Pakar Harap Mekanisme Prapenuntutan Diperbaiki di Revisi KUHAP
Guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, berharap revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. [761] url asal
#ruu-kuhap #hukum #dpr-ri #kuhp #pertimbangan-mahkamah-konstitusi #ppns #lex-specialis-derogat-legi-generali #mahkamah-konstitusi #waketum-gerindra #habiburokhman #topo-santoso #rancangan #kpk #undang-undang #pol
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga saat ini masih mendapat sorotan banyak pihak. Pakar hukum berharap RUU KUHAP ini bisa memperbaiki mekanisme pra-penuntutan dalam sistem hukum Indonesia.
Guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, berharap revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme pra-penuntutan. Sebab, menurut dia, pra-penuntutan yang diatur dalam KUHAP saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif.
"Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan," kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Terkait pra-penuntutan, dia menjelaskan ada perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. Dia mengatakan banyak masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan.
"Padahal salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya," ucap Topo.
Perbaiki Relasi Penyidik-Penuntut
Dia pun meminta revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
"Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi," timpalnya.
Lebih lanjut, Topo juga menyatakan bahwa dia sependapat revisi KUHAP dijadikan kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menyebutkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis.
Menurutnya, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dilihat sebagai ketentuan yang khusus. Tujuannya agar sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali.
Topo mengatakan adanya penyidik di luar Polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.
"Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral (UU Administratif) yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP," ujarnya.
Alasan Jaksa Diberi Wewenang Menyidik
Dia pun mengungkapkan lima alasan mengapa jaksa perlu diberi wewenang penyidikan. Salah satunya adalah sebagai check and balances.
Lima alasan itu adalah check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus. Menurutnya, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang makin meningkat, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.
"Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka," terang Topo.
Menurut Topo, sinergi para penegak hukum adalah hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara. Sebab, dia menilai kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal kegagalan proses penuntutan.
Dia menuturkan, jika penyidik dan penuntut umum tidak bersatu bisa menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
"Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," jelasnya.
Tak Ubah Kewenangan Penegak Hukum
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI akan memberikan keadilan bagi setiap pihak.
"Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana," ujar Waketum Gerindra ini.
"KUHAP baru adalah harapan keadilan baru, pengaturan dalam KUHAP baru memuat banyak perbaikan soal prosedur beracara yang intinya melindungi hak warga negara yang bermasalah dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban," sambungnya.
(zap/dhn)
Habiburokhman: Secara Garis Besar RUU KUHAP Tak Ubah Kewenangan Penegak Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [369] url asal
#kuhap #ruu-kuhap #dpr #habiburokhman #aparat #penjatuhan #ruu #ubah-kewenangan-penegak-hukum #rancangan-undang-undang-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana #garis-besar-ruu-kuhap #penyiksaan #waketum-gerindra
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman mengatakan KUHAP saat ini sudah berusia lebih dari 44 tahun.
"Pada masa sidang mendatang Komisi III akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP akan menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini yang sudah berusia lebih 44 tahun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Habiburokhman menyebutkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI akan memberikan keadilan bagi setiap pihak.
"Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana," ujar Waketum Gerindra ini.
"KUHAP baru adalah harapan keadilan baru, pengaturan dalam KUHAP baru memuat banyak perbaikan soal prosedur beracara yang intinya melindungi hak warga negara yang bermasalah dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban," sambungnya.
Habiburokhman mengatakan KUHAP yang dibahas pihaknya akan mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan. Dia mengatakan kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan.
"KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan dengan pengaturan adanya kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan," katanya.
Habiburokhman menyebutkan KUHAP baru juga memperkuat peran advokat. Dia mengatakan advokat tidak hanya mendampingi tersangka atau terdakwa, tapi juga saksi dan korban.
"Dalam KUHAP baru peran advokat juga diperkuat. Jika sebelumnya Advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, di KUHAP baru advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Dalam KUHAP baru, advokat tak hanya bisa mendampingi tersangka atau terdakwa tetapi juga bisa mendampingi saksi dan korban," ujar Habiburokhman.
