Kalender Hijriah Hari Ini 7 April 2025 dan Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Hari ini 7 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum menggabungkan 2 puasa sunnah di sini! [1,095] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini-7-april-2025 #detikers #maghrib #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #djuanda-university #konversi #indonesia #majmu-039-fatawa #ramadan #kementerian-agama #syaikh-utsaimin #abdurrahm
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 7 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat dari hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 yang tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 7 April 2025 menjadi 8 Syawal 1446 H.
Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Sebagaimana diketahui, terdapat banyak amalan puasa sunnah pada bulan Syawal. Sebut saja puasa 6 hari Syawal, puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin, puasa Kamis, dan puasa Daud.
Lalu, apakah boleh menggabungkan 2 puasa sunnah dalam satu waktu? Misalnya, detikers berencana ingin mengerjakan puasa Syawal pada hari Senin. Atau, menunaikan puasa Daud saat pertengahan bulan alias Ayyamul Bidh.
Diambil dari buku Tentang Puasa Syawal Enam Hari oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, menggabungkan dua puasa sunnah hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan:
وإذا اتفق أن يكون صيام هذه الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على الأجرين بنية أجر الأيام الستة وبنية أجر يوم الاثنين والخميس لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امره ما نوى
Artinya: "Apabila puasa Syawal enam hari ini bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka sesungguhnya bisa mendapatkan dua pahala dengan niat puasa Syawal enam hari dan puasa Senin-Kanis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan hanyalah seseorang mendapatkan apa yang dia niatkan'." (Majmu' Fatawa, jilid 20, halaman 18-19)
Tak hanya Syaikh Utsaimin, ada pula ulama lain yang mengeluarkan keterangan senada. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:
إذا كان الصوم واجبا لا بد من نية الصوم الواجب الذي عليه، أما إذا كان تطوعا الحمد الله، إذا وافق يوم الاثنين، يوما من الأيام البيض، وافق خيرا على خير والحمد لله
Artinya: "Apabila puasa tersebut wajib, harus niat puasa yang wajib tersebut atasnya (tidak digabungkan dengan puasa sunnah). Adapun apabila puasa sunnah, alhamdulillah apabila bertepatan dengan hari Senin, Kamis, dan yaumul bidh, maka ketika niatnya digabungkan sungguh telah menepati kebaikan di atas kebaikan, alhamdulillah." (Fatawa Nur 'ala al-Darb, jilid 16, hal 424-425)
Oleh karena itu, misalnya detikers ingin berpuasa pada esok Kamis, 10 April 2025, kamu bisa meniatkannya untuk puasa Syawal sekaligus Kamis. Dengan seizin Allah SWT, insya Allah, dua pahala puasa tersebut dapat diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Senin, 7 April 2025, beserta hukum menggabungkan 2 puasa sunnah yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 dan Hukum Puasa Pertengahan Syaban
Kalender Hijriah dari hari ini, 15 Februari 2025 tanggal berapa? Temukan konversi tanggal menurut NU-Muhammadiyah dan hukum puasa pertengahan Syaban di sini! [983] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini-15-februari-2025 #039-i #kalender-hijriah-hari #detikers #tirmidzi #syaban #al-zuhaili #kalender-hijriah-indonesia-tahun-2025 #1-syaban-1446-hijriah #djuanda-university #mukhtas
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk beribadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 15 Februari 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 15 Februari 2025 menurut NU-Muhammadiyah melalui uraian berikut.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut NU
Dilansir NU Online, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Syaban 1446 Hijriah pada Jumat, 31 Januari 2025. Penetapan ini didasarkan pada metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka Sabtu, 15 Februari 2025, bertepatan dengan 16 Syaban 1446 Hijriah. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya 16 Syaban 1446 Hijriah sejatinya telah dimulai sejak Jumat, 14 Februari 2025, usai Matahari terbenam.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah sebagai pedomannya. Dilihat dari KHGT 1446 Hijriah yang diunggah laman Suara Muhammadiyah, 1 Syaban 1446 Hijriah bertepatan dengan 31 Januari 2025. Dengan demikian, maka konversi 15 Februari 2025 adalah 16 Syaban 1446 H.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Ramadhan akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Ramadhannya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Februari 2025 Menurut Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dapat detikers jadikan pedoman. Berdasar kalender tersebut, tanggal Hijriah untuk 15 Februari 2025 adalah 16 Syaban 1446 H.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Sabtu, 15 Februari 2025, menjadi 16 Syaban 1446 Hijriah.
Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban
Tanggal 16 Syaban menandai dimulainya separuh akhir bulan kedelapan hijriah ini. Sejak tanggal tersebut sampai akhir Syaban. Beredar adanya larangan untuk berpuasa. Diambil dari buku Fikih Puasa oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, begini hadits landasannya:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Apabila telah masuk pertengahan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa." (HR Abu Daud dari Abu Hurairah RA)
Menurut penjelasan dalam buku Mukhtashar Latha'iful Ma'arif oleh Ahmad bin Utsman al-Mazyad, hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama. Sebut saja Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan Ibnu Abdil Barr. Namun, banyak pula ulama yang mendhaifkannya. Sebut saja Imam Ahmad, Abu Zur'ah ar-Razi, dan al-Atsram.
Ath-Thahawi berkata, "Hadits ini telah dinasakh. Dan ada yang meriwayatkan bahwa telah terjadi ijma' tidak bolehnya mengamalkan hadits ini. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits ini tidak (boleh) diamalkan, tetapi hadits ini diambil oleh ulama lainnya, di antaranya adalah asy-Syafi'i dan para sahabatnya. Mereka melarang untuk memulai puasa sunnah setelah pertengahan Syaban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, dan pendapat mereka ini sejalan dengan pendapat sebagian kalangan mutaakhirin dari sahabat-sahabat kami."
Berhubung kebanyakan masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i, di bawah ini detikJateng kutip perkataan Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu dilansir NU Online:
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص.
Artinya, "Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban."
Akhir kata, detikers yang sudah biasa berpuasa, boleh-boleh saja mengerjakan puasa kendati pertengahan Syaban telah terlewat. Adapun untuk puasa-puasa wajib, seperti qadha Ramadhan hukumnya boleh dikerjakan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 15 Februari 2025, pbeserta pembahasan seputar hukum puasa setelah pertengahan Syaban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(par/dil)

