Kementerian HAM Kecam Kekerasan Seksual oleh Dokter Priguna di RSHS
Kementerian HAM mengecam tindakan kekerasan seksual oleh dokter di RSHS, mendorong evaluasi sistem pendidikan kedokteran. Halaman all
(Kompas.com) 13/04/25 13:01 115289
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, peristiwa ini mencederai komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Asta Cita.
"Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran," kata Munafrizal, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Munafrizal mengatakan, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM saat ini sedang menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan mengenai peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Di sisi lain, Dirjen PDK HAM mengapresiasi respons Kementerian Kesehatan RI atas peristiwa kekerasan seksual tersebut dengan melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RS Hasan Sadikin.
"Dan mewajibkan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis, serta menyurati Konsil Kesehatan Indonesia agar mencabut Surat Tanda Registrasi pelaku kekerasan seksual tersebut sehingga tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran," ujar dia.
Munafrizal mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran sebelumnya juga pernah diterpa kasus lain yang menyulut keprihatinan publik.
Pada waktu lalu terjadi kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter residen serta perilaku eksploitatif dan tidak manusiawi oleh dokter senior terhadap dokter residen.
"Mungkin saja ada jenis kasus lain yang masih belum terungkap ke publik," tutur dia.
Karenanya, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan tidak hanya sebatas melakukan respons kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi multiaspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
Kementerian Kesehatan perlu melakukan audit HAM di dunia pendidikan kedokteran khususnya dan dunia praktik kesehatan umumnya agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.
“Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kesehatan untuk membahas detail hal ini,” kata dia.
Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2025, yang pada pokoknya menyampaikan perihal pentingnya memastikan kepatuhan hak asasi manusia di sektor kesehatan.
Dirjen PDK HAM mengatakan, Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, ternyata kasus kekerasan seksual ataupun perundungan masih terjadi, termasuk di dalam profesi kesehatan.
"Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” ucap dia.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch.
Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
#universitas-padjajaran #kekerasan-seksual #dokter-anestesi #kementerian-ham