Dia mengatakan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menjadi bagian penting yang diatensi oleh Komisi III DPR. KUHAP baru akan mengatur metode restorative justice dalam BAB khusus.
"Hal terpenting dalam KUHAP baru adalah penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice dimuat secara detail dalam satu BAB khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana," ujarnya.
Simak juga video: Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo
Pakar Minta DPR Kaji Ulang Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di RUU KUHP
Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM. Ini kata pakar. [635] url asal
#ruu-kuhap #dpr #pakar-hukum #jaksa #penyidik #tindak-pidana #revisi-uu-kuhap #ppns #uai #suparji #kuhp #tindak #universitas-alazharindonesia #penyidikan-tipikor #pakar-minta-dpr-kaji-ulang-jaksa #kejaksaan #polri #hab
Jakarta - Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM. Jika draf itu benar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AlAzharIndonesia (UAI),SuparjiAhmad,meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang.
"Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan tipikor. Terlebih, kata dia, penyidik kejaksaan dalam tipikor telah bertugas secara produktif.
"Pada sisi lain, penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga," jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan mekanisme kerja antara penyidik dan jaksa tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bekerja bersama dalam menegakkan hukum pidana.
"Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Bagaimanapun antara penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, yang mana organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak," paparnya.
"Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah Hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif sebenarnyalah yang cocok bagi bangsa Indonesia yang berpaham integralistik, artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong," imbuh dia.
Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait 'penyidik tertentu' yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Berikut penjelasan 'penyidik tertentu' berdasarkan draf terakhir:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),".
Lihat juga Video Jaksa Agung Buka Rakernas 2025: Perkuat Tekad Jaga Keadilan
Pakar Minta DPR Kaji Ulang Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di Draf RUU KUHAP
Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM. Ini kata pakar. [635] url asal
#ruu-kuhap #dpr #pakar-hukum #jaksa #penyidik #tindak-pidana #revisi-uu-kuhap #ppns #uai #suparji #kuhp #tindak #universitas-alazharindonesia #penyidikan-tipikor #pakar-minta-dpr-kaji-ulang-jaksa #kejaksaan #polri #hab
Jakarta - Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM. Jika draf itu benar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AlAzharIndonesia (UAI),SuparjiAhmad,meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang.
"Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan tipikor. Terlebih, kata dia, penyidik kejaksaan dalam tipikor telah bertugas secara produktif.
"Pada sisi lain, penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga," jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan mekanisme kerja antara penyidik dan jaksa tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bekerja bersama dalam menegakkan hukum pidana.
"Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Bagaimanapun antara penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, yang mana organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak," paparnya.
"Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah Hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif sebenarnyalah yang cocok bagi bangsa Indonesia yang berpaham integralistik, artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong," imbuh dia.
Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait 'penyidik tertentu' yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Berikut penjelasan 'penyidik tertentu' berdasarkan draf terakhir:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),".
Lihat juga Video Jaksa Agung Buka Rakernas 2025: Perkuat Tekad Jaga Keadilan
Di Draf RUU KUHAP Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?
Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus ham. [412] url asal
#ruu-kuhp #komisi-iii-dpr #komisi-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi #penyusunan-ruu-kuhap #kuhap #tindak-pidana #tni-al #kpk #yasonna #acara-pidana #draf-ruu-kuhap-jaksa #habiburokhman #kuhp #ppns #pemberlakuan-ku
Jakarta - Beredar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf RUU itu, tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait 'penyidik tertentu' yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Berikut penjelasan 'penyidik tertentu' berdasarkan draf terakhir:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),".
Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Niat, Tata Cara, Hukum, Dalil, dan Sunnahnya
Sesaat lagi, kita akan memasuki Ramadhan. Mari simak jadwal puasa Ramadhan 2025 lengkap dengan niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya berikut ini! [1,996] url asal
#jtg #jadwal-puasa-ramadhan-2025 #niat-puasa-ramadhan #niat-puasa-ramadhan-2025 #hukum-puasa-ramadhan #jadwal-puasa-ramadhan #quran #kewajiban-sahur #al #muh-hambali-man #ruthab #abu-zakariya-sutrisno #al-qur-0
- Jadwal Puasa Ramadhan 2025
- Niat Puasa Ramadhan
- Tata Cara Puasa Ramadhan 1. Berniat2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
- Hukum Puasa Ramadhan
- Dalil tentang Puasa Ramadhan 1. Dalil dari Al-Quran2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
- Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan 1. Bersahur dan Mengakhirkannya2. Menyegerakan Berbuka3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air4. Berdoa Saat Berbuka5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tahun. Menjelang bulan suci ini, banyak yang mencari informasi terkait jadwal puasa Ramadhan 2025.
Selain mengetahui jadwalnya, penting juga memahami hukum, dalil, serta sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Mulai dari kewajiban sahur, waktu berbuka, hingga amalan sunnah yang memperbanyak pahala, semua memiliki peran dalam menyempurnakan ibadah puasa.
Karena Ramadhan 1446 H sudah semakin dekat, sebaiknya kita mempersiapkan diri dengan mengetahui jadwal puasa Ramadhan tahun ini. Mari kita simak informasi lengkap berikut ini yang disertai dengan niat hingga sunnah berpuasa!
Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sesuai perhitungan hisab Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Indonesia. Namun, NU yang menggunakan metode rukyat masih menunggu hasil pengamatan hilal pada 28 Februari 2025. Jika hilal tidak terlihat, NU akan mengistikmalkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 2 Maret 2025.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat pada 28 Februari 2025 dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat. Apabila hilal terlihat, maka pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan analisis dari NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah, ada kemungkinan awal Ramadhan 1446 H akan dimulai serentak pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jika demikian, maka jadwal Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:
- 1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
- 2 Ramadhan 1446 H: Ahad, 2 Maret 2025
- 3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025
- 4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025
- 5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025
- 6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025
- 7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025
- 8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025
- 9 Ramadhan 1446 H: Ahad, 9 Maret 2025
- 10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025
- 11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025
- 12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025
- 13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025
- 14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025
- 15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 H: Ahad, 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 H: Ahad, 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 H: Ahad, 30 Maret 2025
Niat Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan: Pengajian 30 Malam Ramadhan tulisan Shabri Shaleh Anwar SPdI MPdI, dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum terbit fajar. Bacaan niat ini menegaskan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadhan yang umum dibaca setiap malam:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ghadin 'an adā'i fardhi Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, selain membaca niat harian, ada pula sebagian umat Islam yang memilih membaca niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar niat tetap ada meskipun suatu malam terlupa mengucapkannya. Berikut adalah bacaan niat puasa sebulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma shahri Ramadhāna kullihi lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memiliki tata cara tertentu agar sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dikutip dari Buku Pintar Agama Islam tulisan Abu Aunillah Al-Baijury dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr Muh Hambali MAn, berikut ini adalah langkah-langkah dalam menjalankan puasa Ramadhan:
1. Berniat
Niat merupakan syarat wajib dalam berpuasa. Seorang Muslim harus menetapkan niat puasa Ramadhan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam hingga sebelum terbit fajar. Niat ini menunjukkan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa karena Allah SWT.
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama waktu tersebut, seorang Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti berhubungan suami istri di siang hari.
Hukum Puasa Ramadhan
Kembali dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, puasa Ramadhan memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang telah baligh (dewasa secara syariat), berakal, serta mampu menjalankan puasa tanpa adanya halangan yang sah, seperti sakit parah atau kondisi yang melemahkan. Selain itu, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Bagi kaum perempuan, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban kecuali jika mereka sedang mengalami haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya setelah Ramadhan berakhir.
Kewajiban puasa Ramadhan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT. dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam tetapi juga telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menandakan betapa pentingnya ibadah puasa dalam membentuk ketakwaan seseorang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan.
