Apakah mengembalikan Ujian Nasional adalah ide yang gila atau bukan, tergantung pada bagaimana kita melihat potensi reformasi yang menyertainya. [782] url asal
Ketika Ujian Nasional (UN) dihapuskan beberapa tahun lalu, banyak pihak merasa lega. Mengakhiri ujian yang selama ini menjadi momok bagi siswa dianggap sebagai langkah progresif menuju sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan holistik. Namun, gagasan untuk mengembalikan UN kini mulai muncul kembali, hal ini dipicu oleh salah seorang konten kreator yang mengatakan bahwa setelah UN dihapus, kampus-kampus di Belanda tak lagi gampang menerima siswa Indonesia untuk melanjutkan studi S1 di Belanda dan juga kritik keras Mantan Wapres Jusuf Kalla tentang menurunnya kualitas pendidikan Indonesia yang katanya salah satunya akibat UN dihapus.
Hal ini memicu perdebatan apakah ide tersebut benar-benar "langkah mundur atau malah berpotensi menjadi solusi bagi sejumlah masalah pendidikan di Indonesia. Untuk memahami lebih jauh, penting meninjau berbagai perspektif dan fakta yang menyertai kedua sisi argumen.
Masalah Mendasar
Dihapuskannya UN pada dasarnya dilandasi oleh beberapa masalah mendasar. Kritik terhadap UN mencakup tekanan psikologis yang tinggi pada siswa, dengan banyak di antara mereka merasa bahwa hasil ujian tersebut akan menentukan masa depan mereka. Hal ini berdampak pada meningkatnya kecemasan dan stres di kalangan pelajar, yang pada gilirannya bisa menurunkan motivasi belajar. Selain itu, UN sering dianggap tidak mencerminkan kemampuan siswa secara komprehensif karena hanya menilai aspek kognitif semata, sementara keterampilan lain seperti berpikir kritis, kreativitas, dan nilai-nilai karakter tidak ikut dievaluasi.
Ketika UN dihentikan, pemerintah menggantinya dengan asesmen kompetensi minimum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kemampuan berpikir kritis. Namun, sejumlah kalangan berpendapat bahwa tanpa adanya tolok ukur yang seragam dan standar nasional yang jelas, kualitas pendidikan menjadi sulit diukur secara objektif. Ada ketakutan bahwa standar pendidikan di berbagai daerah akan semakin bervariasi, menciptakan kesenjangan dalam pencapaian siswa di seluruh negeri. Hal ini terutama berlaku di Indonesia, di mana disparitas antara sekolah di perkotaan dan pedesaan sangat mencolok.
Menghidupkan kembali UN dengan desain yang lebih modern dan relevan dapat membantu menciptakan standar pendidikan yang seragam dan memadai. Pengalaman dari negara-negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan menunjukkan bahwa ujian standar masih dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, selama pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang tepat.
Di Singapura, misalnya, ujian standar diintegrasikan dengan evaluasi berkelanjutan dan kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk membangun keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan nyata. Sementara itu, di Korea Selatan, meskipun ujian standar menimbulkan stres tinggi, keberadaannya disertai dengan kebijakan dukungan yang kuat bagi siswa.
Namun, untuk membuat UN relevan pada era modern, diperlukan reformasi menyeluruh. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi untuk memperkenalkan ujian berbasis komputer yang adaptif. Sistem ini bisa menyesuaikan tingkat kesulitan soal sesuai kemampuan siswa, sehingga setiap individu dapat dievaluasi berdasarkan potensi dan perkembangannya masing-masing. Di beberapa negara maju, metode ini telah terbukti mampu mengurangi stres ujian dan memberikan hasil yang lebih akurat dalam menilai kemampuan siswa.
Di sisi lain, fakta menunjukkan bahwa UN pernah menjadi faktor penyebab ketidakadilan di antara siswa dengan latar belakang berbeda. Siswa yang berasal dari sekolah-sekolah dengan fasilitas minim, terutama di daerah terpencil, sering kalah bersaing dengan mereka yang memiliki akses ke bimbingan belajar dan fasilitas pendidikan yang lebih baik. Jika UN dihidupkan kembali tanpa memperhatikan faktor-faktor ini, maka risiko memperbesar kesenjangan pendidikan akan sangat nyata.
