PT IMIP akan menempuh jalur hukum setelah demo karyawan kontraktor berakhir ricuh, merusak fasilitas dan menyerang petugas. Tindakan anarkis disesalkan. [477] url asal
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menempuh jalur hukum buntut demo karyawan kontraktor yang berakhir ricuh. Demo tersebut dinilai telah banyak merusak fasilitas perusahaan.
"Yang jelas akan ada proses hukum terkait hal ini (demo ricuh karyawan kontraktor)," tegas Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Dedy mengungkapkan karyawan kontraktor yang menggelar aksi melakukan penyerangan terhadap petugas. Selain itu, mereka juga merusak dan membakar mobil safety patrol.
"Kami menyesalkan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor," ucapnya.
Dedy melanjutkan, pihaknya juga menyesalkan ulah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh dengan mencuri aset-aset perusahaan. Tindakan massa aksi itu dinilai merugikan banyak pihak.
"Kami juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain," kata Dedy.
Diberitakan sebelumnya, karyawan kontraktor menggelar demonstrasi di sejumlah pintu masuk kawasan PT IMIP Morowali pada Minggu (2/3) pagi. Mereka menuntut aturan terkait penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP.
Dedy mengaku aturan penggunaan bus sebenarnya sudah disosialisasikan sejak tahun 2024. Aturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka seperti pickup atau truk oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan.
"Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3," kata Dedy.
Namun belakangan, aturan itu memunculkan ketegangan dan memicu aksi anarkis karyawan kontraktor. Akibatnya, sejumlah sekuriti hingga polisi mengalami luka-luka usai dikeroyok massa aksi.
"Sejumlah petugas safety IMIP, security kawasan, polisi dan seorang karyawan PT DSI (Dexin Steel Indonesia) yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak oleh mereka," kata Dedy.
Dua pria, Cep Anggi dan Sidik, ditangkap setelah menjambret pegawai SPBU di Bandung. Korban terluka saat mempertahankan tasnya. Mereka terancam 9 tahun penjara. [443] url asal
Cep Anggi (32) dan Sidik Prasetiadi (26) kini harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekat menjambret seorang perempuan bernama Nurazmi yang bekerja sebagai pegawai SPBU di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung pada Sabtu (15/2) pukul 05.30 WIB.
Semuanya bermula saat korban sedang berjalan kaki di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung untuk berangkat ke tempat kerjanya. Di jalanan yang sepi, Anggi dan Sidik dengan menggunakan motor matik lalu datang sembari menodongkan golok ke arah korban.
Korban sempat bertahan saat tasnya hendak diambil paksa dua berandalan itu. Tapi dengan golok yang sudah disiapkan, Anggi langsung memotong tali tas dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Insiden itu ternyata terekam CCTV warga sekitar. Setelah polisi turun tangan, Anggi dan Sidik kemudian diciduk pada Minggu (16/2).
"Kedua tersangka yaitu CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi) sudah merencanakan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan menyasar korban di tempat yang sepi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (17/2/2025).
Budi mengatakan, korban mengalami luka-luka ketika mempertahankan tasnya. Akibatnya, korban harus mendapat empat jahitan setelah terkena sayatan golok yang dibawa dua berandalan tersebut.
"Memang pada saat kejadian sampai sekarang itu korban belum melapor. Tetapi kami walaupun belum ada laporan langsung mencari pelakunya dan sudah menghubungi korban. Lalu korban setelah kejadian langsung dijemput pulang ke rumah orang tuanya di Majalaya," ungkapnya.
Dari dalam tas yang dicuri, Anggi dan Sidik mendapatkan uang Rp 200 ribu serta beberapa kartu identitas milik korban. Uang itu pun sudah mereka gunakan dan hanya tersisa Rp 30 ribu.
"Pengakuan pelaku dia memang untuk mencuri uang. Nanti kita dalamnya apakah ada laporan di tempat lain, tapi hasil pengakuan sementara, keduanya masih baru melakukan," pungkasnya.
Anggi dan Sidik terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.