Dalil tentang Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunnah tulisan Alik Al Adhim, kewajiban puasa Ramadhan dalam Islam didasarkan pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, sunnah atau hadits, dan ijma ulama. Ketiga sumber ini secara tegas menetapkan bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT. secara langsung mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang-orang beriman sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya ibadah yang diperintahkan kepada umat Islam, tetapi juga telah diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa puasa merupakan bentuk ibadah universal yang memiliki tujuan utama, yaitu membentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)
Selain perintah dalam Al-Quran, kewajiban puasa juga ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah jika mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, puasa Ramadhan disebut sebagai salah satu dari lima pilar utama Islam. Ini menunjukkan bahwa puasa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, setara dengan syahadat, salat, zakat, dan haji.
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan dialog antara seorang sahabat dan Nabi Muhammad SAW:
"Dari Thalhah bin Ubaid bahwa seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, 'Ya Rasulullah, katakan kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?' Beliau menjawab, 'Puasa Ramadhan.' 'Apakah ada lagi selain itu?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali puasa sunnah.'" (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu-satunya puasa yang diwajibkan bagi setiap Muslim, sementara puasa lainnya bersifat sunnah dan tidak menjadi kewajiban.
3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
Selain dalil dari Al-Quran dan hadits, kewajiban puasa Ramadhan juga telah disepakati oleh seluruh ulama sepanjang zaman. Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ijmak ini memperkuat bahwa puasa Ramadhan bukan hanya perintah individu, tetapi juga telah menjadi ketetapan syariat yang diakui dan diamalkan oleh seluruh umat Islam.
Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan
Selain menjalankan puasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan dalam berpuasa. Sunnah-sunnah ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa serta mendatangkan lebih banyak pahala. Berikut adalah beberapa sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah tulisan Dr Abu Zakariya Sutrisno MSc:
1. Bersahur dan Mengakhirkannya
Sahur adalah makan atau minum yang dilakukan sebelum fajar untuk memberikan tenaga selama berpuasa. Rasulullah SAW. sangat menganjurkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dalam hadis, beliau bersabda:
"Bersahurlah, karena di dalam sahur ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan pula untuk mengakhirkan waktu sahur mendekati waktu fajar, tetapi tidak sampai terlalu mepet sehingga berisiko melewatkan waktu imsak.
2. Menyegerakan Berbuka
Saat waktu maghrib tiba, dianjurkan untuk segera berbuka tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW. menyebutkan bahwa kebiasaan menyegerakan berbuka adalah tanda kebaikan dalam diri seseorang.
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan menahan lapar lebih lama dari yang diperintahkan, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air
Rasulullah SAW. memberikan contoh bahwa saat berbuka, beliau memulainya dengan kurma segar (ruthab). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma, maka beliau berbuka dengan air.
"Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka dengan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Jika seseorang tidak memiliki kurma maupun air, maka ia bisa berbuka dengan makanan atau minuman lain yang tersedia.
4. Berdoa Saat Berbuka
Saat berbuka, ada doa yang dianjurkan untuk dibaca sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmatnya berbuka setelah seharian berpuasa. Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW. berbunyi:
"Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala akan tetap, insya Allah." (HR. Abu Dawud)
Momen berbuka juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sehingga dianjurkan untuk memanjatkan doa baik untuk diri sendiri maupun orang lain sebelum berbuka.
5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala perbuatan yang dilarang, seperti berkata kasar, bertengkar, atau melakukan maksiat. Sebaliknya, seorang yang berpuasa dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berdzikir, membaca Al-Quran, serta melakukan amal kebaikan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal puasa Ramadhan 2025 beserta niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)
Komisi III DPR dorong penggunaan CCTV dalam perbaikan penegakan hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penggunaan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di lingkungan kepolisian sebagai upaya perbaikan ... [468] url asal
#komisi-iii-dpr #habiburokhman #cctv #dugaan-salah-tangkap #porles-tasikmalaya-kota #anak-berhadap-hukum
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penggunaan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di lingkungan kepolisian sebagai upaya perbaikan dalam penegakan hukum ke depan.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan dugaan kasus salah tangkap yang menimpa empat orang anak di bawah umur oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Ini juga saya akan menjadi salah satu perbaikan kita dalam KUHAP mendatang. CCTV itu seharusnya aktif terus dan ada di semua tempat, di mana ada orang ditahan ya ini ke depan nanti kita akan dorong seperti itu," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemasangan CCTV seharusnya tak menjadi soal sebab harganya terbilang terjangkau saat ini.
