Ziarah kubur saat Lebaran adalah tradisi yang dilakukan umat Islam. Simak penjelasan mengenai hukum, doa, adab, dan tata cara ziarah kubur di sini!. [940] url asal
Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat Indonesia pada momen Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengunjungi makam orang yang telah meninggal, tetapi juga untuk mendoakan mereka.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran?
Dikutip dari jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta yang berjudul "Tradisi Ziarah: Antara Spritualitas, Dakwah, dan Pariwisata", ziarah kubur telah dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul.
Nah, bagi detikers yang hendak berziarah kubur saat Lebaran, simak penjelasan lengkap mengenai doa, adab, tata cara, dan hukumnya dalam Islam.
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran
Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi berziarah yang dilakukan masyarakat jahiliyah saat itu. Nabi Muhammad SAW justru memberikan pemahaman baru dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai tradisi yang sudah ada, agar selaras dengan tatanan dan syariat Islam.
Sebelum Islam datang, kuburan orang tertentu disembah-sembah seperti berhala. Maka pada awal mula Nabi Muhammad diutus, ziarah kubur sempat dilarang. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، فقد أذن المحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر الآخرة رواه الترمذي
Diriwayatkan dari Baridah, Rasulullah SAW bersabda: "Aku pernah mengharamkan kalian melakukan ziarah kubur. Namun sekarang Muhammad sudah diizinkan menziarahi makam ibunya. Maka berziarahlah karena ziarah dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR Tirmidzi)
Hadits di atas juga mencabut larangan ziarah kubur (naskh) dan malah menganjurkannya. Rasulullah SAW bahkan mendorong untuk melakukannya, sehingga hukum ziarah kubur berubah dari yang semula haram menjadi sunnah.
Doa Ziarah Kubur
Mengutip buku "Doa dan Zikir Sepanjang Tahun" yang ditulis oleh H Hamdan Hamedan, di bawah ini doa yang dibaca oleh Rasulullah SAW saat mendatangi kuburan:
Arab Latin: Assalaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiina wal mus-limiina wa innaa insyaa Allaahu la-laahiquuna as-alullaaha lanaa wa lakumul 'aafiyah.
Artinya: "Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian." (Muslim Nomor 975)
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur
Saat melakukan ziarah kubur, seorang muslim sebaiknya memperhatikan adab dan tata caranya. Berikut ini tuntunannya yang dikutip dari Buku Pintar 5 Adab Islam oleh Arfiani:
1. Mengucapkan Salam
Saat memasuki area pemakaman, disunnahkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan sambil menghadap ke arah makam tersebut. Berikut bacaan salamnya:
Arab Latin: Assalamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mu'miniina wal muslimiin, wa inna in syaa allaahu bikum la hikuun, antum lana farathun, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afiyata lanaa walakum.
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan mus-limin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua." (HR. Muslim)
2. Membaca Surah-surah Pendek
Setelah itu, disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek dalam Al-Qur'an. Bacaan ini diharapkan akan memberikan pahala bagi yang membacanya dan bagi mayat diharapkan akan mendapat rahmat.
3. Membaca Doa
Rasulullah SAW ketika berziarah ke kuburan sahabatnya, ia mendoakan dan memintakan ampunan untuk mereka. Ketika berdoa, dianjurkan untuk mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
Adapun bagi mayit yang musyrik atau kafir, umat muslim tidak dibolehkan untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuknya.
4. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan
Umat muslim dilarang untuk duduk atau berjalan di atas makam seseorang. Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
5. Menyiram Air di Atas Kuburan
Peziarah boleh menyiramkan air di atas kuburan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud)
6. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. Menurut para ulama, tradisi ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Maka dari itu, menaburkan bunga di atas kuburan tidak diperbolehkan. Bagi siapa yang melakukannya, sama saja mengikuti kaum Nasrani tersebut.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad)
Demikianlah ulasan tentang ziarah kubur saat lebaran. Semoga bermanfaat!
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Riqab
Gharimin
Fi Sabilillah
Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan, Lapas Jombang kembali menggelar tradisi Munggahan, sebuah kebiasaan masyarakat Jawa yang bertujuan untuk mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual dalam menyongsong bulan penuh berkah ini.
Tradisi yang berlangsung di halaman tengah Lapas Jombang ini diikuti oleh seluruh petugas lapas. Mereka berkumpul untuk menikmati hidangan nasi tumpeng, simbol rasa syukur, kebersamaan, dan persatuan.
Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha, menegaskan bahwa Munggahan bukan sekadar tradisi, tetapi juga wujud rasa syukur atas keamanan dan kelancaran dalam bekerja.
"Munggahan menjadi momen tepat untuk mempererat tali silaturahmi antar petugas Lapas Jombang. Selain itu, ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadan. Kami berharap semangat kebersamaan dan kedamaian semakin tumbuh di lingkungan lapas," ujar Ulin.
Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menekankan pentingnya sikap ikhlas dan bersyukur dalam bekerja, demi menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan aman.
"Kami selalu mengingatkan bahwa dalam bekerja harus dilandasi niat yang tulus, agar tercipta lingkungan yang harmonis, nyaman, dan penuh keberkahan," tambahnya.
Selain menyantap hidangan khas Munggahan, acara juga diisi dengan doa bersama, memohon keberkahan dan kelancaran dalam menjalani Ramadan. Tak hanya itu, Lapas Jombang juga telah menyiapkan beragam program keagamaan untuk mendukung aktivitas ibadah warga binaan selama Ramadan.
Beberapa program yang akan digelar di antaranya: Pengajian rutin untuk memperdalam pemahaman agama, Kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, dan Kajian keislaman yang bertujuan meningkatkan kesadaran spiritual
Dengan adanya tradisi Munggahan dan rangkaian kegiatan keagamaan lainnya, diharapkan Ramadan kali ini menjadi momentum bagi seluruh petugas dan warga binaan untuk meningkatkan keimanan, kesabaran, dan semangat memperbaiki diri.
Lapas Jombang tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga ruang bagi semua yang ada di dalamnya untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Ziarah kubur sebelum puasa telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh masyarakat. Lantas, bagaimana hukum perkara tersebut dalam Islam? Simak jawabannya di sini! [807] url asal
Tinggal menghitung hari lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Terdapat sejumlah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan mulia ini, salah satunya adalah ziarah kubur.
Ziarah kubur sendiri menjadi salah satu anjuran bagi umat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, di Indonesia aktivitas ini menjadi tradisi yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat muslim menjelang bulan Ramadhan.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan pandangan Islam terkait perkara tersebut. Nah untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari ulama di bawah ini!
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan
Sejumlah ulama telah menjelaskan terkait hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, di antaranya adalah ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA dalam video tausiahnya yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk sebelum Ramadhan. Sebab kegiatan tersebut dapat mengingatkan seseorang pada hari akhirat.
"Kalau punya kesempatan ziarah kubur sebelum Ramadhan silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur setelah lebaran, silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur Sabtu Minggu silakan. Kapan saja orang punya kesempatan ziarah kubur silakan," ujar ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA yang dikutip di kanal YouTube Kajian Fiqih Salafiyah pada Minggu (23/2/2025).
Namun, yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan dalam melakukan amalan ini. Jika seseorang meyakini bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan akan mendatangkan pahala tertentu, maka itu sudah termasuk bid'ah.
"Jadi suatu perkara-perkara yang umum, maka jangan dikhususkan dengan diyakini ada nilai-nilai tertentu. Karena meyakini ziarah kubur sebelum Ramadhan ada pahala tertentu, maka ini bid'ah. Tetapi kalau hanya sekadar tradisi, kemudian hanya sekadar kesempatan, maka ini tidak jadi masalah," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, tidak disertai dengan keyakinan bahwa ziarah kubur pada waktu tersebut akan mendatangkan pahala tertentu.
Anjuran Ziarah Kubur
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Melansir buku Panduan Ziarah Kubur karya Sutejo Ibnu Pakar, Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR. At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat yang besar. Salah satunya adalah ziarah kubur dapat memberikan berkah bagi orang yang telah meninggal melalui pahala bacaan Al-Quran, serta menjadi pengingat bagi yang berziarah tentang kepastian kematian.
Doa Ziarah Kubur
Dikutip dari laman MUI Digital, berikut ini doa ketika ziarah kubur sesuai tuntunan Imam an-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Adzkar.
Arab Latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa 'aafìhii wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi' madkholahu, waghsilhu bil maa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan hhairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar)
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka." (HR Muslim no 963)
Demikianlah penjelasan terkait hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan. Semoga membantu!
Bagaimana hukum seorang wanita memimpin tahlil (doa) dalam Islam? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum wanita memimpin doa atau tahlil tersebut. Bagaimana... | Halaman Lengkap [220] url asal
Bagaimana hukum seorang wanita memimpin tahlil (doa) dalam Islam? Meskipun hukum seputar tahlil masih sering diperdebatkan, terlebih lagi jika dikaitkan dengan wanita namun tahlil merupakan salah satu kalimah thayyibah atau kalimat yang baik berupa La ilaha illallah, yang artinya tiada Tuhan selain Allah.
Seiring berjalannya waktu, bacaan tahlil ini diadopsi oleh masyarakat Islam Nusantara dalam praktik keagamaan di Indonesia. Jadilah tahlil ini menjadi sebuah kebiasaan masyarakat untuk mengirimkan doa seperti surah Yasin, kalimah thayyibah dan pembacaan doa yang dihadiahkan untuk mayit.
Lantas bagaimana jika seorang wanita memimpin tahlil atau doa ini? Menurut Ustadz Abdul Somad , hukum wanita yang memimpin doa di hadapan laki-laki itu adalah boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud yakni suara wanita ketika memimpin doa tidak mendayu-dayu atau mendesah-desah sehingga mebangkita hawa nafsu. "Jadi yang tidak boleh itu adalah suara lemah gemulai mendayu-dayu," kata Ustadz Abdul Somad dalam salah satu tayangan tausiyahnya di kanal youtube.
Di samping itu, Ustadz Abdul Somad juga menyarankan agar wanita yang memimpin doa tidak menggunakan lipstik dan bedak yang berlebihan.
"Ini kadang doanya biasa saja tapi lipstiknya dua inci. Lagunya biasa saja tapi bedaknya tebal," kata Ustadz Abdul Somad.
Untuk menguatkan pendapatnya, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa wanita tidak dilarang membaca barzanji, tholaal badru alayna dan selawat asal tidak berlebihan. Wallahu A'lam
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyegerakan berbuka puasa saat waktunya telah tiba. Muslim yang bersegera buka puasa termasuk orang-orang yang dilingkupi kebaikan.
Puasa merupakan ibadah bagi umat Islam. Di bulan Ramadan, puasa hukumnya wajib. Sementara di selain bulan Ramadan, puasa pada waktu-waktu tertentu hukumnya sunnah.
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya DR. Thâriq Muhammad, puasa adalah menjaga dari segala yang membatalkan puasa sejak fajar hingga terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu disertai niat.
Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa
Salah satu sunnah puasa Rasulullah SAW adalah dengan menyegerakan berbuka puasa. Mengerjakan sunnah ini akan mendapatkan pahala kebaikan.
Mengutip buku Mengapa Harus Puasa Senin-Kamis? karya Asrar Mabrur Faza, dijelaskan maksud dari menyegerakan berbuka puasa, tentunya bukan mendahului berbuka puasa sebelum ada kepastian waktu berbuka.
Dari Sahl bin Sa'ad RA, ia mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Manusia akan selalu berada dalam kebaikan, selagi mereka menyegerakan berbuka puasa." (HR Muttafaq 'alaih)
Hadits di atas menyatakan bahwa kondisi orang-orang berpuasa akan senantiasa berada dalam al khair (kebaikan), jika mereka menyegerakan berbuka puasanya.
Sebelum menyegerakan berbuka puasa, hendaknya selalu memastikan bahwa waktu berbuka telah masuk.
Ada beberapa kebaikan yang diterima oleh orang-orang yang bersegera dalam berbuka puasa, berikut diantaranya:
1. Kebaikan karena telah taat kepada anjuran Rasulullah SAW.
2. Kebaikan karena telah menegakkan agama Islam dengan melakukan salah satu bukti keunggulan ajaran Islam terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain. Rasulullah SAW bersabda, "Agama (Islam) ini akan senantiasa unggul, selama umatnya menyegerakan berbuka puasa. Sesungguhnya orang Yahudi memperlambat (masa berbuka)nya." (HR Nasai dari Abu Hurairah)
3. Kebaikan karena orang-orang yang berpuasa itu digolongkan menjadi hamba yang paling dicintai oleh Allah. Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan, "Allah berfirman, 'Hamba yang paling aku cintai adalah yang lebih dulu berbuka puasa." (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah)
4. Kebaikan karena telah segera mengembalikan kondisi tubuhnya ke sedia kala. Hal ini tentu sangat baik baik kesehatan.
Doa Buka Puasa
Selain mengusahakan untuk segera buka puasa, umat Islam juga disunnahkan untuk membaca doa berbuka puasa. Berikut doa yang dibaca Rasulullah SAW ketika berbuka puasa,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَ اءَ الله
Arab-Latin: Dzahabazh zhama-u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah.
Artinya: "Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insyaallah." (HR. Abu Daud)
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku tunduk dan patuh, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang"
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin mengajak masyarakat guna menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal ini bertujuan memastikan situasi negara tetap kondusif.
Mugiyanto mengungkapkan Indonesia ialah negara yang terdiri bangsa yang majemuk. Sehingga keberagaman tersebut menurut Mugiyanto sudah menjadi unsur yang memperkuat sikap toleransi antara umat beragama se-Indonesia.
"Kekuatan keragaman tersebut telah membentuk karakter bangsa Indonesia yang dikenal rukun dan ramah, the smiling country," kata Mugiyanto dalam kegiatan di Jakarta pada Jumat (6/12/2024) malam.
Mugiyanto menyadari banyak gelombang konflik antar suku ras dan agama yang sudah dihadapi Indonesia sampai saat ini. Tapi Mugiyanto optimistis dengan sikap toleransi yang kuat, maka beragam konflik itu bisa dihindari.
"Kami akan tetap berupaya agar konflik tersebut tidak terulang dengan cara membuat program yang bertujuan melindungi hak masyarakat dalam memeluk kepercayaan dan beribadah," ujar Mugiyanto.
Hal ini ditegaskan Mugiyanto sesuai dengan misi Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mugiyanto menjamin semua program kerja Kementerian HAM bakal didasarkan pada dengan program Asta Cita.
"Melalui misi kedelapan dalam Asta Cita tersebut yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dalam lingkungan agama dan budaya, serta peningkatan toleransi antara umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur," ujar mantan aktivis 98 itu.
"Iya. Rencananya begitu," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2034).
Prasetyo akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khususnya KPU dan Kemendagri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," katanya.
Ketika ditanya kembali apakah sudah pasti 27 November jadi hari libur nasional, Prasetyo tak menjawab gamblang.
"Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf, ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," tutur Prasetyo.