
Babak Baru 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Usai Resmi Berbaju Tahanan
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar ditahan, dua di antaranya dibantarkan ke rumah sakit.
(Detik) 22/01/25 08:20 57389
Makassar -Kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Tiga tersangka bos skincare sudah resmi ditahan, meski 2 di antaranya harus dibantarkan ke rumah sakit (RS).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).
"Tersangka M Dg S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).
Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
"Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Didik.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan tersangka ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka sejak November 2024 lalu.
"Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujar AKBP Yerlin kepada wartawan, Selasa (21/1).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Keduanya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Yerlin.
Penjelasan Penyakit Mira Hayati-Agus Salim
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Permata Hati karena sedang hamil dan mengeluh sakit. Sementara Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada.
"Yang TSK (tersangka) AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang TSK MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil," katanya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan Mira Hayati dan Agus dibantarkan. Namun dia menyebut pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (ditahu sampai kapan dibantarkan), tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2. (Selama dibantarkan) Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota yang melekat," pungkasnya.
(asm/ata)
#skincare-bermerkuri #skincare-merkuri #kasus-skincare-merkuri-makassar #tersangka-skincare-merkuri #polda-sulsel #mira-hayati #fenny-frans #agus-salim #tahanan #sesak-napas #yerlin-tending-kate #polda #rs #rs-perm