"Karena 'kan harganya juga sekarang CCTV murah, ada yang cuma berapa ratus ribu bisa pakai handphone kita cek," ucapnya.
Habiburokhman menilai pemasangan CCTV dapat membantu tugas kepolisian itu sendiri, misalnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam mengawasi kerja-kerja yang dilakukan anggota Polri di lingkungan internal.
"Jadi, sulit memang membuktikannya, tugas Pak Kabid Propam itu Pak," tuturnya.
Ia menyampaikan hal tersebut ketika merespons keterangan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Adiwijaya terkait dengan dugaan adanya kekerasan dalam pemeriksaan kasus empat orang anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Karena memang petunjuknya ada, ada satu yang mengaku yang dipukul telinganya segala macam, ditendang dari belakang, itu menurut saya nanti didalami dengan pemeriksaan para ABH (anak berhadapan hukum)," kata dia.
Sebelumnya, Kombes Pol. Adiwijaya mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk mencari alat bukti terkait dengan dugaan adanya kekerasan dalam pemeriksaan kasus empat orang anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Namun, dia menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya CCTV yang berada di lima titik Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kondisi mati dan terakhir berfungsi pada tanggal 16 Mei 2024.
"CCTV yang berada di Gedung Satreskrim ada lima titik. Namun, semuanya dalam keadaan mati karena saat dilakukan renovasi gedung dan belum diperbaiki sampai dengan sekarang," ujarnya.
Kombes Pol. Adiwijaya lantas berkata, "Kemudian di dalam area Polres Tasikmalaya Kota terdapat 15 titik CCTV. Namun, rekaman CCTV hanya mampu merekam selama 7 hari kemudian langsung terhapus."
Sebelumnya, Selasa (21/1), anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum dan orang tua dari anak di bawah umur melaporkan kasus dugaan salah tangkap ke Komisi III DPR RI terkait dengan kejanggalan dalam penegakan hukum oleh Polres Tasikmalaya Kota terhadap kasus pengeroyokan.
Dari kasus tersebut, ada empat anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah menjadi terdakwa di persidangan.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum, pemeriksaan di kantor polisi terhadap anak-anak tersebut tak sesuai dengan prosedur, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak terkait dengan kasus pengeroyokan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Pakar Unair Beri Saran soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
Pakar Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, memberi masukan untuk RUU KUHAP. Salah satunya terkait wewenang penyidikan. [599] url asal
#ruu-kuhap #kuhap #unair #habiburokhman #kuhp #polisi #akademik #kewenangan-penyidikan #pakar-unair-beri-saran-soal-wewenang-penyidikan #penyusunan-ruu-kuhap #ruu-hukum-acara-pidana #komisi-iii-dpr #kejaksaan #praw
Jakarta - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, memberi masukan untuk rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait wewenang penyidikan.
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
"Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," sambungnya.
Prawitra menuturkan, dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi. Dia berpandangan hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.
"Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.
Menurutnya, Polri memiliki sumber daya hingga teknologi yang mendukung penyidikan. Selain itu, dia meyakini seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
"Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.
Prawitra juga meyakini jika kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan kepada institusi lain, seperti Kejaksaan. Dia mengatakan hal itu akan lebih baik bagi proses penegakan hukum.
"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih 'super' dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," ujarnya.
Prawitra mencontohkan, jika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini, kata dia, dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan, adapun apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment, bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1).
Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, akan dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.
"Masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.
