Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan salah satu rukun dalam Islam. Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah ini adalah niat.
Namun, bagaimana hukum niat puasa Ramadan? Kapan waktu berniat puasa Ramadan? Apakah boleh niat puasa Ramadan di pagi hari?
Hukum Niat Puasa Ramadan
Dari buku Seri Fiqih Kehidupan, karya Ahmad Sarwat, menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu syarat sahnya puasa. Dalam puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan sebelum fajar atau sebelum waktu subuh tiba.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum waktu fajar. Jika seseorang tidak berniat sejak malam, puasanya dianggap tidak sah.
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, secara umum, niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum fajar.
Namun, bagi orang awam yang benar-benar lupa berniat, misalnya karena kesibukan atau tertidur hingga melewatkan sahur, puasanya tetap sah selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, ia dapat melanjutkan puasanya dan segera berniat di pagi hari.
"Barang siapa yang di pagi harinya lupa berniat tetapi ingin tetap berpuasa, maka hendaknya ia berniat mengikuti mazhab Abu Hanifa," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Hukum Niat Puasa Sunnah
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah memiliki kelonggaran dalam hal niat. Seseorang diperbolehkan berniat puasa sunnah meskipun sudah memasuki siang hari, asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau lalu berkata, 'Kalau begitu, aku berpuasa.'" (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah bisa dilakukan setelah pagi, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Niat puasa pengganti Ramadhan adalah rukun yang tak boleh terlewat. Sebab, jika satu rukun tertinggal, puasanya tidak sah.
Menukil dari buku Puasa Ibadah Kaya Makna tulisan H Miftah Faridl, niat puasa pengganti Ramadhan adalah rukun yang paling pertama. Rukun puasa lainnya yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Saking pentingnya niat, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits mengatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Beliau bersabda,
"Barang siapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Puasa pengganti Ramadhan juga biasa disebut dengan qadha. Arti qadha yaitu pengerjaan ibadah di luar waktu yang sudah ditetapkan syariat, sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin.
Perintah puasa pengganti Ramadhan tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184,
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Niat Puasa Pengganti Ramadhan: Arab, Latin dan Artinya
Berikut bacaan lengkap niat puasa pengganti Ramadhan yang terdiri dari arab, latin dan artinya yang dinukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Muh Hambali.
Artinya: "Aku niat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah ta'ala."
Waktu Mengerjakan Puasa Pengganti Ramadhan
Menurut buku 10 Formula Dasar Islam: Konsep dan Penerapannya yang disusun oleh Gamar Al Haddar, mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa puasa qadha bisa dikerjakan pada hari akhir jelang bulan Sya'ban sebelum Ramadhan. Jadi, puasa pengganti ini bisa dikerjakan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Hukum Tidak Membaca Niat Puasa Pengganti Ramadhan
Diterangkan dalam buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H Amirulloh Syarbini dan Hj Iis Nur'aeni Afgandi, muslim yang tidak membaca niat puasa pengganti Ramadhan dari malam hari hingga terbit fajar maka puasanya tidak sah. Meski begitu, sebagian imam mazhab menyatakan bahwa muslim hendaknya tetap melanjutkan puasa ketika siang.
Maksud dari melanjutkan puasa ini dengan catatan dikenakan kewajiban bagi mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkan niatnya. Ini dilakukan sebagai penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.
Mazhab Maliki, Syafi'i dan Ahmad berpandangan bahwa jika tidak membaca niat puasa pengganti Ramadhan pada malam hari karena sengaja, puasanya tidak sah. Sebab, semua puasa wajib disyaratkan niat ketika malam hari.