Mira Hayati, tersangka kasus skincare berbahaya, dibantarkan ke RS Wahidin setelah sakit. Dia hamil 8 bulan dan mengalami gangguan tekanan darah. [473] url asal
Tersangka kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati (29) dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mira Hayati dikabarkan sakit usai 12 hari ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Iya benar (dibantarkan), saya baru juga dapat info dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Mira Hayati dibantarkan dari Rutan Makassar ke RS Wahidin sejak Jumat (14/2). Meski demikian, Soetarmi belum dapat informasi detail dari JPU soal sakit yang diderita Mira Hayati.
"Saya belum tahu karena belum dapat informasi detail dari JPU. Saya cuma tahu bahwa dibantar, gitu aja. Namanya dibantar ke rumah sakit, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan kliennya kini dirawat di RS Wahidin usai mengalami sakit. Mira Hayati yang sedang hamil disebut memiliki gangguan tekanan darah.
"Klien Kami sekarang ditempatkan di rumah sakit Wahidin karena sudah memasuki usia trimester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan dengan kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk sehingga kehamilannya beda," katanya.
"Jadi tensi darah beliau itu naik turun sehingga pihak dokter di rutan itu tidak mampu menangani beliau karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170-180 tensinya naik turun," tambahnya.
Diketahui, owner skincare Mira Hayati ini juga dibantarkan saat masih menjadi tahanan Polda Sulsel. Saat itu Mira Hayati menjalani perawatan di RS Permata Hati usai ditetapkan tersangka pada Senin (20/1).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas Mira Hayati ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS).
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tersangka kasus skincare berbahan merkuri, Agus Salim kini kembali ditahan. Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS. [497] url asal
Tersangka kasus peredaran skincare berbahan merkuri, Agus Salim (AS) kini kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai sempat dibantarkan karena sakit. Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati (MH) masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
"(Agus Salim) Sudah ditahan kemarin malam (di Rutan Polda Sulsel)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Kamis (23/1/2025).
Agus Salim meninggalkan RS Ibnu Sina Makassar menuju Polda Sulsel, Rabu (22/1) pukul 20.00 Wita. Didik menyebut Agus Salim kembali ditahan ke rutan usai hasil pemeriksaannya sudah dinyatakan dalam kondisi baik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina keadaan tersangka AS saat ini keadaan sudah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk dilakukan rawat jalan selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Permata Hati. Berdasarkan pemeriksaan berkala yang dilakukan pada Rabu (22/1), kondisi MH belum stabil.
"Tekanan darahnya masih tinggi, disertai keluhan sakit kepala dan kebas yang menjadi penyebab tensi tinggi. Selain itu, ia juga mengalami sakit perut dan mual-mual," ungkap Didik.
Sementara itu Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat membenarkan Agus Salim sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Namun Agus sudah membaik dan dinyatakan dapat rawat jalan.
"Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan mendapat pengobatan, Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan menjadi rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina," jelasnya.
Kondisi umum dan keluhan kesehatan Agus Salim dianggap sudah membaik dibandingkan saat awal masuk rumah sakit. Meski demikian, Agus Salim tetap diberikan obat untuk melanjutkan perawatan di luar rumah sakit.
"Walaupun telah dinyatakan dapat pulang, namun Agus tetap mendapatkan obat minum untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus skincare bermerkuri. Dari tiga tersangka, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S) langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Sementara Agus Salim (AS) dan Mira Hayati (MH) sempat dibantarkan ke RS karena gangguan kesehatan. Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah sempat ditahan pada Senin (20/1).
Kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Tiga tersangka bos skincare sudah resmi ditahan, meski 2 di antaranya harus dibantarkan ke rumah sakit (RS).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).
"Tersangka M Dg S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).
Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
"Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Didik.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan tersangka ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka sejak November 2024 lalu.
"Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujar AKBP Yerlin kepada wartawan, Selasa (21/1).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Keduanya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Yerlin.
Penjelasan Penyakit Mira Hayati-Agus Salim
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Permata Hati karena sedang hamil dan mengeluh sakit. Sementara Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada.
"Yang TSK (tersangka) AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang TSK MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil," katanya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan Mira Hayati dan Agus dibantarkan. Namun dia menyebut pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (ditahu sampai kapan dibantarkan), tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2. (Selama dibantarkan) Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota yang melekat," pungkasnya.