Lihat juga Video: IJTI Ajak Jurnalis Kawal RUU Penyiaran
Bagaimana Hukum Puasa 1 Rajab? Ini Penjelasannya
Memasuki bulan Rajab, umat muslim disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Lantas, bagaimana hukum puasa sunnah 1 Rajab tersebut? [1,375] url asal
#hukum-puasa #puasa-rajab #bulan-rajab #ibadah-sunnah #keutamaan-puasa #niat-puasa #4-mazhab #puasa-sunnah #dalil-puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-1-rajab #bagaimana-hukum-puasa-1-rajab #allah-swt #kitab-al
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai ibadah sunnah, termasuk berpuasa pada tanggal 1 Rajab.
Namun anjuran puasa pada tanggal 1 Rajab ini seringkali menuai pertanyaan terkait dalil anjuran dan hukumnya.
Lantas, bagaimana hukum melaksanakan puasa 1 Rajab ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa 1 Rajab
Sejauh ini, tidak ditemukan dalil atau hadits khusus yang secara langsung menjelaskan kesunnahan puasa 1 Rajab. Namun, dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa ada keutamaan yang bisa didapatkan ketika melaksanakan puasa di bulan Rajab pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR Abu Muhammad al-Khalali)
Meskipun tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, berpuasa di bulan itu memiliki keistimewaan. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan minuman yang teramat nikmat di surga.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Bahwasanya di surga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (bengawan) tersebut'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab
Sementara itu, hukum puasa Rajab secara umum telah dibahasa dalam pandangan 4 Mazhab utama Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Di antara keempatnya, ada yang berpendapat bahwa hukum berpuasa di bulan Rajab itu sunnah, dan ada yang berpendapat makruh.
Agar lebih jelas, berikut penjelasannya masing-masing yang dikutip dari Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim Riau berjudul 'Hukum Puasa Rajab Studi Komparatif antara Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah'.
1. Mazhab Syafi'i
Hukum puasa Rajab Mazhab Syafi'i dari imam Al-Nawawi adalah sunnah. Bahkan puasa di bulan Rajab termasuk pada puasa yang paling utama.
Penjelasan di atas diambil dari kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Imam Nawawi. Di dalamnya dijelaskan bahwa di antara puasa yang disunnahkan atau dianjurkan adalah puasa di bulan-bulan Haram.
2. Mazhab Hambali
Dari Mazhab Hambali, hukum puasa Rajab menurut Imam Taimiyyah bukan termasuk puasa sunnah. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Udama, disebutkan bahwa secara prinsip puasa Rajab boleh dilaksanakan, tapi dengan syarat berpuasa di bulan lainnya juga dan tidak dilakukan selama sebulan penuh.
Sebab diterangkan kembali oleh Al-Buhuti, mengkhususkan puasa di bulan rajab hukumnya makruh. Tapi kemakruhannya hilang apabila berbuka sehari atau berpuasa di bulan lain pada tahun yang sama.
Artinya: "Dan hilang kemakruhan dengan berbuka meskipun hanya sehari, atau berpuasa pada bulan lain di tahun itu." (Kasyf Al Qina', hal. 1003)
Sehingga Mazhab Hambali menganggap puasa Rajab makruh hanya jika dikhususkan sebulan penuh. Jika tidak, maka hilang unsur makruhnnya.
3. Mazhab Hanafi
Dari kitab Alfatawa Al Hindiyah, mazhab hanafi memandang puasa Rajab sebagai amalan yang sunnah dan sangat dianjurkan. Letak mazhab hanafi ini disebutkan cukup jelas bahwa puasa di bulan Rajab adalah amalan yang mutlak dan disukai.
Artinya: "Yang disukai dari puasa-puasa ada beberapa macam, yang pertama adalah puasa Al Muharram, kedua puasa Rajab dan ketiga adalah puasa Sya'ban dan puasa Asyura" (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/202).
Artinya: "Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya" (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
4. Mazhab Maliki
Puasa Rajab adalah ibadah yang disunnahkan berdasar pada mazhab Maliki. Hal ini juga dijelaskan oleh dua ulama besar seperti Ali bin Muhammad Al-Lakhmi dan Syekh Ad-Dardiri:
Artinya: "Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya'ban" (Al Mawahib Al Jalil, hal. 319).
