JAKARTA, KOMPAS.com - Meila, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan kekecewaannya karena massa aksi yang menolak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dilarang melakukan longmarch ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg).
“Mungkin kalau teman-teman cek hasilnya tadi siang, ada lebih dari 100.000 orang yang tanda tangan (petisi) dan itu mau kita kasihin. Sudah, se-simple itu, setelah itu kita pulang, selesai, sebenarnya,” ujar Meila di lokasi, Kamis (19/12/2024).
Menurut keterangan kepolisian, larangan longmarch ini diberikan dengan alasan keamanan, sehingga massa tidak diperkenankan mendekati Kantor Setneg.
Sebelumnya, massa yang berkumpul di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, berencana untuk bergerak menuju Setneg, yang berjarak sekitar satu kilometer, untuk menyerahkan petisi penolakan PPN 12 persen yang telah ditandatangani oleh 120.000 orang.
Meila menyatakan bahwa ia tidak menyangka jumlah massa yang hadir melebihi ekspektasi dan menduga kehadiran mereka merupakan bentuk kesadaran pribadi terhadap kebijakan tersebut.
“Jadi, terlepas di Setneg cuma yang masuk beberapa orang, tapi kita juga ingin kalau negara tahu bahwa banyak orang yang menolak PPN,” jelas Meila.
Pengamatan Kompas.com menunjukkan adanya negosiasi yang alot antara perwakilan YLBHI dan pihak kepolisian mengenai hal ini.
Massa akhirnya tetap tertahan dan melangsungkan aksi di dekat Taman Pandang Monas.
Sementara itu, perwakilan YLBHI dan koordinator lapangan aksi melanjutkan langkah mereka untuk menyerahkan petisi ke kantor Setneg.
Aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan berstandar internasional, dan layanan kesehatan medis premium.
Selain itu, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng, tetap akan dibebaskan dari PPN. Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN 2025 senilai Rp 265,5 triliun untuk sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.
Perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Surat diterima. [252] url asal
Perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Pihak demonstran mengatakan surat tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima pihak Setneg.
"Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administrasi saja nggak ada tokoh atau siapa pun itu. Tapi ya, ini bukti iktikad kami ya bahwa kita melakukan apa yang memang sebagai semestinya, jalur-jalur resminya," jelas Risyad Azhary selaku koordinator aksi kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Risyad mengatakan, meski tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima, pihaknya tetap akan menaruh waspada. Dia menyebut masih akan tetap menunggu kepastian dari batalnya kenaikan PPN 12 persen itu.
"Ya tapi kita lihat juga nanti, kalau memang ternyata habis ini kita kasih nggak ada sesuatu, ya berarti tadi yang aku bilang juga gitu. Berarti hari ini kita lihat pemerintah nggak berpihak sama kita gitu. Bahwa ditimbang pun juga nggak. Bisa jadi gitu kan. Tapi ya harapannya didengarkan, ditimbang, dan benar-benar dibatalkan secara penuh kenaikan PPN 12 persen seperti itu," ujar Risyad.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan menunggu hingga 1 Januari 2025 atau sesuai dengan keputusan diberlakukannya PPN 12 persen tersebut. Dia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika PPN 12 persen benar-benar diterapkan.
"Kita tunggu juga, kalau benar-benar dipaksain, berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi gitu, jemput bola lagi gitu. Sampai benar-benar dibatalkan secara penuh," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta,... | Halaman Lengkap [457] url asal
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Bersamaan dengan itu, Prabowo juga melantik Wakil Menhan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87 M tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
?Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke satu mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing satu Menteri Pertahanan sebagai ketua harian Dewan Pertahanan Nasional. Dua, wakil menteri pertahanan sebagai sekretaris Dewan Pertahanan Nasional,? kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keppres.
Selanjutnya, kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
Diketahui, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Berikut bunyi pasal tersebut: (1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. (2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas: a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara. b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. c. Menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. (5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima. (6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi. (7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Dilihat dari pasal di atas, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Kedua, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketiga, menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Demikian ulasan tentang fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional.
Biro Sekretariat Pimpinan Setjen MPR RI menggelar Forum Keprotokolan 2024 untukmeningkatkan profesionalisme antar protokol kementerian dan lembaga. [236] url asal
Biro Sekretariat Pimpinan Setjen MPR RI menggelar Forum Keprotokolan 2024 untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan profesionalisme antar protokol kementerian dan lembaga. Acara ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan sinergi dalam pelaksanaan tugas keprotokolan.