Oleh karena itu, setiap rencana untuk mengembalikan UN harus mencakup upaya untuk memperbaiki fasilitas pendidikan secara merata, memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil.
Desain Baru
Bagi sebagian orang, gagasan untuk kembali ke UN mungkin terasa sebagai langkah mundur yang menghidupkan trauma masa lalu. Namun, bagi yang lain, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat dan adil. Kuncinya terletak pada bagaimana desain baru UN dirancang agar lebih inklusif dan mampu mengevaluasi beragam aspek kemampuan siswa. Misalnya, penilaian tidak hanya berbasis soal pilihan ganda, tetapi juga mencakup proyek, presentasi, atau portofolio yang dapat menunjukkan aplikasi praktis dari pengetahuan yang dimiliki siswa.
Dari perspektif global, berbagai studi menunjukkan bahwa penilaian berbasis ujian standar masih menjadi alat yang penting dalam pendidikan. Program for International Student Assessment (PISA), yang sering digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan suatu negara, menunjukkan bahwa negara-negara dengan kinerja pendidikan tinggi biasanya memiliki sistem evaluasi standar yang kuat. Data ini dapat menjadi argumen yang mendukung pengembalian UN, dengan catatan bahwa sistem evaluasinya harus dikembangkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan siswa dan dinamis terhadap perubahan zaman.
Akhirnya, apakah mengembalikan UN adalah ide yang gila atau bukan, tergantung pada bagaimana kita melihat potensi reformasi yang menyertainya. UN versi lama mungkin telah gagal, tetapi versi baru dengan pendekatan yang lebih modern dan beragam bisa jadi adalah apa yang diperlukan untuk mengatasi tantangan pendidikan saat ini. Yang jelas, gagasan ini memerlukan kajian yang mendalam serta keterbukaan untuk mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain sambil tetap menyesuaikan dengan konteks Indonesia.
Insiden di Deli Serdang menunjukkan urgensi reformasi sistem hukum militer. Jika dibiarkan tanpa sanksi maka rasa aman masyarakat akan tergerus. Halaman all [424] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerangan warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, oleh puluhan anggota TNI memicu kembali desakan reformasi sistem peradilan militer.
Peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga, Raden Barus (61), dan melukai puluhan lainnya dianggap sebagai cerminan buruknya penegakan hukum di lingkungan militer.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (18/11/2024), menilai sistem peradilan militer masih menjadi penghalang utama penyelesaian kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.
Maka dari itu, Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong supaya pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029, untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya," kata Al Araf.
Ia menyebutkan, budaya kebal hukum yang seolah mengakar di tubuh militer tidak terlepas dari lemahnya implementasi aturan pidana umum terhadap anggota TNI.
Pasal 65 Ayat (2) UU TNI telah mengatur pelanggaran pidana umum oleh anggota militer seharusnya diproses melalui peradilan umum. Namun, sebagian besar kasus tetap berada di bawah yurisdiksi militer.
Al Araf dan koalisi sipil mencatat 25 kasus kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil sepanjang Januari-November 2024.
Sebagian besar kasus, termasuk intimidasi, penganiayaan, dan penembakan, tidak mendapatkan tindak lanjut serius. Ketika sistem peradilan gagal memberikan keadilan, korban dan keluarganya sering kali terjebak dalam lingkaran ketidakadilan tanpa akhir.
Penyerangan di Desa Selamat menunjukkan urgensi reformasi sistem hukum militer. Jika tindakan brutal seperti ini dibiarkan tanpa sanksi memadai, dampaknya akan terus menggerus rasa aman masyarakat.
Pemerintah, parlemen, dan institusi militer harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan masalah ini.
"Upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Pemerintah dan parlemen," ucap Al Araf.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman saling berbantah soal status rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Awalnya, Benny mengungkit buku karya Presiden Prabowo Subianto, "Paradoks Indonesia", yang menurutnya berisi pentingnya pemerintahan yang bersih.
Masalahnya, ujar Benny, ia tidak melihat ada usulan RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas yang diusulkan pemerintah dalam rapat Baleg hari ini.
