Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyoroti kekhawatiran akan implikasi perluasan kewenangan Jaksa [342] url asal
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyoroti kekhawatiran akan implikasi perluasan kewenangan Jaksa dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu audiens, Aulia, menanyakan potensi konflik kewenangan antara Jaksa dan Kepolisian, serta dampaknya terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Aulia mempertanyakan dasar hukum perluasan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17 yang tidak memberikan kewenangan atribusi penyidikan kepada Jaksa, berbeda dengan RUU KUHAP Pasal 6 yang membuka peluang tersebut.
"Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ungkap Aulia.
Pertanyaan kedua Aulia terkait potensi pelemahan sistem peradilan pidana terpadu jika Jaksa diberi kewenangan menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan.
Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura yang menjadi pembicara, memberikan tanggapan tegas.
"Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," jelasnya.
Prof. Deni menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum. "Hukum harus clear and precise, kewenangan harus limitatif. Jangan sampai kita terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya," tegasnya.
Ia khawatir, kewenangan yang tidak dibatasi dengan jelas dapat mengganggu peradaban bangsa. "Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain’ yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah," tambahnya.
Prof Deni juga mengkritik beberapa kelemahan dalam KUHAP yang berlaku saat ini, mengingatkan perlunya kajian mendalam RUU KUHAP sebelum disahkan. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana di peradilan umum dan militer, serta memahami esensi pasal penyertaan dalam tindak pidana agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.
"Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah, tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama," tutup Prof. Deni.
Seminar ini menjadi forum diskusi yang penting di tengah polemik RUU KUHAP. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum.
Seminar Nasional di UMM membahas potensi tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP. Para ahli menekankan pentingnya sinkronisasi untuk sistem lebih baik. [727] url asal
Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum. Jika undang-undang tersebut disahkan, maka berpotensi merugikan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tergerak menggelar Seminar Nasional untuk adanya sinkronisasi dan harmonisasi RUU Kejaksaan dengan RUU KUHAP, Kamis (30/1/2025).
Seminar yang dihadiri para akademisi hingga praktisi hukum ini menjadi ajang diskusi yang sangat relevan di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP.
Sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur, untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.
Pada sesi tanya jawab, Auliya, salah satu audiens mengangkat pertanyaan terkait implikasi dari perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Aulia mengutip penjelasan dari salah satu pemateri Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Madura, Prof. Dr. Deni SB Yuherawan yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar tersebut.
Dalam pandangannya, Prof Deni menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.
Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.
"Pernyataan ini membuka peluang bagi jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujar Aulia, menyoroti kemungkinan konflik kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Aulia kemudian melanjutkan dengan mempertanyakan pemberian kewenangan kepada jaksa untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Deni SB Yuherawan dengan tegas menyatakan bahwa dalam kaitan itu, pihak yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
"Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," ungkap Prof Deni.
Menurut Prof Deni, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu.
"Hidup ini, semua orang mengerti bahwa legalitas hukum itu harus jelas dan tepat. Kewenangan itu harus limitatif, karena kalau tidak, kita justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya," tuturnya.
Prof Deni menekankan bahwa kewenangan dalam sistem hukum Indonesia harus diberikan dengan penuh kehati-hatian. Pihaknya mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan tidak dibatasi dengan jelas, peradaban bangsa bisa terganggu.
"Jangan biarkan kewenangan ke mana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa 'Dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah," tegasnya.
Prof Deni juga mengkritik sejumlah kelemahan dalam KUHAP yang berlaku sejak era Orde Baru, yang menurutnya masih banyak celah.
"Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan," paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana yang masuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, karena tidak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.
Menurutnya, esensi dari pasal yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.
"Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama," tandasnya.
Prof Deni juga mendorong pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.