Acara tersebut digelar acara Forum Keprotokolan yang dilaksanakan di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/12).
Mengusung tema 'Protokol Sebagai Representasi Kehormatan Institusi', acara ini resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono.
Hentoro menyampaikan tujuan Forum Keprotokolan adalah untuk meningkatkan silaturahmi dan kolaborasi antar Protokol Kementerian, Non Kementerian, dan Lembaga Negara.
"Forum protokol juga dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, pertukaran pengetahuan, dan praktik terbaik terkait keprotokolan. Protokol sendiri adalah merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi lainnya yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata kehidupan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Ia menekankan seorang protokol harus tanggap, responsif, antisipatif, inovatif, dan terampil dalam menjalankan tugas serta membina hubungan. Hentoro berharap Forum Keprotokolan ini dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian dan Lembaga.
Hadir dalam kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini, sekitar 80 perwakilan Protokol dari Kementrian/Lembaga. Antara lain, Plt. Kepala Biro (Kabiro) Sekretariat Negara Muhammad Saiful sebagai narasumber, Kabiro Setpim Setjen MPR RI Agus Subagyo.
Lebih lanjut, Kabiro Protokol dan Pengamanan Pimpinan Kemenko Polkam Brigjen TNI Arif Hartoto dan Kabiro Protokol dan TU Kemeninves dan Hilirisasi BKPM.
Sebanyak 302 narapidana (napi) yang terbukti mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) telah dipindahkan ke tahanan super ... [423] url asal
“Kami saat ini sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 302 narapidana (napi) yang terbukti mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) telah dipindahkan ke tahanan super ketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami saat ini sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto saat jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis.
Dia melanjutkan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan terus mengawasi terpidana narkoba yang saat ini mendekam di tahanan, dan manakala mereka terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba selama menjalani hukumannya itu, mereka bakal dipindahkan ke Nusakambangan.
“Ini akan terus berlanjut,” kata dia.
Kemudian, terkait kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan sipir dan pimpinan lapas, Agus menyebut ada 14 pegawai di lembaga permasyarakatan yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebanyak 14 pegawai lapas yang nonaktif itu mencakup kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), kepala rumah tahanan (karutan), kemudian anggota kesatuan pengamanan lembaga permasyarakatan (KPLP), sipir, dan pegawai lainnya.
“Mereka yang terlibat pesta sabu seperti yang terjadi di Sumatera Utara, kemudian di Jember, yang diinformasikan, mereka diberikan hukuman khusus. Kemudian, kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Agus Andrianto.
Dalam beberapa minggu terakhir, kasus-kasus “pesta sabu” dalam sel terungkap, di antaranya yang terjadi di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kemudian di Lapas Kelas II-A Jember, Jawa Timur.
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba, yaitu satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024. Desk itu, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar hari ini di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Sekretariat Kabinet telah dibubarkan dan tugas-fungsinya diintegrasikan ke kementerian lain. Lalu, di bawah kementerian apakah sekretariat kabinet saat ini? [1,405] url asal
Sekretariat Kabinet adalah lembaga setingkat menteri yang telah ada pascakemerdekaan Indonesia pada 1945 silam. Berdasar perkembangan terbaru, Sekretariat Kabinet telah resmi dibubarkan dan tugasnya diintegrasikan ke kementerian lain.
Dirujuk dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet selalu ada di setiap pemerintahan. Sebut saja dari masa Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Dapat dikatakan bahwa Sekretaris Kabinet bekerja di balik layar pemerintahan, sehingga membuat jabatan ini tak terlalu dikenal masyarakat luas. Padahal, Sekretariat Kabinet punya peran penting dalam pemerintahan, salah satunya adalah memberi rekomendasi atas kebijakan pemerintah.
Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan menyiapkan pembahasan detail mengenai Sekretariat Kabinet. Topik bahasannya mencakup aturan pembubaran Sekretariat Kabinet hingga tugas dan fungsinya.
Aturan Pembubaran Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan mengenai pembubaran Sekretariat Kabinet.
"Dengan peraturan presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," tulisan pasal 2 ayat (2).
Dari penjelasan ayat-ayat di atas, dapat dipahami bahwasanya kini Sekretariat Kabinet telah dibubarkan. Adapun tugas dan fungsi yang dahulu diembannya, telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Sekretariat Kabinet di Bawah Kementerian Apa?
Selain mendapat tugas dan fungsi tambahan, Kementerian Sekretariat Negara juga menerima sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Sekretariat Kabinet. Alhasil, bisa dikatakan bahwasanya berbagai hal milik Sekretariat Kabinet saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwasanya sekretaris kabinet berada di bawah menteri sekretaris negara. Sebab, sebelumnya, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan seorang menteri.
"Untuk sekretaris kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris kabinet itu ada sekarang di bawah mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," jelasnya pada Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet
Telah disinggung sekilas di atas bahwasanya tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara. Landasan dari pengintegrasian tugas dan fungsi ini adalah pasal 4 PP Nomor 139 Tahun 2024 yang bunyinya:
"Menteri Sekretaris Negara pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. b. Penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,".
Lalu, seperti apa rincian tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara? Diambil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, dalam pasal 5, tertulis:
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,".
Adapun fungsinya, telah dirincikan dalam pasal 6, yakni:
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada presiden.
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan negara asing.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden, wakil presiden, dan/atau menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan aparatur sipil negara yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada tim penilai akhir.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, dan penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama.
Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pembinaan, penataan, dan pengembangan aparatur sipil negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan kementerian.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan presiden, mantan wakil presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada dokter kepresidenan.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan wakil presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
Sekilas tentang Sekretaris Kabinet
Usai dibubarkannya Sekretariat Kabinet juga memengaruhi posisi jabatan sekretaris kabinet. Dulunya, berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan menteri.
"Sekretaris kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri," bunyi pasal 51 Perpres Nomor 55 Tahun 2020.
Namun, saat ini, jabatan sekretaris kabinet tak lagi setingkat menteri. Landasannya tertera dalam pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 yang berbunyi:
"Sekretaris kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a."
Oleh karena itu, hak keuangannya pun turut berubah. Dalam pasal 121 ayat (2), diterangkan:
"Dalam hal sekretaris kabinet sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,".
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai Sekretariat Kabinet. Semoga bermanfaat!
Perilaku Gus Miftah mengolok-olok seorang penjual es teh mendapat teguran dari Mayor Teddy selaku sekretaris kabinet. Lalu, apa tugas dan fungsi Mayor Teddy? [1,023] url asal
Usai viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pedagang es teh diolok-olok oleh Gus Miftah, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy pun menegurnya. Hal ini berkaitan dengan jabatan Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden.
Sebelumnya, pada Senin, 25 November 2024, tampak ada sebuah acara di salah satu pondok pesantren Kabupaten Magelang. Sunhaji yang sedang menjajakan es tehnya terlihat berdiri di antara para jemaah.
"Es tehmu jik okeh ra? Masih, yo kono didol *** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual (sensor)," ucap Gus Miftah dari atas panggung kepada Sunhaji. Ucapan ini sontak mengundang riuh tawa dari para jemaah.
Akibat perkataan tersebut, Gus Miftah mendapat teguran dari Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal ini diungkapkannya secara langsung melalui sebuah video permintaan maaf.
"Saya juga sudah ditegur oleh Bapak Seskab untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat umum," jelas Gus Miftah sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (4/12/2024).
Teguran ini kemudian sedikit banyak menimbulkan rasa ingin tahu dari masyarakat. Apa tugas dan fungsi jabatan yang diemban Mayor Teddy? Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.
Tugas Sekretaris Kabinet
Dirujuk dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Prabowo melantik Mayor Teddy pada Senin (21/10/2024) sore di Istana Negara. Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditekan pada 20 Oktober 2024 lalu.
Lebih lanjut, aturan mengenai tugas dan fungsi seorang sekretaris kabinet tertera dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwasanya sekretariat kabinet secara keseluruhan berfungsi memberi dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakilnya. Hal ini tertera dalam pasal 2 aturan tersebut.
"Sekretariat kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,".
Fungsi Sekretaris Kabinet
Sebelumnya, perlu detikers pahami bahwasanya sekretariat kabinet dipimpin oleh sekretaris kabinet. Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap presiden ini punya sejumlah fungsi sebagaimana tertera dalam pasal 3, yakni:
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan presiden.
Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.
Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan pejabat lainnya melalui tim penilai akhir.
Penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Namun, sebagaimana diketahui saat ini Sekretariat Kabinet telah dibubarkan dan tugasnya diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara. Aturan rinci mengenai tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara dapat detikers simak melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekretaris kabinet setinggi-tingginya adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Kaitan Sekretaris Kabinet dan Utusan Khusus Presiden
Gus Miftah termasuk salah satu orang yang bertugas sebagai utusan khusus presiden. Untuk lebih tepatnya, Gus Miftah diangkat sebagai utusan khusus bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, diterangkan kaitan antara utusan khusus presiden dengan sekretaris kabinet.
Pada Bab II, pasal 18, ayat (3), tertulis:
"Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet,".
Selain itu, dalam pasal 25, dijelaskan bahwa utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretariat kabinet. Tak hanya itu, utusan khusus presiden dibantu oleh 2 asisten dan masing-masingnya punya 2 pembantu asisten.
Kedua jabatan ini, yakni asisten dan pembantu asisten, diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Keterangan mengenainya tercantum dalam pasal 30 ayat (1) dengan redaksi sebagai berikut:
"Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet,".
Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas dan fungsi Mayor Teddy yang saat ini menjabat sebagai sekretaris kabinet.
Jakarta: Indonesia Audit Watch (IAW) mendukung langkah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melakukan audit terhadap dua Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), dan PPK Kemayoran. Keduanya saat ini dinilai belum memberikan hasil maksimal kepada negara.
IAW juga menekankan pemerintah melalui Kemensetneg tidak hanya berfokus pada peningkatan setoran kepada negara, melainkan pengelolaan aset harus memiliki dampak pada perekonomian secara luas. Sehingga masyarakat turut menikmati hasil atau manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
“Dua BLU ini yang mengelola aset negara sudah sewajarnya diaudit, dan harus secara rutin. Jangan sampai ada aset negara yang tidak maksimal. Bukan hanya setoran ke kas negara, tapi juga harus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2024. Menurut Iskandar, tidak maksimalnya manfaat atau setoran kepada kas negara juga perlu ditelusuri lebih dalam. Apakah hanya tidak maksimal dari sisi harga sewa lahan, atau ada hal lainnya. Sebab menurut Iskandar, jika dilihat dari sisi sewa lahan di dua BLU tersebut para mitra atau perusahaan swasta yang menempati atau mendapat izin di lahan PPK GBK maupun PPK Kemayoran tentu akan mengikuti harga pasar yang menjadi acuan. Karena itu ia mendesak proses audit juga mencakup praktik-praktik bisnis yang selama ini berjalan.
“Proses audit menyeluruh dari proses bisnis dan kerjasama yang dilakukan oleh PPK GBK dan PPK Kemayoran menjadi sangat mendesak. Penyebab setoran negara tidak maksimal karena apa? Kontrak yang tidak sesuai pasar atau justru banyak terjadi kebocoran, sehingga banyak pendapatan yang tidak masuk kas negara,”katanya.
Sebab berdasarkan informasi di lapangan, di wilayah BLU-BLU tersebut banyak berdiri koperasi-koperasi yang ikut menikmati hasil dari penyewaan lahan di BLU tersebut. “Jadi sekecil apapun jenis pendapatan dari pemanfaatan lahan milik negara, harusnya masuk atau disetorkan kepada negara, tidak terkecuali,” tegas Iskandar.
Untuk itu, Iskandar menyarankan agar dibuat tim khusus ketika melakukan audit BLU-BLU tersebut agar semakin banyak pihak yang ikut mengawasi dan menjadi lebih transparan. Sehingga, tujuan akhir dalam mengelola aset negara menjadi lebih maksimal.
Selain itu, lanjut Iskandar, penentuan perusahaan swasta yang akan mengelola aset negara tersebut juga menjadi lebih jelas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai badan atau perusahaan yang tidak memiliki kompetensi ikut mengelola. Dia harus punya expertise di situ,” katanya.
Ia juga khawatir jika ada badan atau perusahaan yang menjadi pengelola yang tidak memiliki expertise di bidangnya itu, justru hanya akan menjadi calo atau divendorkan lagi pengelolaannya kepada perusahaan lain. Hal itu pun justru akan memperpanjang alur birokrasinya. Alhasil setoran kepada negara menjadi semakin tidak maksimal karena banyak terpotong oleh setiap struktur badan atau vendor tersebut.
“Bahkan menurut saya dibuat lebih ramping sekalian, tidak perlu ada lagi BLU, dihilangkan saja. Jadi perusahaan yang mendapat mandat mengelola aset lahan di kawasan GBK dan Kemayoran langsung berhubungan dengan Kemensetneg. Pasti hasilnya akan lebih besar,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan melakukan audit kepada PPK GBK dan PPK Kemayoran lantaran kedua BLU tersebut belum memberikan hasil maksimal dari penyewaan lahan di kawasan yang berada di dua BLU tersebut. Diharapkan langkah ini dapat menambah pemasukan dari GBK dan Kemayoran untuk keuangan negara.
“Sepintas kami pelajari bahwa perlu ada perbaikan dari sisi kontrak-kontrak kerja yang kami merasa belum banyak atau terlalu sedikit manfaat dari sisi ekonomi yang dihasilkan dan disetorkan kepada negara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Audit dan peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan karena kedua BLU tersebut berada di bawah koordinasi Kemensetneg. Adapun pengelolaan BLU PPK GBK oleh Kemensetneg diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 233/KMK.05/2008, sedangkan BLU PPK Kemayoran tercantum di Kepmenkeu Nomor 390/KMK.05/2011.
Mensesneg akan melihat, kontrak atau perjanjian mana saja yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. “Untuk itu kami mohon izin dalam waktu cepat akan kami selesaikan semuanya,” ujar Prasetyo kepada Komisi XIII.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dilantik sebagai Deputi Kementerian Sekretariat Negara. Pelantikan ini melibatkan 24 pejabat lainnya. [419] url asal
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara. Bey dilantik bersama 24 pejabat lain di kantor Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Sekedar diketahui, selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar sejak 5 September 2023, jabatan definitif Bey Machmudin adalah Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden sejak 2021, kemudian sejak 2024 menjadi Staf Ahli Komunikasi Politik dan Kehumasan Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi melantik pejabat pimpinan tinggi madya sudah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170/TPA tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sejumlah posisi lain juga dilantik seperti Sekretaris Presiden, hingga Sekretaris Militer Presiden.
Dikutip dari detikNews, Prasetyo menjelaskan pelantikan itu dilakukan karena ada penyesuaian dan peleburan fungsi. Salah satu peleburan yang Sekretariat Kabinet (Setkab) yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg). Ada juga nomenlaktur baru yakni Sekretariat Dukungan Kabinet.
"Pertama-tama ini hari ini pelantikan oleh karena terdapat penyesuaian fungsi, peleburan fungsi Seskab di bawah Sekretariat Negara sehingga konsekuensinya terjadi ya rotasi lah, rotasi dan penugasan," kata Prasetyo.
Menurutnya, rotasi dan pelantikan adalah hal yang biasa di lingkup Abdi negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menjadi bagian dari pengembangan karir dan penyegaran atau refreshment.
"Pelantikan (dilakukan) karena terdapat penyesuaian fungsi, peleburan fungsi Seskab di bawah Sekretariat Negara sehingga konsekuensinya terjadi rotasi, rotasi dan penugasan," ujar dia.
Sementara itu, Bey Machmudin tetap akan menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai ada keputusan baru. Sekaligus ia pun menunggu Gubernur Jabar definitif hasil Pilgub 27 November lalu, ditetapkan KPU dan dilantik.
Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Sekretariat Lembaga Kepresidenan berlangsung meriah. Peringatan HUT Korpri... | Halaman Lengkap [508] url asal
JAKARTA - Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Sekretariat Lembaga Kepresidenan berlangsung meriah. Peringatan HUT Korpri kali ini mengusung tema "Korpri untuk Indonesia".
Rangkaian kegiatan HUT Korpri dilaksanakan sejak Oktober hingga 29 November 2024 ini diramaikan dengan bermacam kompetisi di antaranya, tenis lapangan, tenis meja, badminton, futsal, senam aerobic, volley, basket, catur, karaoke, dan fotografi.
Perlombaan tersebut diselenggarakan di seluruh satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Lingkungan Sekretariat Lembaga Kepresidenan.
Dihadiri oleh kurang lebih 2.500 peserta yang merupakan pegawai maupun karyawan di seluruh lingkungan kerja Sekretariat Lembaga Kepresidenan, kegiatan ini dimulai dengan senam aerobik dan jalan santai kemudian dilanjutkan dengan acara puncak, yaitu santunan anak yatim, pengumuman pemenang lomba, dan penyerahan piala juara umum.
