Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama... | Halaman Lengkap [356] url asal
JAKARTA - Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama baik ke media sosial. Kuasa hukum melaporkan sekelompok orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Gurun, terdapat 4 kuasa hukum lainnya yakni Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, serta Muhammad Thayib Al Mutmain. Tim kuasa hukum Menag dipimpin oleh Gurun.
Kelimanya merupakan advokat sekaligus aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI).
Gurun membenarkan penunjukan dirinya menjadi tim kuasa hukum Kementerian Agama atas perkara tersebut.
"Iya betul, berdasarkan surat kuasa khusus sejak 29 Maret 2025 diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedural hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Gurun di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Siapakah Gurun Arisastra? Advokat yang juga aktivis LBH PB SEMMI. Dia kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1992 yang juga keturunan Bima, NTB. Berikut rekam jejaknya:
Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy
1. Pernah melaporkan Dinar Candy yang menggunakan bikini di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak. Dinar Candy mengenakan bikini sebagai bentuk protesnya lantaran PPKM saat pandemi Covid-19 diperpanjang.
Gurun melaporkan Dinar Candy lantaran perbuatannya dianggap perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum.
2. Gurun pernah mempolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021.
3. Gurun tercatat juga pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
4. Gurun juga pernah mempolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
5. Gurun pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Padahal ketika itu situasi sedang Covid-19 tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.
Drama kini beralih ke perseteruan Razman Arif Nasution dengan keluarga Vadel Badjideh. Razman tak terima dirinya dicabut sebagai kuasa hukum secara sepihak oleh Keluarga Vadel Badjideh.
Bahkan, pengacara yang dihukum pembekuan sumpah advokat oleh pengadilan tersebut mengingatkan keluarga tersebut untuk tak merendahkan dirinya.
Razman mengakui memang sudah menarik diri dari perkara yang melibatkan Vadel Badjideh. Namun sebagai kuasa hukum, menurutnya, punya prosedur yang berbeda dan mesti ada kesepakatan dua belah pihak.
"Saya menarik diri secara kuasa hukum, bukan dari. Kalau secara bahasa, masih ada kapasitas untuk berbicara, tapi kalau dari, tidak bisa sama sekali," kata Razman, dalam konferensi pers di Pondok Labu Jakarta Selatan, Minggu (6/4).
Diberitakan detikHot, Razman juga menunjukkan ada klausul yang secara tegas dalam perjanjian awal yang menyebut melarang penyebarluasan isi dokumen atau pengumuman pencabutan ke media massa.
Sementara itu, pihak keluarga Badjideh yang diwakili oleh Bintang, kakak Vadel, mengumumkan ke hadapan media bahwa mereka mencabut Razman sebagai kuasa hukum.
"Vadel dan kami, seluruh keluarga besar, mencabut surat kuasa atas Om Razman dan tim, terhitung tanggal 21 Maret 2025," kata Bintang di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (1/4).
Tindakan tersebut rupanya membuat Razman sewot. Ia mengingatkan kakak Vadel, yakni Bintang dan Martin, serta ayah dari Vadel, Umar, untuk tak merugikan pengacara tersebut.
"Pernyataan tersebut di depan media, sesungguhnya telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan itu juga telah dibuat dalam bentuk video," kata Razman.
"Pak Umar, Martin, Bintang, tolong tertib kalau tidak mau berurusan dengan saya. Kalau harga diri saya direndahkan, saya tidak segan untuk melawan." lanjutnya.
Razman Arif Nasution sebelumnya ditunjuk oleh Vadel Badjideh sebagai kuasa hukumnya dan keluarga tersebut pada September 2024, saat Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait konflik dengan anaknya, LM.
Vadel mengumumkan hal tersebut dalam unggahan di media sosialnya pada 19 September 2024 bersamaan dengan foto dirinya bersama Razman dan keluarganya menunjukkan surat kuasa tersebut.
Polisi membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebesar 5,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3).
Endar mengatakan ada dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Kasus pertama, kata dia, terjadi pada Senin (10/3). Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik menangkap total dua tersangka yakni BN (56) dan NN (27).
"Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang," ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam penangkapan itu, Endar mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat, 2.042 gram, tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram.
"Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Endar mengatakan barang haram itu didapati tersangka dari jaringan narkotika milik narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia menyebut narapidan itu yang memerintahkan peredaran sabu haram melalui seorang DPO bernama R.
Sementara kasus narkotika kedua berhasil diungkap pada Kamis (6/2) lalu dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Endar menyebut dalam kasus ini total terdapat tiga pelaku yang ditangkap yakni MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; dan SM (36), narapidana di Lapas Bayur.
