JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, peristiwa ini mencederai komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Asta Cita.
"Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran," kata Munafrizal, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Munafrizal mengatakan, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM saat ini sedang menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan mengenai peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Di sisi lain, Dirjen PDK HAM mengapresiasi respons Kementerian Kesehatan RI atas peristiwa kekerasan seksual tersebut dengan melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RS Hasan Sadikin.
"Dan mewajibkan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis, serta menyurati Konsil Kesehatan Indonesia agar mencabut Surat Tanda Registrasi pelaku kekerasan seksual tersebut sehingga tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran," ujar dia.
Munafrizal mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran sebelumnya juga pernah diterpa kasus lain yang menyulut keprihatinan publik.
Pada waktu lalu terjadi kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter residen serta perilaku eksploitatif dan tidak manusiawi oleh dokter senior terhadap dokter residen.
"Mungkin saja ada jenis kasus lain yang masih belum terungkap ke publik," tutur dia.
Karenanya, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan tidak hanya sebatas melakukan respons kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi multiaspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
Kementerian Kesehatan perlu melakukan audit HAM di dunia pendidikan kedokteran khususnya dan dunia praktik kesehatan umumnya agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.
“Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kesehatan untuk membahas detail hal ini,” kata dia.
Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2025, yang pada pokoknya menyampaikan perihal pentingnya memastikan kepatuhan hak asasi manusia di sektor kesehatan.
Dirjen PDK HAM mengatakan, Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, ternyata kasus kekerasan seksual ataupun perundungan masih terjadi, termasuk di dalam profesi kesehatan.
"Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” ucap dia.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch.
Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
Dokter Priguna Anugerah terjerat kasus pemerkosaan anak pasien. Korban berangsur baik, namun proses hukum tetap berlanjut meski ada perdamaian. [795] url asal
Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.
Selain itu, kondisi korban inisial FH (21) sudah berangsur baik dan masih dalam pendampingan rumah sakit dan keluarga.
Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:
Kasus Masih Bergulir
Salah satu kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.
"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5).
Korban dan Pelaku Sempat Berdamai
Menurut Ferdy, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Pelaku Minta Maaf
Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," terangnya.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," tuturnya.
Kuasa Hukum: Jangan Ganggu Istri dan Keluarga Pelaku
Ferdy juga meminta kepada masyarakat tidak menghakimi keluarga dan istri pelaku, begitu pun yang menyebarkan identitas pelaku.
"Kami minta tolong agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan foto dan data pribadi dari istri atau keluarga klien kami, mereka tidak bersalah dan tidak turut serta, tolong tidak sebarluaskan," terangnya.
"Kami juga sampaikan teguran keras kepada pihak yang sebarkan dan mencampur adukan pemberitaan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami yang dapat mengancam objektivitas hukum," tambahnya.
Kondisi Korban
Kakak Ipar korban, Agus mengatakan, kondisi psikologis korban sudah berangsur membaik.
"Kondisi korban alhamdulillah masih kita pantau semenjak kejadian itu, juga dari rumah sakit enggak lepas tangan dan ada pendampingan psikologis dari rumah sakit," kata Agus melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, adik iparnya masih dalam pengawasan ketat pihak keluarga dan rumah sakit.
"Alhamdulillah korban dalam keadaan baik walaupun tekanan masih ada, cuman masih tahap kontrol kita," tambahnya.
Maafkan Pelaku Tapi Kasus Hukum Lanjut
Agus membenarkan jika pihak keluarga dan pihak pelaku sudah bertemu dan memaafkan pelaku. Namun menurutnya, kasus tetap lanjut.
"Beberapa hari setelah kejadian memang ada itikad baik dari keluarga pelaku, itu pun setelah kita cari informasi tapi akhirnya keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kita dan lakukan pertemuan," ujarnya.
"Walaupun kita mengutuk perbuatan pelaku, secara kemanusiaan orang meminta maaf kita keluarga memaafkan walaupun tidak mengembalikan kondisi adik saya, kondisi adik saya tidak bisa kembali, kita dampingi dan diawasi betul-betul, terlepas dari pertemuan itu kita sudah saling ngobrol secara kekeluargaan dan kita sebagai keluarga memaafkan," terangnya.
Keluarga Minta Polisi Usut Kasus Ini
Agus meminta, agar kejadian yang menimpa adik iparnya bisa dituntaskan secara hukum.
"Secara hukum kita ingin proses berlanjut dan kita serahkan kepada pihak terkait terutama Polda Jabar dan pihak rumah sakit, kita serahkan kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas," ujarnya.
"Bukan hanya kita, yang lain juga, seutuhnya, senetral mungkin dan sebersih mungkin supaya tidak ada korban lain, hukum tetap jalan dan ditegakan dan semoga Polda bisa tegakan hukum ini seadil-adilnya," pungkas Agus.
Rumah Priguna Anugerah P di Pontianak terlihat kosong. Kuasa hukumnya menegaskan kliennya sudah pindah ke Bandung sejak 2012 dan siap hadapi kasus hukum. [221] url asal
Rumah Priguna Anugerah P alias PAP, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sepi dan terlihat kosong.
Dari informasi kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Priguna yang merupakan Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) sudah lama menetap di Bandung.
"Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang kediaman atau alamat klien kami di luar Jawa tidak benar," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).
"Sejak 2012 klien kami kediamannya sudah pindah dan sewa apartemen di Kota Bandung," ujar Ferdy.
Jangan Hakimi Keluarga dan Istri Pelaku
Ferdy juga meminta kepada masyarakat tidak menghakimi keluarga dan istri pelaku, begitu pun yang menyebarkan identitas pelaku.
"Kami minta tolong agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan foto dan data pribadi dari istri atau keluarga klien kami, mereka tidak bersalah dan tidak turut serta, tolong tidak sebarluaskan," terangnya.
"Kami juga sampaikan teguran keras kepada pihak yang sebarkan dan mencampur adukan pemberitaan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami yang dapat mengancam objektivitas hukum," tambahnya.
Ferdy tegaskan, kliennya siap hadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan profesional.
"Kami juga sampaikan klien kami akan kooperatif hadapi permasalahan hukum, karena kami percaya ini bisa memperlancar proses hukum dan membantu kebenaran yang sesungguhnya," pungkasnya.
Oknum dokter Priguna Anugerah P mengakui kesalahan dalam kasus pemerkosaan. Kuasa hukumnya menyatakan kasus tetap berlanjut meski ada perdamaian. [293] url asal
Pihak Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot.
Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.
"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).
Ferdy menyebut, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari," terangnya.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggungjawab didepan hukum dan menerima konskuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk didalam rumah tangganya," pungkasnya.
Ria dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024). Dia terlihat memakai baju tahanan warna oranye dan wajahnya tertutup masker.
Ria hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers. Dia tak berkata-kata saat ditanya wartawan.
Ria ditangkap bersama asistennya di sebuah hotel di Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat melakukan praktik treatment kecantikan terhadap 7 pasiennya di dalam sebuah kamar hotel.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Hasil pemeriksaan, Ria dibantu oleh asistennya. Saat itu dia melakukan treatment terhadap 7 orang pasiennya.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tkm berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," paparnya.
Hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
"Pada saat ditangkap terhadap 7 Orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM," imbuhnya.
Fakta lainnya mengungkap bahwa Ria bukan seorang dokter kecantikan. Dia merupakan sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barbuk selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Ria sendiri kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.