Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan salah satu rukun dalam Islam. Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah ini adalah niat.
Namun, bagaimana hukum niat puasa Ramadan? Kapan waktu berniat puasa Ramadan? Apakah boleh niat puasa Ramadan di pagi hari?
Hukum Niat Puasa Ramadan
Dari buku Seri Fiqih Kehidupan, karya Ahmad Sarwat, menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu syarat sahnya puasa. Dalam puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan sebelum fajar atau sebelum waktu subuh tiba.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum waktu fajar. Jika seseorang tidak berniat sejak malam, puasanya dianggap tidak sah.
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, secara umum, niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum fajar.
Namun, bagi orang awam yang benar-benar lupa berniat, misalnya karena kesibukan atau tertidur hingga melewatkan sahur, puasanya tetap sah selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, ia dapat melanjutkan puasanya dan segera berniat di pagi hari.
"Barang siapa yang di pagi harinya lupa berniat tetapi ingin tetap berpuasa, maka hendaknya ia berniat mengikuti mazhab Abu Hanifa," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Hukum Niat Puasa Sunnah
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah memiliki kelonggaran dalam hal niat. Seseorang diperbolehkan berniat puasa sunnah meskipun sudah memasuki siang hari, asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau lalu berkata, 'Kalau begitu, aku berpuasa.'" (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah bisa dilakukan setelah pagi, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Kalender Hijriah dari hari ini, 15 Februari 2025 tanggal berapa? Temukan konversi tanggal menurut NU-Muhammadiyah dan hukum puasa pertengahan Syaban di sini! [983] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk beribadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 15 Februari 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 15 Februari 2025 menurut NU-Muhammadiyah melalui uraian berikut.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut NU
Dilansir NU Online, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Syaban 1446 Hijriah pada Jumat, 31 Januari 2025. Penetapan ini didasarkan pada metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka Sabtu, 15 Februari 2025, bertepatan dengan 16 Syaban 1446 Hijriah. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya 16 Syaban 1446 Hijriah sejatinya telah dimulai sejak Jumat, 14 Februari 2025, usai Matahari terbenam.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah sebagai pedomannya. Dilihat dari KHGT 1446 Hijriah yang diunggah laman Suara Muhammadiyah, 1 Syaban 1446 Hijriah bertepatan dengan 31 Januari 2025. Dengan demikian, maka konversi 15 Februari 2025 adalah 16 Syaban 1446 H.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Ramadhan akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Ramadhannya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dapat detikers jadikan pedoman. Berdasar kalender tersebut, tanggal Hijriah untuk 15 Februari 2025 adalah 16 Syaban 1446 H.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Sabtu, 15 Februari 2025, menjadi 16 Syaban 1446 Hijriah.
Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban
Tanggal 16 Syaban menandai dimulainya separuh akhir bulan kedelapan hijriah ini. Sejak tanggal tersebut sampai akhir Syaban. Beredar adanya larangan untuk berpuasa. Diambil dari buku Fikih Puasa oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, begini hadits landasannya:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Apabila telah masuk pertengahan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa." (HR Abu Daud dari Abu Hurairah RA)
Menurut penjelasan dalam buku Mukhtashar Latha'iful Ma'arif oleh Ahmad bin Utsman al-Mazyad, hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama. Sebut saja Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan Ibnu Abdil Barr. Namun, banyak pula ulama yang mendhaifkannya. Sebut saja Imam Ahmad, Abu Zur'ah ar-Razi, dan al-Atsram.
Ath-Thahawi berkata, "Hadits ini telah dinasakh. Dan ada yang meriwayatkan bahwa telah terjadi ijma' tidak bolehnya mengamalkan hadits ini. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits ini tidak (boleh) diamalkan, tetapi hadits ini diambil oleh ulama lainnya, di antaranya adalah asy-Syafi'i dan para sahabatnya. Mereka melarang untuk memulai puasa sunnah setelah pertengahan Syaban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, dan pendapat mereka ini sejalan dengan pendapat sebagian kalangan mutaakhirin dari sahabat-sahabat kami."
Berhubung kebanyakan masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i, di bawah ini detikJateng kutip perkataan Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu dilansir NU Online:
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص.
Artinya, "Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban."
Akhir kata, detikers yang sudah biasa berpuasa, boleh-boleh saja mengerjakan puasa kendati pertengahan Syaban telah terlewat. Adapun untuk puasa-puasa wajib, seperti qadha Ramadhan hukumnya boleh dikerjakan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 15 Februari 2025, pbeserta pembahasan seputar hukum puasa setelah pertengahan Syaban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
Sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab? Ini penjelasannya! [886] url asal
Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Isra' [17]: 1)
Karena dianggap sebagai salah satu peristiwa penting, umat muslim kerap merayakan momen tersebut dengan melaksanakan berbagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terkait dengan ibadah yang dilakukan pada tanggal tersebut, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab?
Simak berikut penjelasannya!
Hukum Puasa di Tanggal 27 Rajab
Penjelasan terkait hukum puasa di tanggal 27 Rajab ini diterangkan oleh ulama Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Seperti dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin & Ahmad Syahirul Alim LC, disebutkan bahwa puasa di tanggal 27 Rajab yang dilakukan dengan tujuan memperingati Isra Miraj hukumnya adalah bid'ah.
Artinya, puasa tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga tidak memiliki landasan dan syariat yang kuat.
Namun, berbeda jika seseorang melaksanakan puasa mutlak. Meskipun bertepatan dengan tanggal 27 Rajab (Isra Miraj), hukum puasa mutlak ini diperbolehkan.
Misalnya, pada tanggal 27 Rajab 1446 H ini jatuh pada hari Senin, maka pada tanggal tersebut umat muslim dapat berpuasa dengan niat puasa sunnah Senin.
Sebagaimana diketahui puasa sunnah Senin merupakan puasa yang sangat dianjurkan dan dicintai oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu berkata:
Artinya: "Bahwa Nabi selalu berusaha menjaga puasa hari Senin dan Kamis" (HR. Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Aisyah)
Dalam hal ini, umat muslim juga dapat mengerjakan puasa pada tanggal tersebut dengan niat puasa Rajab. Ini berlandasakan pada anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah di bulan Rajab.
Dikutip dari buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ust Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
"Bulan Rajab adalah bagian dari bulan-bulan yang mulia dan hari-harinya tercatat di pintu-pintu langit yang keenam. Barang siapa berpuasa satu hari di dalamnya karena dasar takwa kepada Allah, maka pintu langit dan hari itu berkata, 'Ya Rabbi, ampunilah ia'."
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum puasa di tanggal 27 Rajab tergantung dari niat puasa yang dilakukan pada waktu tersebut.
Niat Puasa di Tanggal 27 Rajab
Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada anjuran khusus untuk berpuasa pada tanggal 27 Rajab. Namun, umat muslim tetap bisa mengerjakan puasa pada waktu tersebut dengan niat puasa sunnah Senin ataupun puasa Rajab.
Nah berikut niat puasa Senin dan puasa Rajab:
Niat Puasa Senin
Adapun niat puasa Senin sebagaimana dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin adalah sebagai berikut:
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumal istnaini sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat tersebut dibaca pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya Matahari. Namun, apabila seseorang lupa membaca niat pada malam harinya, maka dapat membaca niat pada pagi hari sampai sebelum tergelincirnya Matahari.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin ini karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Rajab
Sementara itu, dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunnah oleh Amirullah Syarbini & Iis Nur'aeni Afgandi, berikut bacaan niat puasa Rajab: