Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral kedua dengan otoritas imigrasi Kamboja di Bali. [617] url asal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral kedua dengan otoritas imigrasi Kamboja di Bali. Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan isu keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna. Salah satu dari hasil utama dari pertemuan ini adalah penandatanganan Letter of Intent (Lol), sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan perlindungan warga negara dari risiko migrasi non-prosedural.
"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).
Tren peningkatan WNI yang bepergian ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir ini, disertai dengan munculnya kasus-kasus online gambling dan scamming yang melibatkan pekerja non-prosedural, menjadi latar belakang penguatan kerja sama ini. Indonesia juga menilai perlunya penempatan atase imigrasi di Kamboja, untuk memperkuat koordinasi bilateral di lapangan.
Pada sisi kebijakan nasional, Indonesia telah mengambil langkah konkret melalui penguatan regulasi. Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah memasukkan ketentuan pidana bagi pelaku penyelundupan manusia. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga aktif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor dan keberangkatan di titik-titik perlintasan.
Tercatat dari bulan Januari hingga April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif dalam mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi mereka juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi. Program ini merupakan edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan, terutama yang diketahui merupakan penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini terdapat 185 desa binaan yang menjadi mitra dalam peningkatan kesadaran warga mengenai pentingnya proses migrasi yang aman dan sesuai prosedur.
"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ucap Agus.
Agus juga menegaskan pentingnya kolaborasi seperti ini untuk menghasilkan solusi konkret dalam menghadapi tantangan keimigrasian antar negara.
"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Termasuk 15 kasus prostitusi online. [487] url asal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (2/1/2025).
Ridha mengungkapkan jenis pelanggaran keimigrasian yang ditangani sepanjang tahun lalu beragam. Termasuk di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah hukum Imigrasi Denpasar.
Selain prostitusi online, terdapat pula kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus dan pelanggaran izin tinggal atau overstay sebanyak 64 kasus. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga perampokan sebanyak 60 kasus.
Imigrasi Denpasar, Ridha berujar, juga menindak WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian hingga melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar.
Dari sisi pengawasan, dia melanjutkan, Imigrasi Denpasar juga mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan. Termasuk dengan melakukan rapat koordinasi dan operasi gabungan.
"Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak enam kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan. Kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan," imbuhnya.
Ridha menjelaskan Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan pada 2024. Ketiga desa tersebut, yakni Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Tabanan. Ia berharap program desa binaan imigrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian.
"Pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya perangkat desa, sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM)," pungkasnya.