YLBHI Kecewa Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen Dilarang

YLBHI Kecewa Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen Dilarang "Longmarch" ke Setneg

Meila, perwakilan YLBHI, menyatakan kekecewaannya karena massa aksi penolak kenaikan PPN 12 persen dilarang longmarch. Halaman all

(Kompas.com) 19/12/24 18:52 31371

JAKARTA, KOMPAS.com - Meila, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan kekecewaannya karena massa aksi yang menolak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dilarang melakukan longmarch ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg).

“Mungkin kalau teman-teman cek hasilnya tadi siang, ada lebih dari 100.000 orang yang tanda tangan (petisi) dan itu mau kita kasihin. Sudah, se-simple itu, setelah itu kita pulang, selesai, sebenarnya,” ujar Meila di lokasi, Kamis (19/12/2024).

Menurut keterangan kepolisian, larangan longmarch ini diberikan dengan alasan keamanan, sehingga massa tidak diperkenankan mendekati Kantor Setneg.

Sebelumnya, massa yang berkumpul di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, berencana untuk bergerak menuju Setneg, yang berjarak sekitar satu kilometer, untuk menyerahkan petisi penolakan PPN 12 persen yang telah ditandatangani oleh 120.000 orang.

Meila menyatakan bahwa ia tidak menyangka jumlah massa yang hadir melebihi ekspektasi dan menduga kehadiran mereka merupakan bentuk kesadaran pribadi terhadap kebijakan tersebut.

“Jadi, terlepas di Setneg cuma yang masuk beberapa orang, tapi kita juga ingin kalau negara tahu bahwa banyak orang yang menolak PPN,” jelas Meila.

Pengamatan Kompas.com menunjukkan adanya negosiasi yang alot antara perwakilan YLBHI dan pihak kepolisian mengenai hal ini.

Massa akhirnya tetap tertahan dan melangsungkan aksi di dekat Taman Pandang Monas.

Sementara itu, perwakilan YLBHI dan koordinator lapangan aksi melanjutkan langkah mereka untuk menyerahkan petisi ke kantor Setneg.

Aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan berstandar internasional, dan layanan kesehatan medis premium.

Selain itu, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng, tetap akan dibebaskan dari PPN. Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN 2025 senilai Rp 265,5 triliun untuk sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

#ppn-12-persen-1-januari-2025 #dampak-kenaikan-ppn-12-persen #harga-naik-karena-ppn-12-persen #ppn-12-persen #ppn-12-persen #demo-tolak-ppn-12-persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/19/18521831/ylbhi-kecewa-massa-aksi-tolak-ppn-12-persen-dilarang-longmarch-ke-setneg