Ketua Umum Ormas Mathla’ul Anwar, KH Embay Mulya Syarif menegaskan pentingnya menjaga eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai instrumen demokrasi... | Halaman Lengkap [346] url asal
JAKARTA - Ketua Umum Ormas Mathla?ul Anwar, KH Embay Mulya Syarif menegaskan pentingnya menjaga eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai instrumen demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, ormas merupakan wadah ekspresi warga negara yang memiliki kesamaan gagasan dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta nilai-nilai kebangsaan.
Menanggapi munculnya stigma negatif terhadap sejumlah ormas, Kiai Embay menekankan tidak semua ormas patut disamaratakan. Fungsi utama ormas, khususnya ormas keagamaan, adalah memperkuat kesatuan masyarakat dan menjadi agen perdamaian. Ia juga mendorong kaderisasi dalam tubuh ormas agar anggotanya menjadi motor penggerak persatuan bangsa.
"Ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Kalau ada ormas yang melanggar nilai-nilai Pancasila, pemerintah harus berani bertindak tegas, termasuk membubarkannya," kata ulama senior asal Banten itu, Rabu (30/4/2025).
Kiai Embay juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membubarkan ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, seperti HTI dan FPI. Namun, ia mengingatkan pembubaran semata tidak cukup. Pemerintah juga harus membatasi ruang gerak mantan anggotanya, terutama yang masih aktif menyebarkan ideologi radikal melalui media sosial dan kegiatan keagamaan.
"Kalau perlu, tokoh-tokoh eks HTI itu ditangkap, media mereka diblokir. Jangan sampai mereka tetap bebas menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Kiai Embay mengungkapkan bahwa Mathla'ul Anwar telah menerima beberapa mantan anggota kelompok radikal yang telah menjalani hukuman dan berikrar setia kepada NKRI. Dengan pendekatan tegas namun membina, mereka kini aktif dalam kegiatan positif ormas.
"Di Mathla'ul Anwar, kalau ada anggota yang melanggar dasar negara, langsung kami pecat. Tidak ada kompromi soal hukum dan konstitusi," ujarnya.
Dalam pandangannya, Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil kompromi para pendiri bangsa yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga mengecam pihak-pihak yang masih berupaya merusak kesepakatan tersebut dengan dalih agama atau ideologi tertentu.
"Islam mengajarkan untuk menepati janji. Kalau ada yang mengaku membawa nama Islam tapi justru melanggar kesepakatan berbangsa, itu justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri," ujarnya.
Kiai Embay berharap pemerintah terus menjaga nilai-nilai kebangsaan, termasuk Bhinneka Tunggal Ika, dengan ketegasan dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keutuhan dan stabilitas nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung ... [307] url asal
Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.
Pernyataan Mensesneg itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".
Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.
Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.
"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.
Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.
Mensesneg lantas mengajak semua pihak, "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab."
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai tudingan ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.... | Halaman Lengkap [206] url asal
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai tudingan ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
Mantan Gubernur Jakarta itu melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
?Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,? ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi juga memberikan penjelasan mengapa dirinya secara langsung membuat laporan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu. Dia menegaskan supaya lebih jelas dan gamblang.
?Kan dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,? katanya.
Sudah ada dua laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pertama, laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan yang dibuat Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat teregister dengan Nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, laporan yang dibuat Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan teregister dengan Nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi adanya gugatan untuk membatalkan UU TNI hasil revisi ke MK. Ia mempertanyakan subtansi apa lagi yang ingin digugat. [350] url asal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya gugatan untuk membatalkan UU TNI hasil revisi yang diajukan mahasiswa dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prasetyo Hadi mempertanyakan substansi apa lagi yang ingin digugat.
"Kalau gugatan sebagai sebuah hak ya diperbolehkan, tapi apa lagi yang mau digugat? Semua sudah diberikan penjelasan, pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Prasetyo memandang tidak ada lagi substansi yang menonjol untuk dipermasalahkan. Kendati demikian, ia menyerahkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan.
"Dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya, silakan, nanti dipelajari," tambahnya.
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi digugat ke MK. Penggugat meminta MK membatalkan UU tersebut dan menghukum Presiden serta para anggota DPR. Gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebutkan UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.
Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai dengan aturan.
Pemohon meminta presiden membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Selain itu, meminta MK menghukum Pimpinan dan masing-masing anggota Badan Legislasi DPR RI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
Simak juga Video: Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Bangkitkan Dwifungsi Lewat UU TNI: Come On!
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah keluar dari gedung Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu adalah masalah ringan. [125] url asal
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah keluar dari gedung Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu adalah masalah ringan.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Jokowi tak menjelaskan siapa yang dilaporkannya dan terkait pasal apa. Dia hanya menyebut masalah ini perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas.
"Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang, itu aja dari saya," ujarnya.
Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu baru dilaporkan karena dirinya telah selesai menjabat Presiden. Jokowi awalnya merasa tuduhan itu akan berakhir, namun ternyata terus berlanjut.
"Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya," ujarnya.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Pemerintah terus berupaya memitigasi pemutusan hubungan kerja dan menciptakan lapangan kerja baru bagi pekerja yang terdampak. Halaman all [294] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan pemenuhan hak pekerja yang menjadi korba pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah seperti tadi sudah saya sampaikan, kita terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi," ucap Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, pemerintah juga sedang mengupayakan cara untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK.
Cara memastikan pemenuhan hak pekerja korban PHK adalah dengan berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan.
Kemudian, pemerintah juga berusaha menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka.
"Sekaligus jika terjadi, maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja, dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, data pekerja yang terkena PHK mencapai 18.610 orang.
Hal ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merilis jumlah pekerja yang terkena PHK per Februari 2025.
Mengutip situs resmi Satu Data Kemnaker, sampai Februari 2025, jumlah korban PHK mencapai 18.610 orang.
Jumlah ini belum menghitung PHK yang tidak dilaporkan perusahaan ke Kemnaker.
"Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sekitar 57,37 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Angka PHK sampai dengan Februari 2025 ini melonjak tajam bila dibandingkan dengan jumlah PHK yang dilaporkan pada sebulan sebelumnya, yaitu Januari 2025, dengan jumlah korban PHK sebanyak 3.325 orang.
Dengan demikian, ada kenaikan jumlah PHK dalam sebulan, di mana jumlah korban PHK pada Februari 2025 sebanyak lebih dari empat kali lipat dari angka PHK pada Januari 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. [343] url asal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal rencana pengalihan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ke bawah BPI Danantara. Dia membenarkan arahan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya langsung menindaklanjuti arahan itu dengan mempersiapkan petunjuk dan pelaksanaan secara teknis soal pengalihan aset yang akan dilakukan.
Prasetyo menyoroti aset GBK selama ini pengelolaannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan berlandaskan Badan Layanan Umum. Tentu saja perlu ada aturan baru untuk memindahkan aset tersebut ke bawah pengelolaan BUMN.
"Kami tentunya butuh perlu waktu untuk siapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset aset di BUMN," beber Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dia melanjutkan sampai hari ini belum ada aset-aset negara lain semacam GBK yang dialihkan ke bawah pengelolaan Danantara. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, baik Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun dengan Danantara.
Di sisi lain, Prasetyo juga menegaskan rencana perpindahan aset GBK ke bawah pengelolaan Danantara adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Townhall Meeting Danantara beberapa hari lalu.
"Itu betul, itu adalah arahan dan petunjuk dari Presiden pada saat beliau berikan pengarahan dalam acara townhall Danantara beberapa hari lalu," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan mengelola aset di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan aset GBK pada 8 tahun lalu tercatat senilai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 420 triliun. Aset tersebut secara resmi akan dikelola di bawah Danantara.
"Akan dimasukkan aset lain dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di Mensetneg yang nilainya di value 8 tahun yang lalu itu nilainya US$ 25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025) yang lalu.
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendorong BRICS menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hukum internasional. Dia pun sempat menyinggung situasi di Jalur Gaza sebagai contoh konkret dari kegagalan hukum internasional.
"BRICS harus terdepan dalam memperjuangkan hukum internasional. Penegakan hukum harus adil, konsisten, dan tanpa standar ganda. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Sugiono saat berpidato dalam BRICS Foreign Ministers’ Meeting (FMM) yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, Senin (28/4/2025).
Sugiono menyampaikan pernyataannya tersebut ketika berpartisipasi pada sesi bertajuk "Peran BRICS dalam Menghadapi Krisis Global dan Regional serta Mendorong Perdamaian dan Keamanan". Sugiono menilai, BRICS harus mengambil peran lebih aktif dan konstruktif dalam mendorong perdamaian serta menegakkan norma-norma global.
Menlu RI kemudian menyoroti situasi di Jalur Gaza sebagai bukti kegagalan masyarakat global dalam menegakkan hukum humaniter internasional. "Kita harus melindungi lembaga hukum internasional dari penegakan hukum yang selektif dan campur tangan politik. Perintah dan fatwa Mahkamah Internasional harus dihormati. Dewan Keamanan PBB harus diberi kewenangan untuk melaksanakan mandatnya secara efektif," ucapnya.
Dalam sesi kedua bertema "Reformasi Institusi Internasional untuk Tata Kelola yang Lebih Inklusif dan Berkelanjutan", Menlu Sugiono menggarisbawahi urgensi untuk menjadikan multilateralisme lebih inklusif, transparan, terpercaya, dan responsif terhadap tantangan global. Dia menegaskan pentingnya reformasi lembaga-lembaga global, termasuk mendorong perluasan keanggotaan Dewan Keamanan PBB, serta memperkuat suara negara-negara berkembang dalam lembaga keuangan internasional.
Pada kesempatan itu, Sugiono turut mengumumkan komitmen Indonesia untuk bergabung dengan New Development Bank. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan akses pembiayaan pembangunan bagi negara-negara Global South.