Dari kasus itu ia mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram dari tersangka MH dan 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram dari tersangka SZ.
Dalam kasus ini, Endar mengungkap SM selaku narapidana di Lapas Bayur berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A yang mengatur peredaran sabu dari luar.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," pungkasnya
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika kendaraan dinas itu dipakai untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pejabat, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kalau mau mudik gunakan kendaraan pribadi.
"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.
"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.
Menag mencontohkan kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu di kantornya ketika anaknya datang ke kantor membawa urusan pribadi. Karena menurut Umar bin Abdul Aziz, lampu itu dibiayai oleh negara dan ia tidak ingin menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.
Gubernur Jakarta Pramono Anung juga melarang ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika melanggar, akan ada sanksi yang menanti.
"Saya dan Pak Wagub (Rano Karno) serta Pak Sekda (Marullah Matali) sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas," kata Pramono dikutip detikNews.
"Tidak diperbolehkan sama sekali. Pokoknya bagi siapa pun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," tambahnya menegaskan.
"Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan," ujarnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, aliran-aliran yang menambah rukun Islam menjadi 11 di Maros akan berhadapan dengan hukum apabila mengganggu ketenteraman umat beragama.
"Kalau itu sudah mengganggu ketenangan ketenteraman, apalagi merusak sendi-sendi hukum, itu akan berhubungan (berhadapan) dengan hukum," tutur Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Nasaruddin memahami setiap orang dapat mengekspresikan pikirannya karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Negara juga masih dapat memberikan toleransi kepada kelompok-kelompok tersebut, selama tidak melanggar hukum.
"Kita sangat yakin bahwa negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa mengekspresikan pikiran-pikirannya, tetapi sepanjang itu tidak melanggar hukum, maka bangsa kita juga memberikan toleransi," ujar dia.
Akan tetapi, Kemenag akan mengambil jalur hukum apabila kelompok tersebut mengganggu ketenangan dan ketenteraman.
"Ya, itu kita akan atur lah nanti. Saya kira itu tidak mengganggu, belum mengganggu ya, tapi memang kita harus menjadi perhatian kita," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.
Aliran ini bermula di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau.
Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 serta menjanjikan surga bagi pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka.
Bukan hanya itu, mereka juga mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu ke Mekkah, cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tompobulu AKP Makmur membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi perbincangan meskipun sudah ada sejak tahun lalu.
"Ada aktivitas di sana dan saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya juga berencana mempertemukan kembali mereka, antara aliran tersebut dengan MUI dan pemerintah daerah," kata Makmur, Kamis (6/3/2025).
Selebgram Vadel Badjideh dirilis oleh Polres Jakarta Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terpantau rilis itu dimulai sekitar pukul 21.25 WIB.
Dalam rilis itu, terlihat pria yang suka membagikan konten menari itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tampak sangat santai menghadapi rilis itu.
Vadel juga sesekali tersenyum kepada awak media. Ia terlihat beberapa kali mulutnya mengucap sesuatu tanpa suara.
Tak hanya itu, rilis tersebut dihadiri oleh keluarga Vadel yang terdiri dari ayahnya, Umar Badjideh, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Vadel Badjideh juga ditanya bagaimana tanggapan terkait penahanan. Sayang pemilik 409 ribu pengikut di Instagram itu diam saja dan menggelengkan kepalanya sembari melempar senyuman.
Kepolisian menyampaikan rilis ini berdasarkan laporan Nikita Mirzani per tanggal 12 September 2024 lalu. Vadel ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"Pada malam ini kita berkumpul, kemudian dasar-dasar yang menjadi acuan kita yaitu laporan polisi nomor LP/B/2811/II/2024 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 12 September 2024. Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Untuk TKP apartemen Lexington dan apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan Jaksel," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Jumat (15/2/2025) malam.
"Anak korban berinisal LM (17). Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VAB laki-laki berumur 20 tahun," tambah Nurma Dewi.
Sementara itu, kepolisian juga terlihat menghadirkan barang bukti dalam kasus Vadel Badjideh. Ada ponsel sebanyak tiga buah dan sebuah hasil visum yang diperlihatkan ke awak media.
Beberapa waktu lalu, Vadel sempat yakin tak akan ditahan. Sebab ia menyebut kasusnya telah larut.
Menag RI, Nasaruddin Umar, menyebut poin pertama dalam Asta Cita mengenai memperkokoh ideologi Pancasila sangat relevan dengan Kementerian Agama (Kemenag). [262] url asal
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyebut poin pertama dalam Asta Cita mengenai memperkokoh ideologi Pancasila sangat relevan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, poin ini mempersatukan seluruh elemen bangsa layaknya Kemenag yang berupaya menyatukan keberagaman bangsa Indonesia.
"Kita tahu bahwa Pancasila itu adalah bentuk komitmen yang sangat penting bagi bangsa ini dengan pemadatan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan saja internal sesama umat beragama Islam ini, bisa melewati mazhab-mazhab problem konseptual itu, tapi juga malah antara umat beragama lebih mulus. Dan ini adalah sebuah melting pot, wadah peleburan untuk menyatukan yang berserakan," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam sambutan di acara 'Sarasehan Ulama: Asta Cita Dalam Perspektif Ulama' di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2/2025).
Menag mengatakan poin ini memberikan spirit dan bukti nyata dalam pembentukan Bhinneka Tunggal Ika. Dari sini juga, Menag menyebut memiliki program-program yang menguatkan tentang kerukunan antarumat beragama.
"Kami di Kementerian Agama mencoba untuk merumuskan empat program utama kami secara konseptual. Pertama adalah moderasi umat beragama. Sesungguhnya muatannya adalah bagaimana merawat kerukunan antarumat beragama," kata Menag.
"Bagi kami, saya pribadi ya, sebetulnya yang paling tepat menjadikan nomenklatur itu adalah kerukunan antarumat beragama. Kalau moderasi umat beragama itu implisit, di dalamnya ada sesuatu yang belum beres dalam agama kita sehingga perlu direnovasi atau direvisi dan seterusnya. Tapi bagi kita, agama itu sudah selesai. Yang ada adalah aktualisasi, mengartikulasikan teks-teks ajaran itu ke dalam bahasa, ke dalam masyarakat kita yang modern. Jadi muatannya moderasi itu yang sudah menjadi nomenklatur intinya adalah kerukunan," pungkasnya.
Kadin Indonesia menilai kunci menarik investasi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan daya tarik seperti insentif - Halaman all [376] url asal
JAKARTA, investor.id - Pemerintah Indonesia menargetkan investasi tahun 2025 mencapai Rp 1.905 triliun, lebih tinggi dari target tahun 2024 yang sebesar Rp 1.650 triliun. Kenaikan tersebut bagian dari upaya pemerintah mendapatkan investasi senilai Rp 13.032 triliun dalam rentang 2025-2029. Hal ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029 mendatang.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar menyambut baik rencana tersebut.
Ia mewakili Kadin Indonesia optimis bahwa saat ini iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, Bobby mengatakan bahwa masih ada beberapa perbaikan yang harus segera dilakukan untuk mengejar target investasi tersebut.
"Kuncinya adalah bagaimana Indonesia bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ini termasuk memudahkan investasi dan meningkatkan daya tarik seperti insentif,” terang Bobby kepada B Universe secara daring, Kamis (30/1/2025).
Bobby mencontohkan, insentif yang dapat diberikan berupa tax holiday dan insentif fiskal lainnya yang dapat dibantu oleh pemerintah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan lahan untuk kawasan industri juga penting.
Bobby melihat, saat ini negara-negara ASEAN tengah berlomba untuk menciptakan iklim investasi seideal mungkin untuk menarik dana asing masuk ke negaranya. Indonesia tidak boleh lengah dalam memitigasi faktor-faktor yang dapat membuat investor "kabur".
"Yang paling dikhawatirkan adalah bagaimana investor melihat negara lain lebih ideal. Ini yang kadang masih menjadi faktor utama,” imbuhnya.
Dikatakan Bobby, faktor kepastian hukum juga penting diperhatikan, selain faktor finansial dan ekonomi.
“Indonesia mesti memperlihatkan, apabila sudah ada investasi yang tercatat di Indonesia, maka harus dijamin keberlanjutannya dan secara ekonomi tetap memberikan kepastian investasi itu bisa kembali kepada investornya. Nah ini Indonesia masih lebih banyak berbenah diri di sini," tambah Bobby.
Di sisi lain, Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah yang gencar melakukan promosi investasi. Presiden Prabowo Subianto bahkan melakukan hal itu bersama kabinetnya saat lawatan ke luar negeri beberapa waktu lalu.
"Presiden dan Menteri Investasi sudah sangat bagus, keliling ke beberapa negara dari bulan Desember. Ada acara G20, acara APEC, sebelumnya ke Tiongkok, ke Amerika juga, kemudian ke Middle East, dan berakhir ke Malaysia, serta India. Tapi yang utama itu adalah negara-negara yang berpotensi masuk sebagai investor di Indonesia," ujar Bobby.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Menag berjanji memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), serta meningkatkan toleransi antarumat beragama. Halaman all [515] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya berjanji memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pusat, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
"Semangat memperingati Hari Amal Bakti tahun 2025 tak dapat dipisahkan dari komitmen seluruh jajaran Kementerian Agama dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis.
Nasaruddin mengatakan, HAB ke-79 mengangkat tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas". Katanya, tema ini merupakan wujud dari misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut, Asta Cita mengamanatkan bahwa Indonesia emas dapat terwujud jika umat hidup rukun dan harmonis.
"Sebaliknya, Indonesia emas akan sulit diwujudkan sekiranya umat tidak rukun dan tidak harmonis,” ujarnya.
Nasaruddin juga mengajak jajarannya untuk berperan serta dalam mewujudkan berbagai program kemaslahatan umat di tingkat nasional maupun global.
"Kementerian Agama harus mampu menguatkan peran dalam kampanye penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, sejalan dengan Asta Cita Presiden,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan, perspektif agama sangat dibutuhkan dalam kampanye pencegahan kerusakan iklim.
Forum Conference of the Parties (COP) ke-28 tahun 2023 di Abu Dhabi dan COP ke-29 tahun 2024 di Azerbaijan secara khusus membuka Paviliun Iman sebagai platform bersama para tokoh lintas agama untuk menyuarakan pentingnya pelestarian alam dari perspektif agama-agama.
“Selain itu, Deklarasi Istiqlal yang ditandatangani oleh Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta pada 5 September 2024, juga menegaskan tentang pentingnya persatuan, toleransi, kemanusian, dan penanggulangan perubahan lingkungan,” kata dia.
Selain itu, Menag juga mengingatkan jajarannya agar terlibat dalam penguatan pendidikan keagamaan. Proses pendidikan, kata dia, akan menghasilkan sumber daya manusia unggul dalam karakter, penguasaan sains, teknologi, literasi, dan memiliki kepedulian sosial.
Menurut Nasaruddin, anak-anak dan peserta didik yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia adalah modal kekuatan bangsa dalam mengarungi percaturan global.
“Mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, makan bergizi gratis, akan dilaksanakan pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” kata dia.
Terakhir, ia mengatakan, pemberdayaan ekonomi umat juga menjadi konsentrasi Kemenag di hari lahirnya yang ke-79 ini.
“Mari kita satukan langkah kaki, bulatkan niat dan satukan pikiran untuk terus berkhidmat demi agama, bangsa, dan negara dengan niat ibadah. Kita semua perlu berupaya menjadi sahabat spiritual umat sesuai kapasitas masing-masing,” ucap dia.
Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, terus berupaya memperkuat peran Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setelah sukses meluncurkan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), kini beliau menginisiasi pembentukan Istiqlal Fatwa Center.
Lembaga ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam hal hukum Islam di Indonesia, bahkan di tingkat internasional.
"Kita mencontoh Mesir, kita akan membuat Markaz Fatwa berbasis Masjid yaitu Istiqlal Fatwa Center," kata Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024).
"Karena banyak masalah umat yang perlu dijawab dan dicari solusinya", lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Gagasan pembentukan Istiqlal Fatwa Center muncul setelah PKUMI berhasil mencetak 38 lulusan pada wisuda pertamanya. Dengan menggandeng Darul Ifta Mesir, sebuah lembaga fatwa terkemuka di dunia, diharapkan Istiqlal Fatwa Center dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjawab berbagai permasalahan umat Islam di Indonesia.
Masjid Istiqlal dinilai sangat tepat menjadi basis bagi lembaga fatwa semacam ini. Karena Masjid Istiqlal merupakan masjid negara dan salah satu yang terbesar di dunia.
"Kita berharap lembaga ini menjadi percontohan semua masjid besar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara," jelas Nasaruddin Umar.
Untuk mewujudkan Istiqlal Fatwa Center, telah diadakan Daurah Fatwa Intensif yang dipimpin langsung oleh Sheikh Dr. Amr Mostafa El Wardany, Kepala Bidang Konsultasi Keluarga Darul Ifta Mesir. Kegiatan ini diikuti oleh para ulama Indonesia dengan tujuan meningkatkan kompetensi mereka dalam mengeluarkan fatwa dan mengelola lembaga fatwa.
Sheikh Dr. Amr Mostafa El Wardany optimis bahwa Istiqlal Fatwa Center memiliki potensi besar untuk menjadi lembaga fatwa terkemuka di dunia.
"Tidak menutup kemungkinan, kapasitasnya akan setara dengan Darul Ifta Mesir," ujarnya.
Nasaruddin Umar juga menunjuk Manajer PKUMI Dr. Mulawarman Hannase, M.A.Hum sebagai koordinator Tim Kerja untuk pembentukan Istiqlal Fatwa Center.