Taman Safari Indonesia disorot karena tuduhan kekerasan dari mantan pemain sirkus. TSI membantah keterlibatan dan menegaskan entitas yang berbeda dengan OCI. [882] url asal
Taman Safari Indonesia (TSI) kembali jadi sorotan publik. Bukan karena atraksi hewan atau program konservasinya, tapi karena laporan mengejutkan dari sejumlah mantan pemain sirkus yang mengaku pernah mengalami kekerasan saat bekerja.
Kasus ini mencuat ke publik pada bulan ini, di mana beberapa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang berada di bawah naungan TSI, melapor ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka mengaku diperlakukan secara tidak manusiawi selama puluhan tahun.
Dalam pengakuan eks pemain OCI kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Selasa (15/4/2025) menyebut ada praktik perbudakan dan kekerasan. Cerita itu pun langsung viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan, dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja, yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus," ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi Instagramnya.
Dari laporan teresebut dilakukan pengembangan dan Kementerian HAM pun memanggil pihak TSI untuk memberikan tanggapan terkait hal itu. Komisaris TSI, Tony Sumampouw, membantah tuduhan itu dan mengatakan tuduhan itu salah alamat.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Taman Safari, Taman Safari kok dibawa-bawa, itu satu. Kedua sirkus, nah sirkus itu dari orang sirkus juga harus membuat statement juga bahwa ini tidak ada," jelas Tony dikutip dari detikNews, Minggu (20/4).
Asal-usul OCI
Tony mengungkapkan bahwa sebagian mantan pemain sirkus OCI merupakan anak-anak yang sejak kecil dibesarkan di panti asuhan. Mereka mulai mengenal dunia sirkus ketika memasuki usia 6 hingga 7 tahun.
Menurut Tony, pada tahun 1997, para mantan pemain sirkus OCI sempat melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami kepada Komnas HAM. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi, salah satu tugasnya adalah menelusuri latar belakang keluarga para pelapor.
"Waktu dicari orang tua mereka, saya nggak ikut, yang ikut Pak Hamdan Zoelva dengan Pak Poltak Hutajulu dengan staf dari Komnas HAM yang dulu (era 1997-1998)," katanya.
"Malah Pak Hamdan ini yang mengingatkan saya 'itu kan dulu kita yang ke Kalijodo'. Memang di situ kan ada penampungan anak-anak, saya nggak enak ngomongnya, istilahnya anak-anak yang orang tuanya tidak diketahui. Nah saat itu kan anak-anak itu diselamatkan ke panti-panti," lengkap Tony.
Tony menjelaskan bahwa anak-anak tersebut telah diasuh sejak bayi di panti-panti asuhan. Setelah beranjak usia 6 atau 7 tahun, mereka mulai diperkenalkan dengan pelatihan sirkus.
Tony juga mengenang pertemuannya dengan almarhum Baharuddin Lopa, salah satu anggota Komnas HAM saat itu. Baharuddin dan timnya turut menelusuri asal-usul anak-anak tersebut. Setelahnya, anak-anak itu diberi nasihat agar tidak terpengaruh oleh pihak ketiga dan tetap menghargai orang-orang yang telah merawat dan membesarkan mereka.
Berbeda Entitas
Dalam kesempatan wawancara dengan detikSore, pada Kamis (17/4/2025) Legal & Corporate Secretary TSI, Bara Tamardi Kusno, menjelaskan bahwa TSI dan OCI merupakan sebuah entitas yang berbeda. Baik secara legal maupun operasional.
"OCI berdiri sejak 1967 dan berhenti beroperasi pada sekitar tahun 1997. Sementara Taman Safari berdiri pada 1981 dan hingga kini masih fokus di bidang konservasi satwa. Tidak pernah ada hubungan bisnis atau kerja sama antara TSI dan OCI," jelasnya.
Ia menakankan meski adanya kesamaan pemilik, bukan berarti kedua entitas perusahaan itu memiliki kesinambungan. Dan ia juga menyebut bahwa sirkus OCI belum pernah dilakukan di Taman Safari.
"Bahkan pertunjukan sirkus OCI pun tidak pernah diselenggarakan di dalam kawasan Taman Safari," ucap Bara.
Bara juga mengungkapkan jika pihaknya pernah menerima somasi dari kuasa hukum eks pemain OCI yang meminta kompensasi senilai Rp 3,1 miliar. Setelah dicek, tak ada bukti bahwa orang-orang yang disebutkan adalah karyawan dari TSI hingga pihaknya membalas somasi itu dengan mengatakan bahwa TSU bukan pihak yang harus bertanggungjawab di persoalan itu.