"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan harus bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas (usulan pemerintah ini). Kalau DPR masuk akal lah, karena DPT ini kan 8 kepala, 9 dengan DPD. Tetapi pemerintah kan satu kepala," kata Benny dalam rapat Baleg DPR, Senin (18/11/2024).
"Oleh sebab itu saya mohon penjelasan pemerintah tentang ini, RUU perampasan aset," ujar dia.
Supratman kemudian menanggapi bahwa komitmen pemerintah tetap sama.
"Kenapa sekarang belum pemerintah ajukan karena periode lalu pemerintah sudah mengajukan menjadi usul inisiatif. Tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Karena itu pemerintah akan melakukan dialog lebih dalam terkait kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," kata dia.
Politikus Gerindra itu mengaku mengikuti perkembangan wacana soal RUU Perampasan Aset di Senayan.
"Tadinya dibahas di Komisi III, kemudian baleg melakukan diskusi bahkan menyangkut perubahan nomenklatur judul apakah yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset," kata Supratman.
Ia menyinggung bahwa DPR dan pemerintah berbagi porsi yang sama untuk membentuk undang-undang.
"Daripada kita hanya gagah-gagahan mengajukan 1 RUU tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya, sejak ini saya sampaikan akan kita bicarakan dengan pimpinan DPR kemudian pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan, kita diskusikan bersama, mana paling terbaik. Intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," kata Supratman.
"Kalau ternyata besok kita sudah ada kesepakatan awal baik dari sisi judul kemudian juga mungkin substansi yang selama ini menjadi perdebatan2 itu bisa kita diskusikan lebih baik, maka secepat mungkin kita akan mengusulkan itu," imbuh dia.
Benny kemudian menanggapi kembali, mengkritik bahwa pemerintah tidak perlu mengurusi soal dinamika di parlemen.
Politius Partai Demokrat ini merasa tidak terima DPR menjadi kambing hitam mandeknya RUU Perampasan Aset.
"Bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba. Bilang sudah padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas. Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas?" kata Benny.
"Saya lihat di sini kok enggak ada makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya sudah, kiita gembira juga kalau memang begitu," kata dia.
Setelahnya, Supratman kembali membantah Benny. Kali ini, ia menyebut bahwa pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.
"Silakan dibaca pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima. Supaya jangan bolanya menjadi liar," kata Supratman.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2008 dan telah dikirim ke DPR pada 2023 lalu.
Meski surat presiden dan draf RUU Perampasan Aset telah berada di tangan DPR, lembaga legislatif itu tidak kunjung memproses RUU yang diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi itu.
KPU menunjuk tujuh panelis untuk debat cagub Jatim 2024, termasuk Prof Bayu Dwi Anggono. Simak sosok Prof Bayu, mulai dari riwayat pendidikan hingga kariernya! [1,662] url asal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk tujuh pakar untuk menjadi panelis debat calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Jawa Timur (Jatim) 2024. Salah satunya, guru besar (gubes) Universitas Jember (Unej) Prof Bayu Dwi Anggono, yang juga profesor hukum termuda.
Panelis debat Pilgub Jatim bertugas merumuskan pertanyaan yang akan diajukan kepada para kandidat selama debat berlangsung. Debat ketiga Pilgub Jatim mengusung tema utama "Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup". Tema ini diperinci menjadi delapan subtema yang akan dibahas secara mendalam.
Acara debat dijadwalkan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition pada Senin (18/11/2024) pukul 19.30 WIB. Debat diselenggarakan dalam enam segmen dan disiarkan secara langsung melalui dua saluran televisi nasional, yaitu TV One dan Metro TV.
Salah satu panelis yang terlibat adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej. Untuk mengenalnya lebih dalam, berikut sosok Prof Bayu, salah satu panelis debat ketiga Pilgub Jatim 2024.
Profil Prof Bayu Dwi Anggono
Menurut laman resmi Fakultas Hukum FH Unej, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. adalah gubes dalam bidang Ilmu Perundang-undangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej, dan berperan aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Prof Bayu juga dipercaya sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lahir di Sidoarjo pada 23 Juni 1982, ia meraih gelar gubes pada usia 39 tahun.
Pencapaian ini menjadikannya salah satu profesor hukum termuda di Indonesia. Bidang keahlian yang dikuasai Prof Bayu meliputi Ilmu Perundang-undangan, Ilmu Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.
