Jadwal dan Tarif Bikin Paspor di Imigrasi Medan-ULP Kualanamu Februari 2025

Jadwal dan Tarif Bikin Paspor di Imigrasi Medan-ULP Kualanamu Februari 2025

Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Medan dan Kualanamu dibuka mulai 31 Januari 2025. Siapkan dokumen dan lakukan pembayaran segera!

(Detik) 05/02/25 03:00 68428

Medan -

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu, pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Februari 2025 telah dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda mencatat jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku. Dikutip dari laman Instagram @imigrasi_medan, berikut adalah informasi jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku:

Kuota pendaftaran M-Paspor dibuka Jumat, 31 Januari 2025

Mulai Pukul 16.00 WIB untuk Kantor Imigrasi Medan (Paspor Elektronik) dan Pukul 16.15 WIB untuk ULP Kualanamu (Paspor Elektronik)

Siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran segera setelah kuota dibuka. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran agar permohonan Anda tidak dibatalkan.

Cara Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor:

1. Unduh Aplikasi M-Paspor:

Aplikasi M-Paspor tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Unduh dan pasang aplikasi tersebut pada perangkat Anda.

2. Registrasi Akun

Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas resmi Anda. Pastikan informasi yang diberikan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

3. Pilih Jenis Layanan Paspor

Setelah berhasil masuk, pilih jenis layanan paspor yang diinginkan, seperti paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan. Unggah dokumen tersebut melalui aplikasi.

5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan

Tentukan kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi, seperti Kantor Imigrasi Medan atau ULP Kualanamu. Selanjutnya, pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah semua data lengkap, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran tarif pembuatan paspor. Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.

7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pembayaran:

Setelah pembayaran berhasil, unggah bukti pembayaran ke aplikasi M-Paspor sebagai konfirmasi.

8. Datang ke Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi dan pengambilan foto biometrik.

9. Tunggu Pemberitahuan Pengambilan Paspor

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau SMS mengenai kapan paspor Anda siap untuk diambil.

Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan efisien, mengurangi waktu antrean di kantor imigrasi.

Kebijakan Masa Berlaku Paspor

Berdasarkan ketentuan terbaru, masa berlaku paspor mengikuti aturan berikut:

  • WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah: dapat memilih 5 tahun atau 10 tahun.
  • WNI yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah: hanya dapat memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Tarif Pembuatan Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan paspor:

  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000,-
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000,-

Catatan Penting

Aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Untuk permohonan paspor hilang/rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim.

Sebelum mengisi permohonan, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.

Segera lakukan pembayaran setelah menyelesaikan pendaftaran.

Datanglah sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.

Bawa berkas persyaratan asli dan fotokopi (kertas A4) saat kedatangan.

Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera lakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat.

Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).




(nkm/nkm)

#imigrasi-medan #paspor #ulp-kualanamu #m-paspor #tarif-pembuatan-paspor #jadwal-pendaftaran #pengajuan-paspor #dokumen-persyaratan #unggah #kantor-imigrasi-medan #unit-layanan-paspor-ulp-kualanamu #play-stor

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7762791/jadwal-dan-tarif-bikin-paspor-di-imigrasi-medan-ulp-kualanamu-februari-2025