Kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo, YB Irpan siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan oleh warga Ngoresan, Jebres, Solo, Aufaa Luqmana Re A (19). Dalam menghadapi persidangan Kamis (24/4) besok, Jokowi akan diwakili Irpan.
Irpan mengatakan, sidang perdana dengan agenda sebatas memeriksa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi kuasa hukum dan para pihak.
"Persiapan yang kami lakukan ya sebatas menyiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khususnya, itu aja," katanya dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).
Ditanya apakah Jokowi akan hadir langsung di persidangan perdana, Irphan mengatakan dirinya yang akan mewakili di persidangan. Dia bilang Jokowi masih ada kegiatan di Jakarta.
"Bapak untuk besok pagi sementara saat tadi belum atur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena Bapak sudah memberikan kuasa kepada saya itu cukup saya wakili. Namun demikian, semisal Bapak longgar ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan, tapi nampaknya Bapak terlalu banyak kesibukan ya di Jakarta hari ini," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa proses gugatan ini melalui proses yang panjang. Di sidang pertama memastikan kelengkapan berkas
"Untuk sidang pertama kan sebatas memastikan mengenai kelengkapan berkas itu sah atau tidak, sehingga berhak mewakili atau tidak. Nanti kalau sudah lengkap mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu," bebernya.
"Kalau mediasi deadlock baru ya, pada saat tuh mediasi itu nanti oleh hakim mediator kan berharap para pihak secara prinsipal hadir ya. Apabila deadlock mediasi jawab terlebih dahulu baru pembuktian," lanjutnya.
Untuk menghadapi proses persidangan besok, dirinya mendapat pesan dari Jokowi untuk tetap menjaga etika dan tidak boleh terlalu reaktif.
"Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan. Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara seksama. Intinya itu saja ya," tuturnya.
Selain sebagai kuasa hukum dalam gugatan mobil Esemka, dirinya juga ditunjuk Jokowi sebagai kuasa hukum dalam gugatan ijazah SMA 6.
"Nah, hari ini saya merapat di Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi Mengenai perkara yang nomor 99 yang dilayangkan Pak Muhammad Taufiq," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 24 April.
Artinya, sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto saat dihubungi awak media, Selasa (15/5).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tudingan ijazah palsu telah fitnah yang meluas. Dia mempertimbangkan akan membuat laporan. [167] url asal
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tudingan ijazah palsu telah fitnah yang meluas. Dia mempertimbangkan akan membuat laporan.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," katanya setelah menerima massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (16/4/2025).
Ditanya siapa yang akan dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu, Jokowi belum ingin mengungkapkan. Dia menyerahkan ke kuasa hukum.
"(Yang dilaporkan siapa) nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat," tuturnya.
Mengenai kedatangan massa di rumahnya, Jokowi menyebut bahwa pihaknya menerima keinginan dari massa.
"Ya alhamdulillah sudah saya terima, tadi di dalam rumah. Apa pun, beliau-beliau ini ingin silaturahim, tentu saya terima dengan baik," tuturnya.
Liga Inggris memasuki pekan ke-32 mulai Sabtu (12/4) hingga Minggu (13/4) dengan total mempertandingkan sepuluh pertandingan.Pemuncak klasemen sementara ... [318] url asal
Jakarta (ANTARA) - Liga Inggris memasuki pekan ke-32 mulai Sabtu (12/4) hingga Minggu (13/4) dengan total mempertandingkan sepuluh pertandingan.
Pemuncak klasemen sementara Liverpool akan menjamu West Ham pada laga yang berlangsung di Anfield, Merseyside, Minggu pukul 20.00 WIB.
The Reds dalam ambisi untuk bisa keluar dari hasil negatif usai sebelumnya sempat ditaklukkan Fulham 2-3.
Selain itu tim asuhan Arne Slot tersebut juga menelan tiga kali kekalahan dan mendapatkan dua kemenangan dari lima pertandingan terakhir.
Misi The Reds tentu saja akan berat ketika menghadapi The Hammers yang juga mempunyai tekad untuk bisa lepas dari tren negatif.
