Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.
Tessa mengatakan, keterlibatan dalam TPPU tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK mendukung Prabowo dalam upaya penyitaan aset korupsi.
Ia mengatakan, penyitaan aset koruptor tersebut perlu diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sepakat dengan penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.
Akan tetapi, Prabowo mengingatkan aspek keadilan juga diperhatikan agar jangan sampai anak dan keluarga si koruptor menderita akibat penyitaan harta tersebut.
"Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," kata Prabowo saat diwawancara enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), dikutip dari YouTube Harian Kompas.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?" ujar dia.
Pasalnya, Prabowo berpandangan, dosa dari orangtua semestinya tidak boleh diturunkan ke anaknya.
"Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," ucap Prabowo.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga berpendapat, para koruptor perlu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang curiannya walau sulit dilakukan.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan," ucap Prabowo.
Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya.
Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.
"Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, 'okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar'," ujar Prabowo.
"Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?' Jadi ini masalah," imbuh dia.
Komnas HAM meminta kepolisian mengusut sumber dana yang digunakan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dalam dugaan kasus pencabulan anak. [198] url asal
Komnas HAM meminta kepolisian mengusut sumber dana yang digunakan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dalam dugaan kasus pencabulan anak.
Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk mengungkap sumber uang yang dipergunakan Sdr. Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Minggu (30/3).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri agar mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM oleh Fajar.
"Serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdri. F sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal, dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," ucap dia.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polri mencari sosok perantara lain yang terlibat dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun oleh Fajar.
Komnas HAM menyatakan Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
"Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Sdr. Fajar terhadap anak perempuan di bawah umur (usia 13 tahun dan 16 tahun)," ujarnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah Nikita Mirzani melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada seorang pengusaha skincare. [813] url asal
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, buka suara terkait Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan hingga pengancaman kepada seorang pengusaha skincare. Fahmi mengatakan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha tersebut.
Fahmi awalnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita mirzani ini masih sebatas dugaan. Dia lalu menyampaikan setiap persoalan ada sebab dan musababnya.
"Yang pertama itu baru disangka ya, disangka itu sama dengan diduga, berarti belum ada hal-hal yang positif menyatakan dia telah melakukan perbuatan itu, yang terpenting setiap peristiwa itu ada yang namanya sebab dan musabab. Itu yang harus dipahami. Artinya peristiwa itu harus ada dari mana sumbernya," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
Fahmi menjelaskan persoalan itu justru bermula dari pelapor atau pengusaha skincare tersebut. Dia menyebut pelapor yang lebih dulu menghubungi Nikita Mirzani lewat stafnya IM. Sebagai informasi, IM kini juga sudah ditetapkan tersangka.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya direview yang baik-baik, bingung juga apa yang mau direview yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ucapnya.
Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu ada pembicaraan terkait uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.
"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
Fahmi pun menyebut dalam peristiwa tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani. "Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras," imbuhnya.
Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia meyakini memang ada kepentingan dari pengusaha itu.
"Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu," ujarnya.
"Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini," sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dengan begitu, menurutnya, pihak kepolisian harusnya melibatkan ahli untuk menelaah persoalan itu.
"Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?" tutur dia.
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2) kemarin. Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
"Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dittipidter Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24.1.2025). Julia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Direktorat... | Halaman Lengkap [287] url asal
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelah Julia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso. Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
?Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
"Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. "Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ?Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.