"Setelah kami telusuri, mereka bukan karyawan kami, dan kami tidak memiliki catatan pernah memperkerjakan mereka," ucapnya.
Reputasi di Mata Publik
Bara pun berharap kepada masyarakat untuk melihat permasalahannya dengan jernih, mampu melihat dengan jelas, dan jangan mencampuradukkan masalah. Karena menurutnya dalam hal ini, pentingnya mengklarifikasi langsung ke pihak OCI.
Terlebih, ia menyayangkan dalam perkara yang saah sasaran ini nama besar TSI sangat dirugikan. Membuat citra negatif yang begitu membekas.
"Nama kami dicatut, reputasi kami dirugikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk tindakan hukum jika diperlukan," sebutnya.
Komnas HAM mengecam teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap kantor Tempo. Komnas HAM menilai ada upaya untuk mengancam dan menekan Tempo. [277] url asal
Komnas HAM mengecam teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap kantor Tempo. Komnas HAM menilai ada upaya untuk mengancam dan menekan Tempo.
"Komnas HAM menyesalkan terjadinya pengiriman barang-barang tersebut ke Wartawan Tempo. Sudah dua kali pengiriman ini menunjukkan ada kesengajaan untuk mengancam dan menekan Tempo dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Semendawai kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Dia mengatakan jurnalis berhak untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada publik. Dia mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku teror tersebut.
"Padahal jurnalis selain memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi juga berhak mencari informasi dan menyampaikan informasi ke Publik. Oleh karena untuk mencegah praktek seperti ini tidak terulang dan agar pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Maka kepolisian harus segera bertindak mengungkap pelakunya," ujarnya.
Seperti diketahui, Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali mendapatkan kiriman kedua bangkai hewan. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang dipenggal.
Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mendokumentasikan bangkai tikus yang dikirim pada Sabtu dini hari.
Olah TKP juga sudah dilakukan pada Minggu (23/3). Selain itu, CCTV di sekitar lokasi juga tengah diperiksa.
(dek/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
DPRD Surabaya mengesahkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pengesahan dilakukan di DPRD. [357] url asal
DPRD Surabaya telah mengesahkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Dalam paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. Laila Mufidah mengapresiasi atas kesepakatan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya atas perubahan badan hukum RPH ini.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya," kata Laila Mudifah, Selasa (11/3/2025).
Sementara Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menambahkan bahwa perubahan status RPH menjadi Perseroda diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan.
Selain itu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
"Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya," ungkap pria yang akrab disapa Awi.
Dia menambahkan RPH memiliki peran penting dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya.
"Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya," tandas Adi.
Dengan disahkannya perubahan badan hukum RPH menjadi Perseroda, DPRD Surabaya optimis bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.
Yayasan Margasatwa Tamansari menegaskan statusnya tidak dibekukan, hanya diblokir akses administrasi. Operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan normal. [325] url asal
Pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung merespons pernyataan Kejati Jabar mengenai pembekuan status badan hukum yayasan. Mereka pun menyatakan yayasan tidak pernah dibekukan karena hanya diblokir urusan akses administrasinya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Bahwa badan hukum yayasan itu bukan dibekukan, melainkan diblokir akses administrasinya. Jadi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak bisa melakukan perubahan akta ataupun susunan pengurus karena pemblokiran tersebut," kata pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Idrus pun memastikan yayasan masih menjalankan operasional kebun binatang seperti biasa. Persoalan dengan Dirjen AHU, ia menyatakan bahwa hanya akses administrasi yayasan saja yang diblokir dan tidak sampai terjadi pembekuan status badan hukum yayasan.
"Maka dari itu bahasa 'dibekukan' ini terlalu terkesan negatif, sedangkan operasionalnya pun berjalan normal seperti biasa. Karena memang hanya diblokir akses administrasinya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Kejati Jabar pun telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Polisi menetapkan DD sebagai tersangka penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading. DD tidak ditahan dan dikenai wajib lapor karena ancaman hukuman ringan. [388] url asal
Polisi menetapkan ria berinisial DD (42) sebagai tersangka karena menembak mati mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD tak ditahan di kasus ini karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa tersangka mengaku tak tahu perbuatannya melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," katanya dikutip detikNews, Kamis (23/1/2025).
Kepada tersangka, Fadel mengatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. Menembak kucing disebutnya merupakan perbuatan menyiksa binatang dan termasuk melanggar hukum.
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
DD mengaku kepada polisi menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.