West Ham bertamu ke Anfield dengan kondisi tak meraih kemenangan dalam empat laga terakhir usai memperoleh dua seri dan dua kekalahan.
Di laga lainnya, Newcastle United akan ditantang Manchester United di St. James Park, Minggu pukul 22.30 WIB.
Newcastle dalam ambisi untuk bisa memperpanjang rekor kemenangan mereka yang mendapatkan empat kemenangan berturut-turut di semua kompetisi.
Ambisi tersebut tentunya akan berat mengingat tim asuhan Eddie Howe ini kehilangan sejumlah pilar yang dipastikan absen karena cedera. Nama-nama seperti Sven Botman, Lewis Hall, Jamal Lascelles, dan Joe Willock diragukan untuk tampil pada laga ini.
Di kubu Setan Merah juga tidak dalam kondisi yang siap tampil penuh mengingat nama-nama seperti Lisandro Martinez, Amad Diallo, Johnny Evans, dan Ayden Heaven juga dalam pemulihan cedera.
Dikutip dari laman Premier League, Jumat, berikut jadwal Liga Inggris pekan ke-32:
"Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," ujar Saffar M Godam. [541] url asal
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H serta libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret sampai 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis (27/3).
"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/3/2025).
Godam mengatakan masyarakat juga dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idul Fitri.
Adapun untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA)," jelas Godam.
Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:
1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.
Kantor Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor Imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1 juta, plus biaya paspor elektronik sebesar Rp 950 ribu. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.
2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge
Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien.
Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).
3. Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.
4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat
"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," pungkas Godam.
Simak juga Video: Menteri Imipas Harap Paspor Baru Indonesia Makin Kuat di Internasional
Selama libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025, layanan permohonan visa akan tutup sementara. Sebelum kantor imigrasi tutup layanan sementara, masyarakat yang akan mengurus dokumen visa diimbau segera menyelesaikan permohonannya.
Dilansir detikNews, berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, layanan permohonan visa tutup sementara saat peringatan Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025. Berikut jadwalnya.
Jumat, 28 Maret 2025
Rabu, 2 April 2025
Kamis, 3 April 2025
Jumat, 4 April 2025
Sabtu, 5 April 2025 (Libur akhir pekan)
Minggu, 6 April 2025 (Libur akhir pekan)
Senin, 7 April 2025.
*Pelayanan Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival (VOA) tetap tersedia.
Layanan akan kembali beroperasi secara normal pada Selasa, 8 April 2025. Permohonan visa yang diterima pada Kamis, 27 Maret 2025 akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia ... [467] url asal
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.
Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," imbuh Godam.
Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3). Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.
Immigration lounge merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi. Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.
"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," Godam.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia ... [467] url asal
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.
Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," imbuh Godam.
Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3). Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.
Immigration lounge merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi. Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.
"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," Godam.
Kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus HAM berat. Bagaimana dengan kasus korupsi? [420] url asal
Kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut, tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Lantas bagaimana dengan kasus korupsi?
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6 (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
RUU KUHAP kini telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses penyusunan RUU.
"Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," lanjut dia.
Sesaat lagi, kita akan memasuki Ramadhan. Mari simak jadwal puasa Ramadhan 2025 lengkap dengan niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya berikut ini! [1,996] url asal
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tahun. Menjelang bulan suci ini, banyak yang mencari informasi terkait jadwal puasa Ramadhan 2025.
Selain mengetahui jadwalnya, penting juga memahami hukum, dalil, serta sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Mulai dari kewajiban sahur, waktu berbuka, hingga amalan sunnah yang memperbanyak pahala, semua memiliki peran dalam menyempurnakan ibadah puasa.
Karena Ramadhan 1446 H sudah semakin dekat, sebaiknya kita mempersiapkan diri dengan mengetahui jadwal puasa Ramadhan tahun ini. Mari kita simak informasi lengkap berikut ini yang disertai dengan niat hingga sunnah berpuasa!
Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sesuai perhitungan hisab Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Indonesia. Namun, NU yang menggunakan metode rukyat masih menunggu hasil pengamatan hilal pada 28 Februari 2025. Jika hilal tidak terlihat, NU akan mengistikmalkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 2 Maret 2025.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat pada 28 Februari 2025 dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat. Apabila hilal terlihat, maka pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan analisis dari NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah, ada kemungkinan awal Ramadhan 1446 H akan dimulai serentak pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jika demikian, maka jadwal Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:
1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
2 Ramadhan 1446 H: Ahad, 2 Maret 2025
3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025
4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025
5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025
6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025
7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025
8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025
9 Ramadhan 1446 H: Ahad, 9 Maret 2025
10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025
11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025
12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025
13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025
14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025
15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025
16 Ramadhan 1446 H: Ahad, 16 Maret 2025
17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025
18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025
19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025
20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025
21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025
22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025
23 Ramadhan 1446 H: Ahad, 23 Maret 2025
24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025
25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025
26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025
27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025
28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025
29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025
30 Ramadhan 1446 H: Ahad, 30 Maret 2025
Niat Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan: Pengajian 30 Malam Ramadhan tulisan Shabri Shaleh Anwar SPdI MPdI, dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum terbit fajar. Bacaan niat ini menegaskan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadhan yang umum dibaca setiap malam:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى Nawaytu shauma ghadin 'an adā'i fardhi Ramadhāna lillāhi ta'ālā. Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, selain membaca niat harian, ada pula sebagian umat Islam yang memilih membaca niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar niat tetap ada meskipun suatu malam terlupa mengucapkannya. Berikut adalah bacaan niat puasa sebulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى Nawaytu shauma shahri Ramadhāna kullihi lillāhi ta'ālā. Artinya: "Aku berniat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memiliki tata cara tertentu agar sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dikutip dari Buku Pintar Agama Islam tulisan Abu Aunillah Al-Baijury dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr Muh Hambali MAn, berikut ini adalah langkah-langkah dalam menjalankan puasa Ramadhan:
1. Berniat
Niat merupakan syarat wajib dalam berpuasa. Seorang Muslim harus menetapkan niat puasa Ramadhan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam hingga sebelum terbit fajar. Niat ini menunjukkan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa karena Allah SWT.
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama waktu tersebut, seorang Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti berhubungan suami istri di siang hari.
Hukum Puasa Ramadhan
Kembali dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, puasa Ramadhan memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang telah baligh (dewasa secara syariat), berakal, serta mampu menjalankan puasa tanpa adanya halangan yang sah, seperti sakit parah atau kondisi yang melemahkan. Selain itu, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Bagi kaum perempuan, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban kecuali jika mereka sedang mengalami haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya setelah Ramadhan berakhir.
Kewajiban puasa Ramadhan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT. dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam tetapi juga telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menandakan betapa pentingnya ibadah puasa dalam membentuk ketakwaan seseorang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan.
Dalil tentang Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunnah tulisan Alik Al Adhim, kewajiban puasa Ramadhan dalam Islam didasarkan pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, sunnah atau hadits, dan ijma ulama. Ketiga sumber ini secara tegas menetapkan bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT. secara langsung mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang-orang beriman sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya ibadah yang diperintahkan kepada umat Islam, tetapi juga telah diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa puasa merupakan bentuk ibadah universal yang memiliki tujuan utama, yaitu membentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)
Selain perintah dalam Al-Quran, kewajiban puasa juga ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah jika mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, puasa Ramadhan disebut sebagai salah satu dari lima pilar utama Islam. Ini menunjukkan bahwa puasa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, setara dengan syahadat, salat, zakat, dan haji.
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan dialog antara seorang sahabat dan Nabi Muhammad SAW:
"Dari Thalhah bin Ubaid bahwa seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, 'Ya Rasulullah, katakan kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?' Beliau menjawab, 'Puasa Ramadhan.' 'Apakah ada lagi selain itu?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali puasa sunnah.'" (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu-satunya puasa yang diwajibkan bagi setiap Muslim, sementara puasa lainnya bersifat sunnah dan tidak menjadi kewajiban.