Riwayat Pendidikan
S1 Fakultas Hukum Universitas Jember (2000)
S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2007)
S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010)
Pendidikan Internasional Non-Gelar
Knowledge Co-Creation Program For Practice on Drafting, Jepang (2019)
Knowledge Co-Creation Program For Practice on Drafting, Jepang (2018)
Join Study of Legislative Making-Hanns Seidel Foundation (HSF) Join Study of Legislative Practice-JICA (2017)
Tenth Southeast and Northeas Asia Session on International Humanitarian Law, Korea University, Seoul (2015)
CPG Spring School Scholarship, Westfalische Wilhems University Munster Germany (2015)
Legal Framework and Practices of Corrections and Investigative Detention-National and Comparative Perspectives, Bangkok, Faculty of Law, Thammasat University. 2014
CPG Third Winter School on "Human Rights", Faculty of Law, Thammasat University Bangkok (2014)
Program Sandwich Doktor Universitas Leiden, Leiden University, Belanda (2012)
Riwayat Pekerjaan
Dosen FH Universitas Jember
Dosen Tamu/Pembimbing Disertasi di beberapa PTN
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Unej
Mitra Bestari Jurnal Konstitusi MK dan Jurnal Legislasi Kementerian Hukum
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia
Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga
Narasumber ahli di berbagai kementerian/lembaga dan ahli di persidangan (PTUN dan MK)
Karya
Banyak tulisan yang telah ditorehkan Prof Bayu dalam dunia hukum. Di antaranya dalam penelitian, publikasi jurnal dan prosiding, publikasi buku, serta publikasi media. Berikut karya-karya Prof Bayu.
1. Buku
2022, Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar. Rajawali Pers
2021, BPJS Ketenagakerjaan: Aspek Politik Hukum, Kelembagaan, Aset dan Kepersetaan. Rajawali Pers
2021, Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Rajawali Pers
2021, Ilmu Perundang-undangan. UPT Penerbitan Universitas Jember
2020, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Konstitusi Press (Konpress)
2020, Hukum Pemerintahan Daerah. UPT Penerbitan Universitas Jember
2019, Structuring the Laws and Regulation inIndonesia: Issues, and Solution (Regulatory Reform in Indonesia A Legal Perspective). Hanns Seidel Foundation(HSF)
2015, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, UPT Penerbitan Universitas Jember
2015, Teori Hukum dan Konstitusi. UPT Penerbitan Universitas Jember
2014, Perkembangan Pembentukan Undang- Konstitusi Press Undang di Indonesia. Konstitusi Press (Konpress)
2012, Kumpulan Pemikiran Hukum dan Konstitusi Perkumpulan Daya Saing Indonesia (DSI)
2. Artikel Ilmiah
2024, Illicit Cigarette Trade In Indonesia: Trends And Analysis From The Recent Judgments. Sriwijaya Law Review Volume 8 Issue 1, January 2024.
2023, Determinants of Sustainable Land Use Change in Agricultural Utilization and Environmental Performance. International Journal of Energy Economics and Policy, 2023, 13(3), pp. 545-551
2023, Constitutional Court and The Past Conflict in Post Authoritarian Indonesia. Constitutional Review, Volume 9, Number 1, May 2023
2022, Progressive Legal Protection of the Voting Rights of People with Disabilities of Mental Disorders in Indonesian Elections. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues
2021, Corruption Prevention in Legislative Drafting in Indonesia. WSEAS TRANSACTIONS on ENVIRONMENT and DEVELOPMENT
2021, Konsistensi Bentuk dan Materi Muatan Surat Edaran Sebagai Produk Hukum Dalam Penanganan Covid-19. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, FH Universitas Diponegoro
2021, The House of Representatives' Role in Guarding Government Policies to Resolve the Covid-19 Pandemic According to the 1945 Constitution. Jurnal Fiat Justisia. Volume 15 Number 4, October-December 2021: 347-360. FIAT JUSTISIA. Faculty of Law, Universitas Lampung
2021, Kekuatan Mengikat Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Kostitusi Terhadap Putusan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 18, Issue 1, 18-30
2021, Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas. Jurnal Keindonesiaan, 2021, 34-44
2021, Problems of disputes/conflicts over land acquisition towards development for public interest in Indonesia International. Journal of Criminology and Sociology 10, 320-325. 2021/2/1
2020, Omnibus Law in Indonesia: A Comparison to the United States and Ireland. Lentera Hukum: Vol 7 No 3 (2020)
2020, Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan: Urgensi Adopsi danFungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi, Vol 17, No 2 (2020)
2020, Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, Volume 9 Nomor 1, April 2020
Penelitian dan Pengabdian
Sebagai wujud tridharma perguruan tinggi, Prof Bayu juga melakukan banyak sekali penelitian dan pengabdian untuk masyarakat. Berikut sejumlah penelitian dan pengabdian masyarakat yang pernah dilakukan Prof Bayu.