Artinya: "Disunnahkan puasa bulan Al Muharram, Rajab dan Sya'ban, demikian juga di empat bulan haram yang dimana paling utama adalah Al Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa'dah dan Dzulhijjah" (Syarh Ad Dardir 'ala Khalil, 1/513).
Niat Puasa Rajab
Dikutip dari buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut ini bacaan niat puasa Rajab yang ditulis dalam Arab, Latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةَ اللهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Rajab Berapa Hari?
Umat muslim dapat melaksanakan puasa sunnah Rajab sejak memasuki awal bulan Rajab. Jika merujuk pada kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Rajab 1446 H jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan demikian, puasa Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 atau bertepatan dengan tahun baru Masehi.
Adapun terkait waktu pelaksanaan puasa sunnah Rajab, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai berapa hari pelaksanaannya. Dikutip dari buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa puasa pada bulan ini dapat dilakukan setiap hari, sama seperti bulan-bulan lainnya.
Namun demikian, puasa Rajab ini juga dianjurkan pada waktu-waktu utama. Berikut antara lain:
1. Tanggal 1, 2, 3 Rajab
Salah satu waktu utama melaksanakan puasa Rajab adalah di tiga hari awal bulan tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR. Abu Muhammad al-Khalali)
Adapun jika dikonversi ke penanggalan Masehi, maka puasa sunnah di awal bulan Rajab akan dilaksanakan pada tanggal:
- Rabu, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H
- Kamis, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H
- Jumat, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H
2. Puasa Senin-Kamis
Selain di 3 hari awal bulan Rajab, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah di bulan istimewa ini pada hari Senin dan Kamis. Dalam kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtishar karya Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin Abdul Mu'min al-Hishni, dijelaskan bahwa puasa di bulan Rajab boleh digabung dengan puasa Senin dan Kamis.
Berikut ini rincian tanggal pelaksanaan puasa Senin-Kamis yang dilaksanakan pada bulan Rajab:
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
3. Puasa Ayyamul Bidh
Puasa bulan Rajab juga bisa digabung dengan puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari di pertengahan bulan. Puasa Ayyamul Bidh umumnya dilaksanakan umat Islam pada tanggal 13,14 dan 15 setiap bulannya.
Berikut ini rincian puasa Ayyamul Bidh pada bulan Rajab, yakni:
- Senin, 13 Januari 2025
- Selasa, 14 Januari 2025
- Rabu, 15 Januari 2025
Demikianlah informasi tentang hukum puasa 1 Rajab, lengkap dengan niat dan waktu pelaksanaannya. Semoga menjawab ya, detikers!
(urw/urw)
Setelah Habiburokhman, Natalius Pigai Sebut 3 Kegagalan Utama Mahfud MD
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut berkomentar tentang Mahfud MD yang sebelumnya disebut orang gagal oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.... | Halaman Lengkap [401] url asal
#mahfud-md #koruptor #habiburokhman #natalius-pigai #menteri-hukum
(SINDOnews Ekbis) 30/12/24 15:00
v/39987/
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut berkomentar tentang Mahfud MD yang sebelumnya disebut orang gagal oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebutan orang gagal disampaikan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut mengkritisi wacana denda damai bagi koruptor.Natalius Pigai mengaku telah mengkritik Mahfud MD sejak 2,5 tahun lalu saat menjabat Menko Polhukam. Menurut Pigai, ada tiga kegagalan Utama Mahfud MD.
"1. soal singkronisasi hukum2 yg tumpang tindih. 2. Pembenahan penegakan hukum yg masih dinilai kurang profesional. 3. Tidak mampu Orkestrasi Pemasyarakatan Budaya anti antikorupsi & lebih nimbrung di kasus2 besar itu dianggap kerja2 org yg numpang tenar," tulis Natalius Pigai di akun resmi X pribadinya, Senin (30/12/2024). Dalam cuitannya, Pigai menautkan berita online tentang kritiknya terhadap Mahfud MD pada 2020 silam.
