Ketaatan negara dalam menjunjung hukum dinilai melalui World Justice Project (WJP) Rule of Law Index atau Indeks Negara Hukum WJP. Dalam indeks ini, mayoritas negara-negara di Eropa Utara menjadi yang paling taat hukum.
WJP mencatat tren otoriter telah mendorong negara-negara di dunia masuk ke dalam resesi supremasi hukum sejak 2016. Kemerosotan global terhadap hukum ini telah berdampak pada 78% negara.
Supremasi hukum sendiri merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, demikian dilansir Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan indeks WJP, lebih dari 6 miliar orang tinggal di negara yang supremasi hukumnya melemah antara tahun 2022 dan 2023.
"Dunia masih dicengkeram oleh resesi supremasi hukum yang ditandai dengan penjangkauan eksekutif yang berlebihan, pembatasan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang gagal memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap salah satu pendiri dan presiden WJP, William H Neukom, dikutip dari World Justice Project, Rabu (30/4/2025).
Keadilan Semakin Sulit Diakses oleh Masyarakat
Pada 2023, WJP mencatat, penurunan fungsi sistem peradilan semakin meluas, dengan semakin banyak negara yang kesulitan memberikan keadilan yang tepat waktu, terjangkau, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui Indeks Negara Hukum WJP, data negara hukum dinilai berdasarkan berbagai faktor, yaitu mencakup:
- Batasan kekuasaan pemerintah
- Ada dan tidaknya korupsi
- Pemerintahan terbuka
- Hak-hak dasar
- Ketertiban dan keamanan
- Penegakan peraturan
- Peradilan perdata
- Peradilan pidana.
Survei ini menilai bagaimana konstitusi berjalan di sebuah negara dan bagaimana pemerintahnya bertanggung jawab secara hukum. Di sisi lain, survei juga menilai bagaimana negara hadir memenuhi hak-hak warganya, termasuk menghormati hak asasi manusia.
Metodologi indeks WJP ini mengacu pada survei para ahli dan rumah tangga untuk mengukur supremasi hukum di 142 negara dan yurisdiksi, yang mencakup 95% populasi dunia.
Lantas bagaimana hasilnya?
Negara-negara Nordik Jadi yang Paling Taat Hukum
Menurut WJP Rule of Law Index 2023, negara paling taat hukum mayoritas berada di wilayah Eropa Utara. Sebagian besarnya termasuk negara-negara Nordik.
Denmark berada di peringkat pertama dengan skor indeks 0,9. Menyusul Norwegia di peringkat kedua dengan skor 0,89, Finlandia dengan skor 0,87, dan Swedia dengan skor 0,86.
Peringkat kelima ada negara dari Eropa Tengah yakni Jerman dengan skor 0,83. Di luar negara Eropa, hanya ada Selandia Baru yang berhasil masuk ke top 10 negara paling taat hukum, dengan menempati peringkat keenam.
Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut WJP Rule of Law Index 2023
1. Denmark
Skor: 0,90 (skor 0 terburuk, skor 1 terbaik)
2. Norwegia
Skor: 0,89
3. Finlandia
Skor: 0,87
4. Swedia
Skor: 0,86
5. Jerman
Skor: 0,83
6. Selandia Baru
Skor: 0,83
7. Luksemburg
Skor: 0,83
8. Belanda
Skor: 0,82
9. Irlandia
Skor: 0,82
10. Estonia
Skor: 0,82
Bagaimana dengan Indonesia dan Negara di Asia Tenggara?
Dalam pemeringkatan WJP Rule of Law Index 2023, negara Asia Tenggara yang paling taat hukum yakni Singapura. Negara ini menempati peringkat ke-16 teratas di dunia dengan skor 0,78.
Kedua ada Malaysia yang menempati peringkat ke-55 dunia dengan skor 0,57. Sementara Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 0,53.
Indonesia memiliki skor buruk soal korupsi, peradilan pidana, dan peradilan perdata menurut indeks WJP tersebut.
Tiga WN Pakistan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan dokumen perjalanan palsu. Mereka berencana ke Eropa untuk mencari kehidupan lebih baik. [580] url asal
Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu dan berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Pakistan tersebut menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin autogate," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dikutip dari siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.
Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.
"Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain," sambung Yuldi.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia
Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).