3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
Selain dalil dari Al-Quran dan hadits, kewajiban puasa Ramadhan juga telah disepakati oleh seluruh ulama sepanjang zaman. Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ijmak ini memperkuat bahwa puasa Ramadhan bukan hanya perintah individu, tetapi juga telah menjadi ketetapan syariat yang diakui dan diamalkan oleh seluruh umat Islam.
Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan
Selain menjalankan puasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan dalam berpuasa. Sunnah-sunnah ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa serta mendatangkan lebih banyak pahala. Berikut adalah beberapa sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah tulisan Dr Abu Zakariya Sutrisno MSc:
1. Bersahur dan Mengakhirkannya
Sahur adalah makan atau minum yang dilakukan sebelum fajar untuk memberikan tenaga selama berpuasa. Rasulullah SAW. sangat menganjurkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dalam hadis, beliau bersabda:
"Bersahurlah, karena di dalam sahur ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan pula untuk mengakhirkan waktu sahur mendekati waktu fajar, tetapi tidak sampai terlalu mepet sehingga berisiko melewatkan waktu imsak.
2. Menyegerakan Berbuka
Saat waktu maghrib tiba, dianjurkan untuk segera berbuka tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW. menyebutkan bahwa kebiasaan menyegerakan berbuka adalah tanda kebaikan dalam diri seseorang.
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan menahan lapar lebih lama dari yang diperintahkan, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air
Rasulullah SAW. memberikan contoh bahwa saat berbuka, beliau memulainya dengan kurma segar (ruthab). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma, maka beliau berbuka dengan air.
"Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka dengan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Jika seseorang tidak memiliki kurma maupun air, maka ia bisa berbuka dengan makanan atau minuman lain yang tersedia.
4. Berdoa Saat Berbuka
Saat berbuka, ada doa yang dianjurkan untuk dibaca sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmatnya berbuka setelah seharian berpuasa. Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW. berbunyi:
"Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala akan tetap, insya Allah." (HR. Abu Dawud)
Momen berbuka juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sehingga dianjurkan untuk memanjatkan doa baik untuk diri sendiri maupun orang lain sebelum berbuka.
5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala perbuatan yang dilarang, seperti berkata kasar, bertengkar, atau melakukan maksiat. Sebaliknya, seorang yang berpuasa dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berdzikir, membaca Al-Quran, serta melakukan amal kebaikan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal puasa Ramadhan 2025 beserta niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya. Semoga bermanfaat!
Pendaftaran M-Paspor untuk Maret 2025 dibuka 21 Februari. Pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. [523] url asal
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram resmi Kantor Imigrasi Polonia, pendaftaran pembuatan M-Paspor periode Maret 2025 akan segera dibuka. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, mengunggah dokumen persyaratan dengan benar, dan mengikuti proses yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran M-Paspor Maret 2025
Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025
Waktu: Pukul 14:30 WIB
Lokasi: Kantor Imigrasi Polonia atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan
Layanan ini hanya akan melayani permohonan yang telah didaftarkan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon yang ingin membuat paspor baru perlu membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, serta Akta Nikah/Buku Nikah. Sementara itu, bagi yang ingin mengganti paspor yang habis masa berlaku, wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi serta paspor lama. Jika ada perbedaan atau perubahan data, pemohon perlu melampirkan dokumen pendukung.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan M-Paspor
Permohonan Paspor Baru
Asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah/Buku Nikah.
Pastikan tidak ada perbedaan data dalam dokumen.
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Asli dan fotokopi E-KTP serta paspor lama (khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009).
Pastikan tidak ada perbedaan data; jika ada, lampirkan dokumen pendukung asli dan fotokopi.
Persyaratan bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Harus didampingi kedua orang tua.
Membawa asli dan fotokopi E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta/Buku Nikah orang tua, serta paspor lama anak dan paspor orang tua yang masih berlaku.
Pemegang Paspor Lama yang Diterbitkan di Luar Negeri
Wajib membawa asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah (memuat nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua), serta paspor lama.
Ketentuan Fotokopi Berkas
Masing-masing berkas harus difotokopi terpisah dalam kertas A4 dan tidak digunting.
Khusus E-KTP harus diperbesar hingga setengah ukuran kertas A4.
Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Saat ini, penggantian paspor yang hilang atau rusak belum dapat dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan pada bidang/seleksi Inteldakim.
Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar di aplikasi M-Paspor sebelum melakukan proses di kantor imigrasi atau MPP Kota Medan. Petugas berhak meminta berkas tambahan jika diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di detikcom.
Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar, ditetapkan tersangka kasus penyimpangan dana hibah Rp 2,3 miliar. Pengurus partai menunggu arahan lebih lanjut. [388] url asal
Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana hibah dan telah ditahan. Pengurus cabang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait langkah yang akan diambil.
Sekretaris DPC PDIP Bondowoso Sinung Sudrajad mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan partai terkait ada atau tidaknya bantuan hukum bagi Irwan Bachtiar Rahmat.
"Kami telah melakukan pertemuan internal untuk menentukan langkah lebih lanjut," ujar Sinung Sudrajad, Sabtu (15/2/2025).
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, pengurus partai masih menjalin komunikasi intensif dengan DPD maupun DPP PDIP.
"Yang jelas, kami terkejut dengan penetapan ketua partai sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Sinung, sebelum kasus ini mencuat, tidak ada tanda-tanda atau informasi dari Irwan mengenai masalah hukum yang dihadapinya, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
"Kami semua kaget dan prihatin. Karena memang tidak pernah ada suara apa pun dari Pak Ketua," jelasnya.
DPC PDIP Bondowoso, lanjut Sinung, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, untuk langkah lebih lanjut, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dan menunggu arahan dari struktur partai di tingkat atas.
"Kami tetap menunggu petunjuk dan langkah lebih lanjut, baik dari DPD Jatim maupun DPP," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Bondowoso yang juga mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (13/2/2025).
Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Bondowoso dengan nilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Medan dan Kualanamu dibuka mulai 31 Januari 2025. Siapkan dokumen dan lakukan pembayaran segera! [710] url asal
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu, pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Februari 2025 telah dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda mencatat jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku. Dikutip dari laman Instagram @imigrasi_medan, berikut adalah informasi jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku:
Kuota pendaftaran M-Paspor dibuka Jumat, 31 Januari 2025
Mulai Pukul 16.00 WIB untuk Kantor Imigrasi Medan (Paspor Elektronik) dan Pukul 16.15 WIB untuk ULP Kualanamu (Paspor Elektronik)
Siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran segera setelah kuota dibuka. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran agar permohonan Anda tidak dibatalkan.
Cara Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor:
Aplikasi M-Paspor tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Unduh dan pasang aplikasi tersebut pada perangkat Anda.
2. Registrasi Akun
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas resmi Anda. Pastikan informasi yang diberikan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
3. Pilih Jenis Layanan Paspor
Setelah berhasil masuk, pilih jenis layanan paspor yang diinginkan, seperti paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan. Unggah dokumen tersebut melalui aplikasi.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi, seperti Kantor Imigrasi Medan atau ULP Kualanamu. Selanjutnya, pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah semua data lengkap, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran tarif pembuatan paspor. Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.
7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pembayaran:
Setelah pembayaran berhasil, unggah bukti pembayaran ke aplikasi M-Paspor sebagai konfirmasi.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi dan pengambilan foto biometrik.
9. Tunggu Pemberitahuan Pengambilan Paspor
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau SMS mengenai kapan paspor Anda siap untuk diambil.
Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan efisien, mengurangi waktu antrean di kantor imigrasi.
Kebijakan Masa Berlaku Paspor
Berdasarkan ketentuan terbaru, masa berlaku paspor mengikuti aturan berikut:
WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah: dapat memilih 5 tahun atau 10 tahun.
WNI yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah: hanya dapat memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Tarif Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan paspor:
Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000,-
Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000,-
Catatan Penting
Aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Untuk permohonan paspor hilang/rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim.
Sebelum mengisi permohonan, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
Segera lakukan pembayaran setelah menyelesaikan pendaftaran.
Datanglah sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
Bawa berkas persyaratan asli dan fotokopi (kertas A4) saat kedatangan.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera lakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).