Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. [647] url asal
Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Irohim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun," ujar hakim ketua Raden Zaenal Arief, saat membacakan amar putusan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa menghilangkan nyawa korban Irohim meninggal dunia serta para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kelimanya secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP," ungkapnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari hakim ketua, kelima terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah itu kelima terdakwa menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
"Pikir - pikir yang mulia," ujar kelimanya.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni rutan kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tapi ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut ternyata tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang. Pada keeseokan harinya terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin "bagaimana kalau tidak ketemu" tanya Irohim , korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.
Lalu terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.
Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengatakan ada calo penasihat hukum (PH) untuk para tahanan di Rutan KPK. [433] url asal
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengatakan ada calo penasihat hukum (PH) untuk para tahanan di Rutan KPK. Hengki mengatakan calo PH merupakan 'permainan' terdakwa Wardoyo.
Hal itu disampaikan oleh Hengki, yang juga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK saat bersaksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Mulanya, Jaksa KPK menanyakan 'permainan' yang dilakukan Wardoyo.
"Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo ini selain memasukkan calo PH, calo PH lah saya bilang, dia memasukkan untuk pemesanan makanan, dia juga main. Lalu, pernah meminjam untuk kendaraan tahanan yang dipakai sama dia. Kemudian meminjam lagi kendaraan tahanan yang berbeda untuk membawa pupuk. Bahkan sampai saudara yang bersangkutan juga berstatement waktu pengadaan dipan di (Rutan Gedung) C1 beliau ikut andil karena yang mengerjakan ternyata rekan beliau," kata Hengki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Hengki mengatakan para penasihat hukum yang dimasukkan Wardoyo ke Rutan KPK membawa proposal dan menawarkan jasanya ke para tahanan. Wardoyo merupakan mantan 'lurah' di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Istilah lurah merupakan sebutan untuk petugas Rutan yang bertugas mengumpulkan duit pungli dari para tahanan melalui korting.
"Itu Saudara mengatakan tadi calo PH ini serius menurut saya, keterangan Saudara?" tanya jaksa.
"Iya. saya pernah mendapati," jawab Hengki.
"Siapa? Apa yang dimaksud dengan calo PH itu apa? coba Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
"Jadi gini, ketika ada tahanan baru ya mohon maaf oknum lah oknum PH. Saya sebutnnya, saya tidak menyebut PH secara spesifik karena global. Itu pada berdatangan ke Rutan. Itu membawa proposalnya masing-masing," jawab Hengki.
"Menemui Saudara sebagai Kamtib?" tanya jaksa.
"Nggak, nggak. Itu keregister. Apalagi waktu jaman Korip itu keregister. Setelah keregister permainan Korip dengan dengan Wardoyo seperti itu langsung menawarkan ke tahanan yang bersangkutan," jawab Hengki.
"Hanya Wardoyo saja?" tanya jaksa.
"Dengan Korip. Dia partner," jawab Hengki.
Jaksa lalu mendalami oknum penasihat hukum yang bekerja sama dengan Wardoyo. Namun Hengki mengaku lupa.
"Saudara tahu siapa oknum PH yang bekerja sama dengan Wardoyo sama Korip itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa," jawab Hengki.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Saksikan juga video: Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK