
Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Dibantarkan ke RS Usai Ditahan 12 Hari
Mira Hayati, tersangka kasus skincare berbahaya, dibantarkan ke RS Wahidin setelah sakit. Dia hamil 8 bulan dan mengalami gangguan tekanan darah.
(Detik) 17/02/25 13:40 78027
Makassar -Tersangka kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati (29) dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mira Hayati dikabarkan sakit usai 12 hari ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Iya benar (dibantarkan), saya baru juga dapat info dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Mira Hayati dibantarkan dari Rutan Makassar ke RS Wahidin sejak Jumat (14/2). Meski demikian, Soetarmi belum dapat informasi detail dari JPU soal sakit yang diderita Mira Hayati.
"Saya belum tahu karena belum dapat informasi detail dari JPU. Saya cuma tahu bahwa dibantar, gitu aja. Namanya dibantar ke rumah sakit, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan kliennya kini dirawat di RS Wahidin usai mengalami sakit. Mira Hayati yang sedang hamil disebut memiliki gangguan tekanan darah.
"Klien Kami sekarang ditempatkan di rumah sakit Wahidin karena sudah memasuki usia trimester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan dengan kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk sehingga kehamilannya beda," katanya.
"Jadi tensi darah beliau itu naik turun sehingga pihak dokter di rutan itu tidak mampu menangani beliau karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170-180 tensinya naik turun," tambahnya.
Diketahui, owner skincare Mira Hayati ini juga dibantarkan saat masih menjadi tahanan Polda Sulsel. Saat itu Mira Hayati menjalani perawatan di RS Permata Hati usai ditetapkan tersangka pada Senin (20/1).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas Mira Hayati ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS).
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
(sar/asm)
#skincare-merkuri #mira-hayati #skincare-merkuri-makassar #mira-hayati-tersangka #tersangka-skincare-merkuri #makassar #sulawesi-selatan #pn #polda-sulsel #owner-skincare-mira-hayati #usia #dr #rutan #jaksa-penuntu