Aktivis HAM tersebut mengucapkan terima kasih dan menghormati kritikan Mahfud MD sebagai masukan bagi bangsa. Namun, ia juga bisa memberikan kritikan sebagai upaya bersama membangun bangsa.
"Mereka juga pernah hargai kritikan kami. Kita sama2 yakinkan rakyat siapa yang benar dan tulus bagi rakyat kita seantero Nusantara," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi komentar Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor bertobat.
"Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia menilai pernyataan Prabowo terkait pemberian maaf kepada koruptor merupakan pernyataan umum sebagai pimpinan negara yang tidak bisa ditanggapi dengan solusi Mahfud.
"Itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara, kepala negara, nggak bisa dijawab dengan ihwal prosedural ala Mahfud MD," katanya.
"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skors lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud," tuturnya.
Karenanya, Habiburokhman enggan merepsons tanggapan Mahfud soal denda damai terhadap koruptor. Menurutnya, pernyataan Prabowo itu bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Nggak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya adalah semua protokol hukum kita, memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalikan kerugia keuangan negara, itu stressingnya," tuturnya.
Karena itu, hal ini jangan diperdebatkan. Aparat penegak hukum seharusnya yang menerjemahkan arahan Presiden tersebut. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," ucapnya.
Pemkab Tapsel Rehab Kantor Pemuda Pancasila Pakai Rp 300 Juta
Pemkab Tapsel merenovasi kantor MPC Pemuda Pancasila dengan anggaran Rp 300 juta. Proyek ini menggunakan APBD 2024 dan mencakup pengecatan serta sanitasi. [260] url asal
#pemkab-tapsel #pemuda-pancasila #renovasi-kantor-pemuda-pancasila #tapanuli-selatan #sumatera-utara #pemerintah-kabupaten #sumut #rehab #kecamatan-sipirok #mpc-pp #pakai #tapsel #rehab-kantor #apbd-tapsel-tahun
Tapanuli Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), melakukan renovasi kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Tapsel. Renovasi itu menggunakan Rp 300 juta.
Hal ini diketahui dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Tapsel seperti dilihat, Rabu (25/12/2024). Tender ini memiliki kode RUP 50328562.
Tender dibuat pada 12 Juli 2024 dan prosesnya kini sudah selesai. Tender ini menggunakan APBD Tapsel tahun 2024.
"Nilai pagu paket Rp 300.000.000, nilai HPS paket Rp 299.850.000," demikian tertulis di LPSE.
Kantor MPC PP yang akan direhabilitasi itu berada di Kecamatan Sipirok. Adapun yang akan dikerjakan dalam proses rehabilitasi antara lain pengecatan hingga pengerjaan sanitasi.
(afb/dhm)
Yusril Sebut Pengguna Narkoba di UU KUHP Direhab, Tak Perlu Penjara
Menko Yusril menyebut para pengguna narkoba bakal dikategorikan sebagai korban dalam UU KUHP yang baru, sehingga tak perlu masuk penjara. [281] url asal
#kuhp #sejalan-perubahan-kuhp #transaksi-narkotika #indonesia #illegal #menteri-koordinator-bidang-politik-dan-keamanan #uu-kuhp-direhab #yusril-sebut-pengguna-narkoba #penjara #pengguna-narkoba #pemid
(CNN Indonesia) 11/12/24 15:00
v/24402/
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut para pengguna narkoba bakal dikategorikan sebagai korban dalam UU KUHP yang baru.
Yusril menjelaskan melalui status korban itu, penegakan hukum terhadap para pengguna bukan lagi pemidanaan penjara, melainkan rehabilitasi serta pembinaan.
"Kalau sekarang baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
Ia mengatakan proses penegakan hukum berupa penjara akan difokuskan kepada mereka-mereka yang terlibat dalam penyebaran narkotika sebagai bandar hingga kurir. Melalui klasifikasi tersebut, Yusril mengatakan diharapkan juga dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini sudah melebihi kapasitas.
"Sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," tuturnya.
"Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.
Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.
Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.


