Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [274] url asal
Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, menurut Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan seusai sidang mediasi, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Irpan mengatakan pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, menurut dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu, di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo, YB Irpan siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan oleh warga Ngoresan, Jebres, Solo, Aufaa Luqmana Re A (19). Dalam menghadapi persidangan Kamis (24/4) besok, Jokowi akan diwakili Irpan.
Irpan mengatakan, sidang perdana dengan agenda sebatas memeriksa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi kuasa hukum dan para pihak.
"Persiapan yang kami lakukan ya sebatas menyiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khususnya, itu aja," katanya dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).
Ditanya apakah Jokowi akan hadir langsung di persidangan perdana, Irphan mengatakan dirinya yang akan mewakili di persidangan. Dia bilang Jokowi masih ada kegiatan di Jakarta.
"Bapak untuk besok pagi sementara saat tadi belum atur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena Bapak sudah memberikan kuasa kepada saya itu cukup saya wakili. Namun demikian, semisal Bapak longgar ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan, tapi nampaknya Bapak terlalu banyak kesibukan ya di Jakarta hari ini," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa proses gugatan ini melalui proses yang panjang. Di sidang pertama memastikan kelengkapan berkas
"Untuk sidang pertama kan sebatas memastikan mengenai kelengkapan berkas itu sah atau tidak, sehingga berhak mewakili atau tidak. Nanti kalau sudah lengkap mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu," bebernya.
"Kalau mediasi deadlock baru ya, pada saat tuh mediasi itu nanti oleh hakim mediator kan berharap para pihak secara prinsipal hadir ya. Apabila deadlock mediasi jawab terlebih dahulu baru pembuktian," lanjutnya.
Untuk menghadapi proses persidangan besok, dirinya mendapat pesan dari Jokowi untuk tetap menjaga etika dan tidak boleh terlalu reaktif.
"Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan. Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara seksama. Intinya itu saja ya," tuturnya.
Selain sebagai kuasa hukum dalam gugatan mobil Esemka, dirinya juga ditunjuk Jokowi sebagai kuasa hukum dalam gugatan ijazah SMA 6.
"Nah, hari ini saya merapat di Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi Mengenai perkara yang nomor 99 yang dilayangkan Pak Muhammad Taufiq," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 24 April.
Artinya, sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto saat dihubungi awak media, Selasa (15/5).