
Kuasa Hukum Bantah Terjadi Surplus Gula Saat Tom Lembong Menjabat Mendag
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, tidak terjadi surplus gula dalam negeri saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015. Halaman all
(Kompas.com) 18/11/24 13:07 1295
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, tidak terjadi surplus gula dalam negeri saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, produksi nasional gula pada tahun 2015 hanya sebesar 2,53 juta ton.
Sementara, beberapa data menunjukkan konsumsi gula dalam negeri tahun 2015 melebihi jumlah produksi nasional, sehingga terjadi defisit ketersediaan gula.
"Dengan demikian pernyataan (Kejagung) dalam siaran pers tanggal 29 Oktober 2024 yang menyatakan terjadi surplus gula pada tahun 2015, demi hukum terbantahkan," ujar Zaid dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir menambahkan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.
"Bahwa fakanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachman Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 - 12 Agustus 2015," jelas Dodi.
Setelah Tom Lembong, posisi Mendag ditempati oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022) dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Kuasa hukum menyebut bahwa Surat penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Maka sudah seharusnya Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 mendag lainnya yang menjabat sebelum dan setelah Tom Lembong.
"Namun pada faktanya sampai dengan saat ini Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Mendag lainnya," tegas Dodi.
Dodi menegaskan, dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 Mendag lain, menunjukkan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
"Seharusnya dalam perkara a quo, Kejagung juga memeriksa Mendag lainnya yang menjabat selama tahun 2015 – 2023. Dengan demikian Penetapan Tom Lembong sebagai tersanka adalah tidak sah," tegas dia.
#tom-lembong-tersangka-korupsi #tom-lembong-korupsi #kasus-tom-lembong #tom-lembong-ajukan-praperadilan #surat-tom-lembong #sidang-praperadilan-tom-lembong