Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar ... [317] url asal
Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencega pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penundaan keberangkatan puluhan penumpang keluar negeri tersebut dilakukan periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.
"Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural," kata Gindo Ginting.
Ia menyebutkan modus atau alasan keberangkatan mereka keluar negeri dengan tujuan mengunjungi saudara atau berwisata, namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan tersebut.
"Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri," katanya.
Gindo Ginting menegaskan penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai dengan prosedur yang sah.
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat keluar negeri," katanya.
Gindo Ginting mengingatkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan tawaran bekerja di luar negeri tersebut terdaftar resmi dan dilakukan secara prosedural.
"Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," kata Gindo Ginting.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Termasuk 15 kasus prostitusi online. [487] url asal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (2/1/2025).
Ridha mengungkapkan jenis pelanggaran keimigrasian yang ditangani sepanjang tahun lalu beragam. Termasuk di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah hukum Imigrasi Denpasar.
Selain prostitusi online, terdapat pula kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus dan pelanggaran izin tinggal atau overstay sebanyak 64 kasus. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga perampokan sebanyak 60 kasus.
Imigrasi Denpasar, Ridha berujar, juga menindak WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian hingga melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar.
Dari sisi pengawasan, dia melanjutkan, Imigrasi Denpasar juga mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan. Termasuk dengan melakukan rapat koordinasi dan operasi gabungan.
"Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak enam kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan. Kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan," imbuhnya.
Ridha menjelaskan Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan pada 2024. Ketiga desa tersebut, yakni Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Tabanan. Ia berharap program desa binaan imigrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian.
"Pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya perangkat desa, sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM)," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan lakukan sosialisasi bersama perangkat desa di Deli Serdang. Sosialisasi ini berkaitan Pencegahan TPPO dan Tindak TPPM. [404] url asal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan sosialisasi bersama perangkat desa di Deli Serdang. Sosialisasi ini berkaitan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
"Sosialisasi ini sebagai bentuk peran negara untuk melindungi warga negara dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi dan penyebaran informasi," ungkap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Medan Reny Elisabeth Munthe, Kamis (21/11/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Medan Josua Pahala juga memaparkan terkait peran dari Desa Binaan Imigrasi yang memiliki peran penting dalam upaya preventif dalam penindakan TPPO dan TPPM.
Tak hanya itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Pemkab Deli Serdang Feri Hardian juga turut memaparkan terkait bagaimana peran pemerintah kabupaten dalam melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Deli Serdang.
Selain sosialisasi, Imigrasi Medan juga melakukan peluncuran Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM. Buku tersebut berisikan pengertian, dampak, tanda dan gejala perdagangan manusia dan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan.
"Dalam buku ini kami jelaskan apa itu TPPO dan TPPM. Berdasarkan survei yang kami lakukan, kami cuma minta 150 orang, 62,6% mengaku tidak mengerti, kalangan mahasiswa yang menjawab banyak yang tidak mengerti. Buku ini penting untuk kami hadirkan," kata Reny.
"Kita mau mencoba menyelamatkan keluarga kita,rakyat Indonesia. Dalam buku ini kita juga jelaskan apa peran masyarakat, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dan apa peran Pemkab," pungkasnya.