kompromi dulu dengan sekolah," ucapnya.
Juli menyebutkan jika dia telah meminta maaf kepada orang tua siswa atas peristiwa itu di hari kejadian. Menurutnya, masalah itu sudah diselesaikan dan anak tersebut tetap sekolah usai kejadian.
"Ada (kepsek panggil wali kelas), kan kejadian itu orang tuanya (siswa) kan nangis-nangis, kami bawa ke kantor kami tanya kronologinya, udah kami selesaikan hari itu juga, saya sebagai kepala sekolah sebagai pihak dari wali kelas memohon maaf sama orang tuanya, anak itu tetap sekolah sampai sekarang tetap sekolah di sekolah" ujarnya.
Pihak sekolah telah mengadakan rapat hari ini untuk membahas permasalahan itu. Wali kelas tersebut juga telah diberikan peringatan.
"Kami tadi sudah rapat sama guru-guru dan koordinator yayasan, sudah diperingatin, sudah ada tertulisnya, nanti insyaallah Senin kami juga ada rapat lagi dengan Ketua Yayasan, Bendahara Yayasan," sebutnya.
Selain itu, pihak yayasan akan mengadakan rapat lagi pada Senin (13/1). Nantinya akan disampaikan terkait hasil rapat tersebut.
"Itu (pemecatan) keputusan dari yayasan, saya tidak berani membilang iya atau tidak karena kan nanti Senin kami rapat lagi, bicara lagi gimana keputusannya yang baik untuk sekolah dan untuk ibu itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa kelas 4 SD itu disuruh belajar di lantai hanya karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Dalam video yang dilihat, Jumat (10/1), terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Kemudian perekam video yang ternyata orang tua siswa itu mempertanyakan perihal tersebut kepada wali kelas yang saat itu sedang berada di ruangan belajar.
Orang tua siswa, Kamelia (38), mengatakan jika peristiwa dalam video terjadi pada Rabu (8/1). Anaknya sendiri ternyata telah duduk selama 3 hari di lantai.
"Di hari Rabu, tanggal 6 (Januari) masuk sekolah kan, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di lantai tanpa sepengetahuan saya," kata Kamelia kepada detikSumut, Jumat (10/1/2025).
Kamelia pun menceritakan kronologi dia mengetahui anaknya duduk di lantai saat belajar. Kamelia menyebutkan wali kelas membuat peraturan jika siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Jadi gini ceritanya, saya memang belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan kalau sudah terima raport baru muridnya bisa mengikuti pelajaran," sebutnya.
Peraturan itu kemudian diketahui dibuat sendiri oleh wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Anak Kamelia sendiri belum bisa mengambil rapor karena masih menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Kamelia mengaku sudah berkomunikasi dengan wali kelas jika dia belum bisa datang ke sekolah. Dirinya berniat menjual handphone-nya agar bisa melunasi uang sekolah kedua anaknya di sekolah itu.
Sedangkan, anaknya yang lain disebut tidak mendapat perlakuan seperti itu meskipun belum membayar uang sekolah.
"Saya sudah koordinasi hari Selasa-nya, saya bilang ibu izin saya belum bisa datang, itu rencana kemarin saya mau sempat jual HP untuk bayar uang sekolah biar (anak) dapat raport," ucapnya.
Warga negara Australia, Julian Petroulas, dicekal masuk Indonesia. Julian dicekal buntut pengakuannya membeli tanah 1,1 hektare di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Atas dasar tersebut, JP (Julian) dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi. Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Saffar Godam dalam keterangannya, dilansir detikBali, Kamis (19/12/2024).
Godam mengatakan Julian pernah ke Indonesia pada 17 Juni hingga 7 Juli 2024. Setelah itu, Julian kembali bertandang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 Juli hingga 8 Agustus 2024. Tipe visa itu tidak mengakomodasi warga asing untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.
"Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," kata Godam.
Imigrasi mengecek kebenaran dari pengakuan Julian. Setelah ditelusuri, Julian tidak memiliki lahan maupun vila di Bali.
"JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video," ungkap Godam.
Direktorat Jenderal Imigrasi membantah pengakuan warga Australia, Julian Petroulas, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di kawasan Canggu, Bali. [453] url asal
Direktorat Jenderal Imigrasi membantah pengakuan warga Australia, Julian Petroulas, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Imigrasi menegaskan telah mengecek kebenaran klaim bule Aussie tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Saffar Godam mengatakan Julian tidak memiliki lahan maupun vila di Bali. Menurutnya, perbuatan Julian tersebut bisa membuat para investor untuk mengurungkan niat menanamkan modal di Indonesia.
"JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video," ungkap Godam dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Selain mengunggah video pengakuan memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Julian juga mengaku sudah berinvestasi dan membeli sejumlah vila di Bali sejak 2016. Dari kepemilikan tanah dan sejumlah vila itu, Julian menyebut dirinya sudah mendapat keuntungan.
Godam mengatakan Julian pernah ke Indonesia pada 17 Juni hingga 7 Juli 2024. Setelah itu, bule pria kembali bertandang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 Juli hingga 8 Agustus 2024. Tipe visa itu tidak mengakomodasi warga asing untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.
"Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," kata Godam.
Sebelumnya, Julian menjadi perbincangan di media sosial setelah mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu. Ia menilai Bali sebagai tempat yang ideal untuk memulai bisnis berkat komunitas besar yang memudahkan koneksi dengan orang-orang sepemikiran.
Julian mengaku telah menghasilkan keuntungan dari vila-vila yang dimilikinya di Bali, meskipun awalnya tidak memiliki pengalaman di bidang properti. Ia mengeklaim pembelian tanah seluas 1,1 hektare di Canggu tu sebagai investasi terbesarnya sejauh ini.
Lokasi tanah tersebut dianggap strategis karena dikelilingi oleh zona hijau, sungai, penghijauan, dan pemandangan matahari terbenam. Julian mengaku telah menerima banyak tawaran kerja sama untuk membangun bisnis di atas tanahnya, tetapi menolak sebagian besar karena merasa tidak sejalan dengan visinya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan menggunakan hukum adat untuk memberikan sanksi bagi para pelaku perusakan hutan. Menurutnya, hukuman penjara tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.
"Masing-masing desa pasti punya aturan adat yang dapat mengatur masyarakat yang ada di wilayah tersebut, apa saja yang boleh dilakukan dan tidak," kata Raja Juli di Samsara Living Museum, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali, Jumat (6/12/2024).
Raja Juli mengatakan aturan adat berbeda dengan hukum legal formal dari negara. Sebab, masing-masing aturan adat berangkat dari kesepakatan warga yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga, sanksi bagi pelanggar aturan itu juga berbeda-beda.
"Jadi jika ada masyarakat yang melakukan perusakan hutan, maka akan mendapat sanksi sosial. Saya rasa hal tersebut sangat efektif karena masyarakat biasanya sangat patuh dengan aturan adat," imbuh politikus PSI itu.
Raja Juli meyakini masyarakat akan lebih patuh untuk menjaga hutan dan lingkungan jika diatur menggunakan hukum adat. Dengan begitu, dia melanjutkan, upaya untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 lebih mudah dicapai.
Untuk diketahui, FOLU Net Sink 2030 merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan. Target dari kondisi tersebut adalah menjadikan tingkat serapan lebih tinggi dari tingkat emisi pada 2030.