Mantan penyidik senior KPK yang kini Wakasatgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Novel Baswedan, menerima penghargaan UMY Awards 2025 dari UMY. [245] url asal
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menerima penghargaan UMY Awards 2025 dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Wakasatgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri ini menerima langsung penghargaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Selasa (29/4/2025), Novel penghargaan UMY Awards 2025 atas dedikasinya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemberian penghargaan UMY Awards kepada Novel ini menjadi bukti masih ada orang berintegritas yang mau menyuarakan suara antikorupsi.
"Apalagi Bang Novel juga sudah diakui oleh masyarakat ketika menjadi penyidik KPK menangkapi banyak koruptor dan menangani kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP. Bahkan Bang Novel rela matanya rusak dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini," ungkap Yudi.
Penghargaan UMY Awards kepada Novel ini menjadi bukti masih ada orang berintegritas yang mau menyuarakan suara antikorupsi. (dok Istimewa)
Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian peringatan Milad ke-44 UMY pada Senin (28/4) di Ballroom UMY Student Dormitory. Penghargaan diberikan kepada Novel sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan dan pembangunan bangsa.
Yudi mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Novel patut menjadi inspirasi dan terus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penghargaan bagi bang Novel menjadi inspirasi dan teladan bagi kita semua sekaligus momentum bahwa korupsi masih ada di negeri ini sehingga pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan," katanya.
'Simak juga video: Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capim KPK'
Komnas HAM soroti lambatnya penanganan kasus meninggalnya Nurul Izati di Ponpes Al-Aziziyah. Penyidik kesulitan karena kurangnya kooperasi dari pesantren. [582] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti molornya penanganan kasus meninggalnya santriwati bernama Nurul Izati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik kesulitan karena pihak pesantren tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Komnas HAM saat menggelar pertemuan dengan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, UPT PPA NTB, UPT PPA Lombok Barat, Dinsos NTB, dan Sentra Paramita Mataram di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (29/4/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung cukup alot, bahkan sampai empat jam. Hanya saja, Komnas HAM menolak untuk memberikan keterangan ihwal hasil pertemuan itu.
"Tujuan Komnas HAM juga hari ini, selain kasus Walid Lombok juga terkait kasus ponpes AA (Al-Aziziyah) atas meninggalnya NI (Nurul Izatidi) Lombok Barat," katanya kuasa hukum Nurul Izati, Yan Mangandar, ditemui di Universitas Muhamadiyah Mataram.
Yan menuturkan Komnas HAM mempertanyakan penyebab molornya penanganan kasus dalam pertemuan tersebut. Salah satunya yakni pesantren tidak kooperatif kepada penyidik. Hal itu menjadi alasan kepolisian belum mengungkap kasus tersebut.
"Misalnya, dari tiap saksi itu mereka yang mengajukan. Kemudian sebelum sampai di kantor polisi, mereka yang kondisikan dulu di ponpes. Kemudian pihak-pihak yang ada di dalam ponpes itu kan tidak ada yang tahu. Ini juga salah satu hambatan dalam proses kasus ini," beber Yan.
Yan menyebut sampai saat ini polisi belum menemukan keberadaan sosok yang disebut sebagai Bibi Dapur yang akan menjadi saksi kunci. "Orang ini saksi kunci. Sayangnya, di kasus ini sampai saat ini (polisi tidak tahu) siapa Bibi Dapur ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Yan berujar, pihak ponpes menyebut jika Bibi Dapur sudah ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Makanya saya sejak awal sudah berharap ponpes terbuka, tetapi pada faktanya mereka sulit sekali terbuka dengan alasan menjaga nama baik ponpes. Padahal saya sejak awal berharap kasus ini terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya, Nurul Izati mengembuskan napas terakhir di RSUD Soejono Selong, Sabtu (29/6/2024) pagi. Santriwati itu meninggal dunia setelah diduga dianiaya pakai balok oleh sesama santri di Ponpes Al-Aziziyah.
Yan mengungkapkan Nurul meninggal dunia pukul 10.30 Wita, kemarin. Remaja itu dirawat setelah diduga dipukul pakai balok oleh santri di sana.
"Korban meninggal setelah kritis 16 hari dan dirawat di RSUD Soedjono Selong Lombok Timur," ujar Yan, Sabtu (29/6/2024).
Jenazah Nurul dimakamkan di tanah kelahirannya di Ende, NTT. Namun atas permintaan keluarga, jenazah korban akan diautopsi di RS Bhayangkara Mataram, untuk menguak misteri penyebab kematian remaja 14 tahun itu.
"Jenazah almarhumah Nurul Izati akan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Mataram. Sedang dalam perjalanan ke Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (29/6/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan kabadiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka permufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati begitu, ia mengingatkan agar Kejagung tidak terlena.
"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Fickar menilai, pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, sambung dia, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah. "Artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," ucapnya.
Namun demikian, menurut Fickar, yang lebih penting lagi jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan, tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.
"Karena itu, dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga menjadi penting," ujar Fickar. Kejagung menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.