Sebagai Satuan Kerja Kemensetneg, BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) tidak hanya turut berpartisipasi dalam setiap lomba namun sekaligus menjadi ruan rumah di acara puncak tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suhariyanto, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direksi PPK Kemayoran, PPK Gelora Bung Karno, dan TMII serta segenap jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan harapannya kepada para anggota Korpri di Sekretariat Lembaga Kepresidenan.
"Semoga ulang tahun kali ini, kita bisa melaksanakan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk selalu menjaga kekompakan, meningkatkan kinerja dan selamat kepada para pemenang lomba yang telah diselenggarakan oleh panitia semoga tahun-tahun berikutnya tidak sekadar olahraga tapi agar semuanya sehat dan naik satu level untuk berprestasi," ungkap Juri.
Tuan rumah penyelenggaraan HUT Korpri Lingkungan Kemenseteg Medi Kristianto menyampaikan apresiasinya kepada perayaan HUT Korpri yang digelar di salah satu unit bisnis PPK Kemayoran. Baginya pelaksanaan puncak acara di Golf Bandar Kemayoran merupakan wujud kawasan Kemayoran sebagai pusat berbagai kegiatan dan aktivitas menarik.
"Penyelenggaraan HUT Korpri ke-53 tidak lepas dari dukungan PPK Kemayoran kepada Setneg yang merupakan Satuan Kerja dari Setneg. Selain itu, Golf Bandar Kemayoran juga mempertimbangkan reputasinya sebagai salah satu lapangan golf terbaik di Jakarta sekaligus sebagai destinasi utama olahraga golf dengan lokasi strategis. Golf Bandar Kemayoran ini mudah diakses jadi ya cocok banget untuk aktivitas olahraga maupun aktivitas lainnya karena disini juga ada resto untuk berbagai event,? ungkap Medi.
PPK Kemayoran berharap dapat menjadi momen yang tidak hanya penting dalam hal pelayanan masyarakat, tetapi juga dalam membangun hubungan yang lebih erat antara seluruh karyawan Kemensetneg.
Melalui kemeriahan HUT Korpri ini, PPK Kemayoran berharap dapat menjadi momen yang tidak hanya penting dalam hal pelayanan masyarakat, tetapi juga dalam membangun hubungan yang lebih erat antara seluruh karyawan Kemensetneg.
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.
BLU PPK Kemayoran bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran yang memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri dari Blok A (Hunian), Blok B (Perkantoran), Blok C (Niaga), dan Blok D (Ruang Hijau), PPK Kemayoran bersama dengan mitra bisnis dan investor terus menerus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan kawasan.
Pelaksana tugas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Agus Minto di Serang, Jumat mengonfirmasi Al Muktabar tetap menjabat sebagai Penjabat ... [172] url asal
Serang (ANTARA) - Pelaksana tugas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Agus Minto di Serang, Jumat mengonfirmasi Al Muktabar tetap menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, meski ia dilantik pada jabatan baru di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Al Muktabar dilantik oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kemensetneg.
Dengan demikian, lanjut Agus, jabatan Gubernur Banten tidak boleh kosong, sehingga Al Muktabar masih tercatat sebagai Pj Gubernur Banten.
"Kalau jabatankan tidak boleh kosong, jadi untuk saat ini masih beliau (Al Muktabar)," kata dia.
Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bila terdapat rencana untuk penggantian posisi Pj Gubernur Banten.
"Kita masih mengkonsultasikan ke pusat," kata Agus menegaskan.
Al Muktabar termasuk dalam 25 pejabat baru yang dilantik Mensesneg Prasetyo Hadi untuk bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Prasetyo usai pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat meminta para pejabat tersebut untuk segera beradaptasi dan berinovasi dalam tugas yang diemban.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi melantik 25 pejabat baru di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat. Berikut ... [254] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi melantik 25 pejabat baru di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat.
Berikut daftar pejabat yang dilantik beserta jabatannya:1. Drs. Setya Utama, M.Si. – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. 2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). – Sekretaris Presiden. 3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. – Sekretaris Militer Presiden. 4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. – Sekretaris Dukungan Kabinet. 5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. – Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden.
6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. – Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden. 7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. – Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden. 8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. – Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan SDM, Sekretariat Wakil Presiden. 9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. – Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden. 10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. – Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden.
11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. – Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Sekretariat Dukungan Kabinet. 12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. – Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet. 13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. – Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet. 14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. – Deputi Bidang. Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet. 15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. – Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet.