Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya ... [395] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," ujar Prasetyo dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu.
Prasetyo mengatakan hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin (28/4).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan proses pengalihan tersebut secara teknis.
Hal itu karena pengelolaan aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara berbentuk Badan Layanan Umum, yang berbeda dengan proses pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hingga saat ini, kata dia, belum ada aset yang dipindahkan karena proses masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
"Jadi mohon bersabar kalau pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan, tentu sampai hari ini belum karena baru sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait," ujar dia.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia akan memiliki aset kelolaan mencapai 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS).
Ia menjelaskan aset kelolaan dari perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini mencapai 982 miliar dolar AS, yang nantinya ditambah aset kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK) yang akan bergabung ke Danantara.
"Itu bertahap, memang kalau kita lihat asetnya dari BUMN kan sebenarnya 900 miliar dolar AS yang banyak disampaikan, sebenarnya sudah lebih dari 982 miliar dolar AS," ujar Rosan saat sesi doorstop setelah acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (28/4).
Ia menjelaskan aset kawasan Stadion Utama GBK yang saat ini dikelola oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), pada delapan tahun lalu bernilai sebesar 25 miliar dolar AS.
"Dan itu adalah yang kita ada di sini GBK yang ada di Mensesneg, yang nilainya (value) pada delapan tahun yang lalu 25 miliar dolar AS. Jadi, GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," ujar Rosan.
Dengan aset- aset kelolaan itu, Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan perencanaan yang matang agar menjadi aset yang produktif, dan menghasilkan return of investment dan return of asset yang positif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beroperasinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat semua aset pemerintah kini dikelola dalam satu wadah. Tidak hanya badan usaha milik negara (BUMN), aset yang selama ini di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan kawasan hunian dan perkantoran di Kemayoran, juga nantinya dikelola Danantara.
Menteria Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemindahan aset itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. "Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden pada saat beliau memberikan pengarahan dalam acara Townhall Danantara beberapa hari yang lalu," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menurut dia, butuh waktu memindahkan aset di bawah Kemensetneg untuk diserahkan ke Danantara. Apalagi, selama ini, aset berbentuk badan layanan umum (BLU) yang dikelola Kemensetneg berbeda orientasinya dengan BUMN.
"Sehingga kami tentunya butuh waktu untuk mempersiapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara adalah bersifat pengelolaannya di bawah Badan Layanan Umum, yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset-aset di BUMN," ucap Prasetyo.
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons Presiden Prabowo Subianto terkait pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatannya selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan.
Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri tersebut, tetapi belum mengambil keputusan final.
“Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya,” ujarnya melalui pesan teks, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Presiden Prabowo, termasuk penandatanganan surat pengunduran diri maupun proses pencarian pengganti.
“Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur dan keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.
“[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April," katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi, dan bahwa sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat.
“Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, maka saya akan tahu diri dan menepi. Dan hari ini, sepertinya saat itu sudah tiba,” ujarnya.
Hasan menandatangani surat pengunduran dirinya dan mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Dia menekankan bahwa keputusan ini dilakukan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.
Tak hanya itu, Hasan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat, belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.
“Menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Namun saya sadar, sudah waktunya saya duduk sebagai penonton,” katanya.
Hasan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi kepresidenan, apabila dibutuhkan.
Meski mundur dari jabatan struktural, Hasan memastikan dirinya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan. Dia menyiratkan bahwa peran sebagai pengamat dan pelaku di balik layar tetap akan dijalankannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. [343] url asal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. Dia membenarkan arahan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya langsung menindaklanjuti arahan itu dengan mempersiapkan petunjuk dan pelaksanaan secara teknis soal pengalihan aset yang akan dilakukan.
Prasetyo menyoroti aset GBK selama ini pengelolaannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan berlandaskan Badan Layanan Umum. Tentu saja perlu ada aturan baru untuk memindahkan aset tersebut ke bawah pengelolaan BUMN.
"Kami tentunya butuh perlu waktu untuk siapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset aset di BUMN," beber Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dia melanjutkan sampai hari ini belum ada aset-aset negara lain semacam GBK yang dialihkan ke bawah pengelolaan Danantara. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, baik Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun dengan Danantara.
Di sisi lain, Prasetyo juga menegaskan rencana perpindahan aset GBK ke bawah pengelolaan Danantara adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Townhall Meeting Danantara beberapa hari lalu.
"Itu betul, itu adalah arahan dan petunjuk dari Presiden pada saat beliau berikan pengarahan dalam acara townhall Danantara beberapa hari lalu," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan mengelola aset di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan aset GBK pada 8 tahun lalu tercatat senilai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 420 triliun. Aset tersebut secara resmi akan dikelola di bawah Danantara.
"Akan dimasukkan aset lain dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di Mensetneg yang nilainya di value 8 tahun yang lalu itu nilainya US$ 25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025) yang lalu.
Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menandatangani nota kesepakatan untuk berkolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum di bidang ... [280] url asal
Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menandatangani nota kesepakatan untuk berkolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Meilinda di Paseban Sri Baduga di Balai Kota Bogor.
Dedie Rachim mengatakan bahwa nota kesepakatan ini menguatkan langkah sinergi kolaborasi antara Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor, di mana berbagai langkah yang termaktub di dalamnya sudah juga dilaksanakan lebih awal.
"Pemkot sudah banyak dibantu oleh teman-teman Kejari terutama dalam pemulihan aset dan rencana peningkatan pendapatan daerah," ucap Dedie Rachim.
Wali Kota mengatakan hal lain yang juga akan dikuatkan adalah berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor, sehingga kualitas pembangunan dan pelaksanaan bisa dijaga dengan baik.
Dari sisi pencegahan, juga akan dilaksanakan penguatan program pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) ataupun penyelewengan yang akan mendapat bantuan serta bimbingan dari Kejari untuk dilakukan pencegahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Meilinda mengatakan kegiatan ini merupakan nota kesepakatan bidang perdata maupun tata usaha negara termasuk pencegahan.
"Jadi kami melaksanakan Tupoksi kami ada lima, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum," kata Meilinda.
Meilinda menambahkan selama ini kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Bogor telah berjalan dengan baik, sehingga keberadaan nota kesepakatan ini akan semakin menguatkan, yang tujuannya memberikan dampak untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kota Bogor.
Saat disinggung soal proyek strategis Kota Bogor, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan sehingga semua berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Sehingga pendampingan yang dilaksanakan itu diantaranya jika terjadi adanya ancaman, gangguan, keterlibatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatannya," ujarnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaputusan cerai dengan aktor Baim Wong, pihak model Paula Verhoeven masih berusaha memperjuangkan haknya.
Pada Selasa (29/4/2025) tim kuasa hukum MerekaPaula mendatangi kantor Dewan Pers.
Ia menyampaikan keberatan atas pemberitaan media massa terkait data pribadi Paula yang bersumber dari media sosial.
Data pribadi
Diwakili pengacara Erwin Natosmal dan Ainul Yaqin, mereka menyampaikan keberatan atas dua hal.
"Ada 2 poin untuk audensi kita hari ini. Yang pertama kita beraudensi tentang bagaimana seharusnya pers dan media merespons tentang data pribadi, terutama yang spesifik seperti data rekam medis," ujar Erwin di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa sore.
Menurut Erwin ada media massa yang tidak menghargai data pribadi Paula.
"Soal bagaimana data pribadi ditulis di sana. Misalnya, apakah rekam medis bisa tidak untuk ditulis sebagai data mereka di sana?" tutur Erwin.
Sumber medsos
Gugatan cerai Baim terhadap Paula dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Beberapa hari kemudian muncul di sebuah akun Instagram foto kertas yang diduga rincian dokumen putusan.
Di dalamnya tertulis riwayat kesehatan Paula bahwa ia pernah sakit HIV sebelum menikah dengan Baim.
Unggahan itu kemudian diberitakan oleh media massa.
Akan lapor ke polisi
Selain melapor ke Dewan Pers, kuasa hukum Paula juga akan melaporkan akun Instagram itu ke polisi.
"Itu satu hal, nanti memang ada beberapa langkah hukum yang kami lakukan," kata Erwin.
Mereka masih berusaha menelusuri bukti-bukti yang ada.
"Secepatnya, sedang kami analisis tentang sejauh mana, mana yang bisa masuk ranah dewan pers, mana yang tidak bisa," kata Erwin.
Hari ini, Rabu (30/4/2025) Paula berencana mengunjungi Komnas Perempuan untuk meminta dukungan.
Hasan Nasbi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Hasan Nasbi mundur dari jabatannya... | Halaman Lengkap [482] url asal
JAKARTA - Hasan Nasbi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office ( PCO ). Sebelum pengunduran Hasan Nasbi itu diumumkan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai juru bicara (jubir) presiden.
Lalu, masih perlukah mencari pengganti Hasan Nasbi setelah Mensesneg jadi jubir presiden?
?Secara institusional tetap perlu,? kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro kepada SindoNews, Rabu (30/4/2025).
Alasan yang pertama, kata Agung, menimbang kabinet gemuk sehingga fungsi kejubiran perlu dioptimalkan agar semakin baik. ?Sehingga lebih fokus merespons cepat segala dinamika kebangsaan termasuk soal-soal kebijakan dengan eksesnya,? katanya.
Kemudian alasan yang kedua, Agung mengatakan bahwa tumbuh suburnya media dengan segala platform membutuhkan manajemen dan pengawalan isu yang baik. ?Bila dilakukan secara serampangan dan ala kadarnya dikhawatirkan akan mengulang kesalahan yang sudah-sudah,? imbuhnya.