1. Penelitian
2023, Kajian RUU Kesehatan dan Dampaknya terhadap kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan
2022, Kajian RUU Kesehatan dan Dampaknya terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan
2021, Persepsi Masyarakat Adat Osing Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat Osing. Universitas Jember
2021, BPJS Ketenagakerjaan dalam Ketatanegaraan Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan
2020, Peningkatan Kualitas Hidup Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. LP2M Universitas Jember
2019, Peran Progresif Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas dan Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Mahkamah Konstitusi
2018, Penataan Kekuasaan Kehakiman. MPR RI
2. Pengabdian
KPU, Panelis Debat Pilpres. 2024
Fakultas Hukum Universitas Jember, Dekan. 2020-2024
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN (APHTN-HAN), Sekretaris Jenderal. 2021-2025
Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota. 2020-Sekarang
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekjen MPR). Juli 2023-Desember 2023
Fakultas Hukum Universitas Jember (Bagian Hukum Tata Negara), Dosen 2005-Sekarang
Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Ketua. Maret 2020-Oktober 2020
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember, Direktur. 2015-2020
Dosen Tamu dan Pembimbing/Penguji Eksternal Disertasi di Beberapa PTN. 2015-Sekarang
Narasumber Ahli isu ketetanegaraan di berbagai Kementerian/Lembaga (KPK, KPU, Bawaslu, BPJS, dll). 2014-Sekarang
Saksi Ahli di MA, MK, PTUN, dll. 2014-Sekarang
Debat Pamungkas Pilgub Jatim
Debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 digelar pada Senin 18 November 2024. Dalam debat ketiga Pilgub Jatim 224, tema yang diangkat adalah 'Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Interkoneksitas Kewilayahan, dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Jawa Timur sebagai Episentrum Ekonomi Kawasan Timur Indonesia'.
Debat cagub-cawagub Jatim dibagi menjadi enam segmen. Meliputi pemaparan visi-misi di segmen pertama, pendalaman visi-misi segmen kedua dan ketiga. Lalu, sesi tanya jawab pada segmen keempat dan kelima, kemudian closing statement pada segmen 6.
Adapun tujuh panelis dalam debat ketiga, yakni Prof Abdul Chalik (Ahli Politik Lokal dan Politik Islam) UIN Sunan Ampel Surabaya. Prof Bayu Dwi Anggono (Ahli Hukum Tata Negara, Ilmu Perundang-Undangan) Universitas Jember, Dr. Suko Widodo (Ahli Media dan Komunikasi Publik) Universitas Airlangga.
Kemudian, Prof Andi Kurniawan (Ahli Teknologi Eko-Akuatik/Eskplorasi Sumber Daya dan Lingkungan Perairan) Universitas Brawijaya, Zainul Aripin (Akademisi dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat) Stikes Bahrul Ulum Tambakberas, Dr. Bambang Sigit Widodo (Ahli Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Geospasial) Universitas Negeri Surabya dan Yuventia Prisca Diyanti Todalani Kalumbang (Ahli Filsafat Kritis dan Komunikasi Publik) Universitas Negeri Malang.
Seperti diketahui, Pilgub Jatim 2024 diikuti tiga paslon dengan cagub sama-sama perempuan. Yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Luluk-Lukmanul paslon nomor urut 1 diusung PKB. Khofifah-Emil nomor urut 2 diusung koalisi besar berisi Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Gelora, PBB, PRIMA, Garuda, dan PKN. Risma-Gus Hans diusung PDI Perjuangan (PDIP) bersama Partai Hanura dan Partai Ummat.
