Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
Tahun baru Masehi identik dengan perayaan meriah dan berbagai tradisi. Namun, bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? Begini hukumnya! [1,402] url asal
#jtg #hukum-merayakan-tahun-baru-menurut-islam #tahun-baru-2025 #nuzulul-quran #laman #penanggalan-hijriah #syarif #urjnil-qadm #al #hari-idul-adha #tim #surat-yasin-ayat-38-39 #kemeriahan #hukumnya #malam-nis
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Mengacu dari buku 'Hari-hari Penting Internasional' karya Nina Rahmawati, dijelaskan bahwa hari tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Biasanya perayaan tahun baru Masehi ditunggu-tunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena ada berbagai tradisi hingga kemeriahan yang akan berlangsung pada waktu tersebut.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut. Salah satunya pertanyaan mengenai apakah boleh merayakan tahun baru Masehi di dalam Islam?
Sebagai cara untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan ada rangkuman informasi yang akan disampaikan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Terkait dengan boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada sebagian kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram, tetapi tidak sedikit kalangan yang memperbolehkannya. Pendapatan terkait boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam juga ada yang didukung dengan referensi tertentu.
Seperti diungkap dalam buku 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Lebih lanjut mengenai keharaman dalam merayakan tahun baru Masehi juga diungkap dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram. Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.
Sementara itu, di dalam jurnal 'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah' karya Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan, bahwa hukum merayakan tahun baru di dalam Islam dianggap sebagai hal yang syubhat. Maksudnya bersifat abu-abu boleh atau tidaknya. Hal tersebut dikarenakan perayaan tahun baru bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat berdampak negatif.
Namun demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."
Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"
Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi
Terlepas dari sejumlah kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, tetapi tidak sedikit yang memberikan pendapatnya terkait diperbolehkannya merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya yang diungkap dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa menyambut datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari-hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu untuk mengkhususkannya. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat,''
Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah. Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.
Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَالشَّمْسُ تَجْرِيْ لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَاۗ ذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِۗ ٣٨ وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ ٣٩
Wasy-syamsu tajrî limustaqarril lahâ, dzâlika taqdîrul-'azîzil-'alîm. Wal-qamara qaddarnâhu manâzila ḫattâ 'âda kal-'urjûnil-qadîm.
Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."
Namun demikian, terdapat anjuran yang dapat dilakukan oleh orang-orang beriman dalam menyambut datangnya pergantian tahun. Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ اَرَادَ اَنْ يَّذَّكَّرَ اَوْ اَرَادَ شُكُوْرًا ٦٢
Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.
Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."
Pendapat lainnya yang memperbolehkan perayaan tahun baru oleh kaum muslim disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa bersenang-senang terkait dengan keindahan hidup diperlukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui cara yang masih selaras dengan syariat, tidak adanya maksiat, tidak merusak kehormatan, hingga tidak berasal dari akidah yang rusak. Pendapat tersebut disampaikan oleh Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr.
Di dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda. Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing. Wallahu'alam.
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam lengkap dengan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslim selama waktu tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(par/aku)
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Ini Penjelasan Para Ulama
Pergantian tahun biasanya dirayakan secara meriah, termasuk oleh umat Islam. Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam? [825] url asal
#tahun-baru #tahun-baru-2025 #tahun-baru-masehi #perayaan-tahun-baru #perayaan-malam-tahun-baru #hukum-merayakan-tahun-baru #hukum-islam #hukum-islam-merayakan-tahun-baru #hukum-merayakan-tahun-baru-dalam-isla
Makassar - Pergantian tahun biasanya dirayakan secara meriah di berbagai belahan dunia, termasuk umat Islam. Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam?
Perayaan tahun baru Masehi selalu dirayakan pada malam hari tanggal 1 Januari. Pada momen ini, banyak orang yang menyempatkan untuk berkumpul merayakan pergantian tahun dengan membakar kembang api-petasan, meniup terompet, makan-makan, berbagi ucapan tahun baru, dan perayaan lainnya.
Bagi sebagian orang, perayaan ini juga menjadi momen untuk menyambut kehidupan yang baru. Namun, apakah agama Islam memperbolehkan umatnya untuk ikut merayakan tahun baru Masehi tersebut?
Berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam. Disimak yuk!
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam
Banyak ulama yang telah memberikan pandangannya terkait perayaan tahun baru Masehi dalam Islam, salah satunya adalah Ustadz Khalid Basalamah. Dikutip dari kanal YouTube Podcast Dakwah Sunnah, ia menyampaikan bahwa Islam tidak memperkenankan untuk merayakan tahun baru Masehi.
Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa perayaan tahun baru Masehi merupakan acara ritual bagi kaum Nasrani. Dengan mengikuti ritual tersebut, maka dapat merusak aqidah seorang muslim sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Kafirun.
"Bagaimana ayat ini (Surat Al-Kafirun) ini turun 1400 tahun yang lalu, tidak boleh mengikuti acara ritual mereka, itu merusak aqidah," jelas Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip detikSulsel pada Minggu (22/12/2024).
Selain itu, ia menerangkan bahwa perayaan tahun baru ini termasuk mubazir karena membuang waktu dengan begadang semalam, membuang uang dengan perayaannya. Sisi lain, kebiasaan pada perayaan tersebut seperti meniup terompet, teriak-teriak, berkumpul antara yang bukan mahram, melakukan perzinahan, pesta, diskotik, mabuk-mabukan akan merusak akhlak seseorang.
"Akhlaknya juga rusak, hilang sholat malam, hilang sholat subuh berjamaah di masjid. Kalau ada meninggal malam ini, apakah anda siap bertanggung jawab di hari kiamat nanti? Menyesal teman-teman, penyesalan selalu datang terakhir," terangnya.