?Ketiga, pun bila dilekatkan ke sesneg, maka jubir mesti mampu mengayomi semua, mampu berkomunikasi secara sederhana, mudah diakses, dan serba hadir bersama presiden dan rakyat saat dibutuhkan,? pungkasnya.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga juga menilai masih perlu mencari pengganti Hasan Nasbi sebagai kepala PCO. ?PCO itu tugasnya tidak hanya menjadi jubir, tapi juga menyiapkan komunikasi strategis. Karena itu, jubir itu hanya salah satu tugas dan fungsi PCO,? kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.
Pengamat Politik Adi Prayitno menuturkan bahwa PCO itu lembaga yang sudah dibuat yang ada regulasinya. ?Tentu harus ada kepala PCO baru setelah Hasan mundur. Sekalipun sudah ada Mensesneg juga jubir istana,? ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik ini.
Namun, Adi menilai secara kelembagaan PCO harus diperkuat dengan jubir baru yang juga sangat melekat dengan presiden.
Analis Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo juga menilai pengganti Hasan Nasbi masih diperlukan. Dia menuturkan, PCO merupakan sebuah fungsi yang salah satunya sebagai koordinator juru bicara.
?Walaupun Bapak Presiden sudah menunjuk Pak Mensesneg sebagai jubir tapi kan tetap butuh fungsi yang mengoordinasikan jubir, lalu fungsi untuk kemudian selalu berdiskusi dan menyerahkan hasil monitoring atau hasil analisis informasi ke presiden dan yang bisa mendukung aktivitas komunikasi presiden secara lebih efektif,? katanya.
Dia menduga keputusan Hasan Nasbi mundur dari jabatan Kepala PCO karena susah untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dalam kesehariannya. ?jadi, agak susah bagi koordinator jubir untuk bekerja terpisah dari presiden,? ucapnya.
Dia menjelaskan, seorang jubir tidak boleh pakai asumsi dan kepentingan pribadi. ?Dia harus tahu luar dalam presiden sebenarnya mau ngomong apa, memahami kehendak yang mau disampaikan presiden,? katanya.
Maka itu, menurut dia, sosok pengganti Hasan harus seseorang yang bisa membuat Presiden Prabowo nyaman sehari-sehari. ?Tidak kemudian hanya ditunjuk berdasarkan fungsinya tapi kemudian tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal,? pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasan Nasbi menyatakan mundur dari jabatannya. Pernyataan itu disampaikan dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram Total Politik.
"Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan," ujar Hasan dalam video tersebut, dilihat Selasa (29/4/2025).
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk tiga jajarannya di Kabinet Merah Putih sebagai Juru Bicara sebelum Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala PCO. [308] url asal
Presiden Prabowo Subianto menunjuk tiga jajarannya di Kabinet Merah Putih sebagai Juru Bicara sebelum Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Hasan mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak Senin (21/4) kemarin. Ia menyebut alasan mundur diri dikarenakan adanya persoalan yang tidak lagi mampu diatasi kemampuannya.
Ia mengatakan surat pengunduran diri itu telah diserahkan kepada Prabowo melalui dua orang sahabatnya yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Lewat pengunduran dirinya itu, Hasan mengaku memberi kesempatan bagi figur lain yang dirasa lebih pantas menggantikan posisinya itu. Hal itu, kata dia, merupakan jalan terbaik demi kelancaran komunikasi pemerintahan di masa yang akan datang.
Prasetyo membenarkan apabila Prabowo telah menerima surat pengunduran diri itu. Hanya saja, ia mengatakan Prabowo masih mempelajari terlebih dahulu dan belum meneken keputusan mundurnya Hasan.
"Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi, belum sampai kepada tahap sudah diteken apalagi sampai tahap mencari penggantinya," jelasnya.
Beberapa hari sebelum mundurnya Hasan, Prabowo juga sudah menunjuk Prasetyo sebagai Juru Bicara baru. Ketika itu Prasetyo mengaku diminta untuk ikut berperan aktif sebagai Juru Bicara.
Ia juga menyebut kehadiran dirinya sebagai Juru Bicara juga tidak akan menghilangkan peran PCO yang kala itu masih dipimpin Hasan. Menurutnya semuanya tetap berjalan seperti sebelumnya. Sementara dirinya hanya ikut membantu melakukan komunikasi ke publik ihwal kepresidenan.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bakal ada tambahan dua Juru Bicara baru yang akan bertugas bersama dirinya. Keduanya yakni Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.
Meski begitu, ia membantah adanya kocok ulang atau reshuffle kabinet terhadap posisi Kepala PCO buntut adanya penambahan tiga Juru Bicara Istana itu.