Simak dan saksikan momen Debat Pilgub Jatim 2024 di sini. Ikuti pemberitaan seputar Pilkada Jatim di siniatau di sini.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judi online (judol) ini. Romli AtmasasmitaJUDI online (judol)... | Halaman Lengkap [552] url asal
JUDI online (judol) kini tengah marak diperbincangkan masyarakat. Konon, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah di perbankan terlibat judol. Dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, PPATK menyatakan secara keseluruhan anak-anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.
Di samping fakta tersebut, dalam konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak pada umumnya di bawah 16 tahun. Akan tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah di bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah di bawah 16 tahun.
Di dalam KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta terhadap setiap orang yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.
Akan tetapi, dalam Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk pada ketentuan perjudian menurut KUHP menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, akan tetapi tidak berlaku terhadap judi online, dilakukan melalui sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.
Sedangkan ketentuan KUHP tidak berlaku terhadap judol dengan sarana siber, baik untuk pencegahan maupun untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah kemudian telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan melalui sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan UU ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam UU ITE. Akan tetapi, tidak memadai terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun, karena ketentuan pidana dalam Pasal 45 KUHP hanya berlaku terhadap seseorang yang belum dewasa di bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak mengalami perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu di bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya menjatuhkan putusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan pihak lapas.
Namun demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang pencegahan maupun penindakannya dipastikan akan menghadapi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial akan bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara peratifikasi perjanjian regional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
Menkum Supratman mengatakan UU DKJ akan berlaku setelah Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. [294] url asal
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. Ditegaskan untuk saat ini ibu kota RI tetap berada di Jakarta.
"Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman mengatakan perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden. Kendati demikian, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
"Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan," ujar Supratman.
"Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah memang yang memang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," tambahnya.
Ia menegaskan UU DKJ akan berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga jg proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu," tutur Supratman.
"Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
"Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," ujar Dodi saat sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
"Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana," kata Ari.
"Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya," ujar dia.
Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
"Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah," kata Ari.
"Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, tidak terjadi surplus gula dalam negeri saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015. Halaman all [449] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, tidak terjadi surplus gula dalam negeri saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, produksi nasional gula pada tahun 2015 hanya sebesar 2,53 juta ton.
Sementara, beberapa data menunjukkan konsumsi gula dalam negeri tahun 2015 melebihi jumlah produksi nasional, sehingga terjadi defisit ketersediaan gula.
"Dengan demikian pernyataan (Kejagung) dalam siaran pers tanggal 29 Oktober 2024 yang menyatakan terjadi surplus gula pada tahun 2015, demi hukum terbantahkan," ujar Zaid dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir menambahkan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.
"Bahwa fakanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachman Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 - 12 Agustus 2015," jelas Dodi.
Setelah Tom Lembong, posisi Mendag ditempati oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022) dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Kuasa hukum menyebut bahwa Surat penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Maka sudah seharusnya Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 mendag lainnya yang menjabat sebelum dan setelah Tom Lembong.
"Namun pada faktanya sampai dengan saat ini Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya," tegas Dodi.
Dodi menegaskan, dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 Mendag lain, menunjukkan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
"Seharusnya dalam perkara a quo, Kejagung juga memeriksa Mendag lainnya yang menjabat selama tahun 2015 – 2023. Dengan demikian Penetapan Tom Lembong sebagai tersanka adalah tidak sah," tegas dia.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan ... [384] url asal
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.
"Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.
Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor.
Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.
Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
"Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," katanya.
Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada ... [293] url asal
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.
"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.
"Yang mengetahui peristiwa itu adalah pemohon principal jadi kami sangat membutuhkan keterangannya," katanya.
Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan untuk menghadirkan pemohon principal di persidangan merupakan tanggung jawab dari pemohon Tom Lembong yang berkoordinasi dengan termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan," ujar Tumpanuli.
Tumpanuli mengatakan, jika ada permintaan menghadirkan pemohon, maka harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan.
Dia menegaskan, hakim tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan kehadiran pemohon dalam persidangan.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan penyidik Kejagung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Halaman all [386] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali," kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016. Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.
"Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015," jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.
Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka," jelas Dodi.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan penyidik Kejagung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Halaman all [386] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali," kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016. Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.
"Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015," jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.
Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka," jelas Dodi.