Menurutnya, bahkan dengan perayaan tahun baru seperti tabligh akbar, pengajian, atau acara Islam lainnya, tidak boleh dihubungkan. Sebab, tahun baru Masehi ini merupakan acara ritual bagi kaum Nasrani.
"Kalau untuk mengisi waktu anak muda muslim, bukan begitu, jelaskan kalau itu tidak boleh. Anggap hari tanggal 31 Desember sama dengan hari-hari yang lain, malamnya sama dengan malam-malam lain, tidak usah diistimewakan karena anda seorang muslim," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Buya Yahya di kanal Youtube resminya dalam video yang berjudul "Kenapa Tidak Boleh Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi?". Dalam video tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi permasalahan dalam tahun baru Masehi adalah kebiasaan dan kebudayaannya.
"Tahun baru Masehi bukan yang dipermasalahkan dzatnya, bulan, dan hari, akan tetapi kebiasaan dan kebudayaan yang terjadi di tahun baru tersebut," terang Buya Yahya dikutip detikSulsel pada Minggu (22/12).
Menurutnya, kebiasaan umat Islam saat perayaan tahun baru ialah berhura-hura, berfoya-foya, berkelahi, hingga mabuk-mabukan. Sementara pemilik hari perayaan yaitu kaum Nasrani menghabiskan malam tersebut dengan berdoa.
"Sementara orang Nasrani banyak di gereja saat itu (perayaan tahun baru), mereka berdoa dan sebagainya," ucapnya.
Sementara dalam videonya yang lain berjudul "Hukum Umat Nabi Muhammad SAW Merayakan Tahun Baru Masehi & Natal", ia menegaskan soal toleransi antar umat beragama. Menurutnya, toleransi bukan berarti ikut merayakan tahun baru Masehi, melainkan dengan tidak mengganggu perayaan tersebut.
"Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, anda tidak perlu ikut-ikutan. Kalau membahas soal toleransi, tidak harus kita ikut perayaan mereka, tapi jangan mengganggu juga," jelasnya.
Berdasar penjelasan dari kedua ulama tersebut, Islam tidak memperkenankan umatnya untuk ikut merayakan tahun baru Masehi. Hal itu dikarenakan perayaan tersebut merupakan bagian dari ritual dari kaum nasrani. Selain itu, kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan pada perayaan tahun baru tersebut hanya mendatangkan kemudharatan bagi umat muslim.
Demikianlah penjelasan terkait hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menurut para ulama. Semoga bermanfaat!
(edr/edr)
Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam perspektif Islam
Perayaan Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 31 Desember di setiap tahunnya, menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang di seluruh dunia, termasuk umat ... [681] url asal
#hukum-merayakan-tahun-baru #tahun-baru-masehi #hukum-perspektif-islam #pandangan-islam #fatwa-mui #fatwa-ulama
Jakarta (ANTARA) - Perayaan Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 31 Desember di setiap tahunnya, menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang di seluruh dunia, termasuk umat Muslim. Namun, perayaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hukum merayakannya dalam pandangan Islam.
Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda terkait perayaan tersebut, dengan sebagian menganggapnya tidak diperbolehkan, sementara lainnya memberikan penjelasan dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Masehi bertentangan dengan ajaran Islam, karena merupakan tradisi non-Islam yang tidak berlandaskan syariat. Oleh karena itu, banyak yang menganggap perayaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Namun, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada larangan untuk merayakan Tahun Baru Masehi atau mengucapkan selamat tahun baru. MUI mengimbau agar perayaan tersebut dilakukan dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak mengganggu ketenangan orang lain.
Mengulas sejarah kalender Gregorian, tahun baru yang dimulai pada 1 Januari pertama kali ditetapkan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar pada tahun 46 SM.
Selanjutnya, pada tahun 1582, Paus Gregorius XIII mengesahkan kalender ini. Penetapan resmi kalender tersebut diikuti oleh negara-negara Eropa Barat yang mulai menggunakannya pada tahun 1752.
Kendati demikian, perdebatan mengenai hukum merayakan tahun baru masih terus berlangsung di kalangan umat Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hal tersebut menurut perspektif hukum Islam.
Hukum merayakan tahun baru dalam perspektif Islam
Berdasarkan kajian dari berbagai literatur, diperoleh keterangan bahwa merayakan tahun baru diperbolehkan selama tidak disertai dengan perbuatan maksiat, seperti kerusuhan, balap liar, tawuran, pacaran, dan sebagainya.
Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar, dirinya menyatakan:
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya: “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas.
Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M.
Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Tidak diragukan lagi bahwa menikmati keindahan hidup, seperti makan, minum, dan menjaga kebersihan, diperbolehkan selama sesuai dengan syariat, tidak mengandung kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan tidak bertentangan dengan akidah yang benar. [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, Juz X, halaman 311].
Sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Agung Mesir, ulama Hadist terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M), dalam kitabnya juga menegaskan:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: “Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nishfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar.
Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.
Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
Dapat disimpulkan, Berdasarkan dua referensi di atas, bahwa perayaan tahun baru dalam perspektif Islam termasuk dalam kategori adat atau tradisi yang tidak berkaitan langsung dengan ajaran agama.
Oleh karena itu, seorang Muslim diperbolehkan merayakan pergantian tahun baru, asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat.
Namun demikian, sebaiknya kita memaknai pergantian tahun baru ini sebagai momen untuk melakukan evaluasi diri, agar dapat lebih maksimal dalam beribadah di masa depan dengan penuh rasa syukur.
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah memohon kepada Allah SWT, agar diberikan kekuatan untuk terus menjalankan kebaikan dan ketaatan, serta dijauhkan dari segala bahaya.
Wallahu’alam bisshawab.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