"Enggak (reshuffle), sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu. Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/4).
Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut mempersiapkan diskusi publik tentang Pedoman pengarusutamaan HAM. Dalam ... [177] url asal
Medan (ANTARA) - Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut mempersiapkan diskusi publik tentang Pedoman pengarusutamaan HAM.
Dalam rangka mendukung implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM Sumut Sofia Alatas di Medan, Rabu.
Ia mengatakan jadwalkan hadir secara langsung untuk memimpin jalannya diskusi. Kegiatan ini juga menggandeng Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sumut Sondang Berliana dalam memperkuat sinergi pelaksanaan agenda HAM di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, dilakukan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang disambut baik oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan Setda Provsu Yustifadini.
Koordinasi ini bertujuan memastikan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi dan implementasi Permenkumham tersebut di wilayah Sumatera Utara.
Diskusi publik ini diharapkan menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga pembangunan hukum di daerah dapat lebih berperspektif HAM.
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan draft putusan cerai Paula dan Baim Wong yang kemudian viral di media sosial dan menyebabkan rumor soal kliennya.
Maka dari itu, Erwin Natosmal Oemar selaku kuasa hukum Paula Verhoeven telah membawa perihal tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Itu kami tidak tahu, makanya kami kemarin membawa ke Bawas, biarkan Bawas menginvestigasi dan biar kemudian menemukan siapa aktor di balik ini," kata Erwin seperti diberitakan pada Selasa (29/4).
"Kami sedang akan mencoba tentang langkah hukumnya," beber Erwin soal rencana mereka selanjutnya menyikapi bocor draft putusan cerai Paula dan Baim tersebut.
Erwin juga menyebut proses analisis masih berlangsung untuk mendalami dan menentukan ranah yang akan mereka tempuh melalui jalur hukum pidana.
Sebelumnya sebuah unggahan di media sosial menyebar dan diklaim berisikan draft putusan cerai Paula dan Baim. Dalam unggahan itu, disebutkan soal informasi pribadi Paula Verhoeven yang disebut menjadi salah satu alasan Baim menceraikan Paula.
Bukan hanya itu, kontroversi soal putusan cerai untuk Paula dan Baim juga muncul setelah pihak pengadilan justru membeberkan alasan perceraian kepada media, termasuk soal perselingkuhan dan menyebut Paula sebagai "istri durhaka".
Padahal, putusan cerai tersebut tidak ditampilkan kepada publik di laman resmi pengadilan yang berarti bersifat pribadi.
Diberitakan detikHot pada Selasa (29/4), Paula Verhoeven merasa difitnah dan nama baiknya sudah dicemari atas aksi tersebut.
Ia membantah keras tudingan tersebut dan menyebut tidak ada bukti konkret perselingkuhan atau pun perzinahan dalam proses pengadilan.
Paula Verhoeven dan timnya kemudian mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik.
Paula juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif atas menyebarnya draft putusan cerai Paula dan Baim tersebut.
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven turut melakukan audiensi di Dewan Pers atas pemberitaan sejumlah media yang dianggap telah melanggar privasi klien mereka, termasuk mencantumkan data pribadi secara tidak etis.
Dewan Pers juga memberikan arahan untuk menempuh jalur pengaduan agar proses klarifikasi bisa berlangsung sesuai prosedur.
Selain itu, Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dari Baim Wong, yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (28/4) lewat sistem elektronik.
Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan kegiatan strategis penguatan HAM yang melibatkan 1.511 mahasiswa dari 15 kampus di seluruh ... [195] url asal
Medan (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan kegiatan strategis penguatan HAM yang melibatkan 1.511 mahasiswa dari 15 kampus di seluruh Indonesia.
Digelar secara daring oleh Kanwil KemenHAM Sumut, acara ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan melibatkan generasi muda sebagai penerus estafet penegakan dan pemajuan HAM.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo tampil sebagai narawicara kunci. Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan, dan Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj sebagai narasumber utama giat penguatan epistemik tersebut.
"Mahasiswa merupakan unsur penting dalam HAM sebab pemajuan HAM berkualitas membutuhkan cendikiawan proaktif untuk pelayanan prima." Ujar Nicholay dalam keterangan diterima di Medan, Rabu.
Diskursus yang dibahas mencakup aspek-aspek fundamental HAM yang kerap luput dari perhatian publik, termasuk cakupan, penggolongan, dan ketentuan seputar hak asasi manusia.
Sesi interaktif menunjukkan antusiasme tinggi dari kalangan mahasiswa, yang secara khusus tertarik pada pendekatan praktikal dalam penanganan kasus-kasus HAM kontemporer dan penjabaran empiris dari penyelesaian kasus-kasus terdahulu. Dalam diskursus nasional ini, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Desni Manik memoderatori.
"Keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan sangat krusial dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia," ucap Flora.