WNA Arab Saudi yang viral karena konflik di Masjid Al Muqsit ditahan imigrasi. Kini dalam pemeriksaan setelah insiden cekcok dengan petugas kebersihan. [316] url asal
Seorang warga negara (WN) Arab Saudi yang sempat viral akibat konflik dengan pengurus masjid atau marbut di kawasan Puncak, Bogor, kini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor. Kepala Kantor Imigrasi, Ruhiyat M. Tolib, mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Polsek Cisarua untuk menemukan pria berinisial AMM tersebut.
"WNA yang diviralkan berkonflik dengan warga di Cisarua, Puncak, kemarin sudah kami dapatkan. Sampai saat ini, WNA tersebut masih dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan. WNA ini kita dapatkan atas kerja sama dengan Polsek Cisarua, alhamdulillah bisa kita temukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat M Tolib, Rabu (15/1/2025).
"Jadi orangnya memang sudah ditangkap, sudah didetensi, dan sekarang masih proses dimintai keterangan dan pemeriksaan," imbuhnya.
Pria tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama 30 hari menggunakan visa kunjungan wisata dan menetap di sebuah vila di kawasan Puncak. Hasil pemeriksaan resmi akan diumumkan oleh pihak imigrasi.
"Yang bersangkutan WN Arab Saudi. Datang menggunakan visa kunjungan, ya berkunjung lah, wisata. Yang bersangkutan sudah 30 hari menetap di Puncak, di vila," kata Tolib.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, terkait izin dan kegiatan. Nanti hasilnya itu akan dirilis di direktorat hari Jumat," imbuhnya.
Viral karena Konflik di Masjid Al Muqsit
Keributan bermula saat WN Arab Saudi itu masuk ke teras Masjid Al Muqsit tanpa melepas alas kakinya, meskipun sudah ada tulisan peringatan "Batas Suci." Petugas kebersihan masjid atau marbut, R alias Jenggot, yang sedang mengepel lantai saat itu menegur WNA tersebut.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan teguran tersebut memicu cekcok hingga WNA tersebut mendorong petugas kebersihan. Insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) pukul 17.50 WIB ini kemudian menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.
"Pada hari Minggu (12/1), sekitar jam 17.50 WIB, telah terjadi keributan antara petugas kebersihan Masjid Al Muqsit dengan warga negara asing, yang mana video keributan tersebut tersebar di media sosial," kata Eddy, Senin (13/1).
Sebanyak 16 WNA di Cianjur ditindak karena overstay. Satu terancam 5 tahun penjara, sementara 15 lainnya dideportasi. Penegakan hukum terus dilakukan. [528] url asal
Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Cianjur ditindak lantaran overstay atau tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal. Ke-16 WNA itu ditindak sepanjang 2024.
Bahkan salah satunya terancam pidana penjara 5 tahun penjara sebab overstay selama dua tahun dan membuka usaha di kawasan Puncak Cianjur. Sedangkan 15 WNA dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon mengatakan WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara ialah AIT asal Arab Saudi.
Menurutnya, saat melakukan pengawasan tim Kantor Imigrasi Cianjur mendapati jika AIT sudah overstay selama lebih dari dua tahun.
"Masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 2022. Jadi diketahui kalau AIT ini sudah overstay lebih dari 2 tahun," kata dia, Senin (23/12/2024).
Menurut dia, terungkap juga jika AIT ini melakukan usaha atau merupakan pemilik dan pengelola salon di kawasan Kecamatan Pacet.
"Kami langsung bawa AIT ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, WN Arab Saudi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka," kata diam
Dia menjelaskan AIT dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian lantaran dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
"AIT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata dia.
Koordinator TI Inteldaakim Yanverdokim, Ikhwan Suprihantoro, mengatakan AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali memperpanjang. Namun pada 2022 tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dan dari berkasnya juga izin tinggal untuk kunjungan, bukan untuk melakukan kegiatan usaha. Target akhir tahun ini berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan," ucapnya.
15 WNA Dideportasi
Selain AIT, lanjut Ikhwan, ada 15 WNA yang dideportasi akibat overstay di Cianjur. Menurut dia, 15 WNA tersebut hanya dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan lantaran melebihi izin tinggal.
"Selama 2024 ini berarti total ada 16 WNA yang kami tindak. Untuk AIT terancam pidana, sedangkan 15 WNA lainnya dideportasi dan dilakukan pencekalan," kata dia.
"Untuk 15 WNA yang dideportasi tidak hanya dari Timur Tengah, ada juga dari China dan India," tambahnya.
Dia mengatakan penindakan WNA yang overstay dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian.
"Terutama bagi mereka yang melakukan tindak pidana keimigrasian. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara," pungkasnya.